Pemilu 2024, Kabupaten Nunukan Dibagi Menjadi 4 Dapil

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pilihan (Dapil) Pemilihan (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibagi menjadi 4 wilayah untuk Kabupaten Nunukan, Kamis (24/02/2023).

Pada hari sebelumnya, KPU gelar Kirab Pemilu 2024 di Tugu Dwikora, Alun Alun Nunukan yang dihadiri oleh, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Staff Ahli Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesra, Masniadi, Ketua KPU Nunukan, Rahman, S.P., Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, S.Kom., S.IKom, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, S.E, unsur FORKOPIMDA, pimpinan berbagai instansi vertikal, perwakilan dari Partai, perwakilan DPRD Kab. Nunukan, berbagai ornamen masyarakat serta jajaran KPU Nunukan.

Saat dijumpai pada gelaran Kirab, Ketua KPU Nunukan, Rahman, S.P menjelaskan pembagian dapil untuk wilayah Kabupaten Nunukan, “Konsekuensi dari penambahan data jumlah penduduk, dimana sebelumnya kurang dari 200.000 menjadi 200.138 jiwa adalah jika lebih dari 200.000 maka jumlah kursi menjadi 30 yang sebelumnya 25, kemudian dari 30 itu, karena dapil 1 itu Nunukan dan Nunukan Selatan melebihi jumlah kursi maksimal yakni 12 menjadi 13 makanya harus dipecah menjadi 2 dapil, dengan Nunukan Selatan dapil sendiri menjadi dapil 2” ujar Rahman.

“Serta saat ini KPU pada masa Pencocokan dan Penilitian (Coklit) data pemilih hingga 14 Maret 2023, kita berharap berperan aktif untuk mengecek sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu, proses untuk yang belum masuk sebagai daftar pemilih itu panjang hingg sampai tahap daftar pemilih tetap, kendatipun tidak masuk coklit kalau dia punya KTP, dia masih bisa menggunakan hak pilihnya” sambung Rahman.

Sebelumnya KPU Republik Indonesia (RI) sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan terkait tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut pembagian Dapil Kabupaten Nunukan :

  1. Nunukan 1 yakni Kecamatan Nunukan dengan alokasi 10 kursi.
  2. Nunukan 2 yaitu Kecamatan Nunukan Selatan dengan alokasi 3 kursi.
  3. Nunukan 3 yakni Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara dengan alokasi 7 kursi.
  4. Nunukan 4 yaitu Kecamatan Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu dengan alokasi 10 kursi.

(Ical/Nam)