Pemerintah Daerah Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan Drs. Syafarudin menyampaikan jawaban dan penjelasan pemerintah terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan, melalui pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024 dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan hari ini, Senin (21/08/2023).

Adapun yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum dari fraksi partai hanura yaitu beberapa hal yang perlu disampaikan diantaranya :

1. Dana cadangan usulan KPU, Bawaslu dan Keamanan dengan rincian sebegai berikut :

A. Komisi Pemilihan Umum usulan sebesar 52 milyar 732 juta 509 ribu 500 rupiah.

B. Bawaslu usulan sebesar 23 milyar 199 juta 228 ribu rupiah.

C. Pengamanan usulan sebesar 7 milyar 618 juta 686 ribu rupiah.

2. Besaran pagu dana cadangan merupakan estimasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang merupakan silpa tahun anggaran 2022.

3. Proposal yang diajukan baik KPU, Bawaslu dan pengamanan masih dalam tahapan verifikasi, apabila dalam proses verifikasi melebihi pagu dana cadangan akan dialokasikan kedalam program dan kegiatan tahun 2024.

Kedua, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum dari fraksi partai demokrat diantaranya :

1. Pemerintah daerah dalam tetap berkomitmen terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 tidak mengganggu capaian kinerja SKPD dan target pembangunan daerah Kabupaten Nunukan dikarenakan pemerintah daerah melalui SKPD dalam menyusun kegiatan berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

2. Proposal yang diajukan baik KPU, Bawaslu dan pengamanan sebesar 83 milyar 550 juta 423 ribu 500 rupiah terkait pengajuan tersebut masih dalam tahapan verifikasi, verifikasi dilakukan dengan prinsip efektif, efisien serta akuntabel.

Ketiga, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi Partai Keadilan Sejahtera diantaranya :

1. Pemerintah daerah mengapresiasi atas pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang telah menyetujui dan mendukung Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan terkait.

2. Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas bersedianya fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Keempat, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi partai perjuangan persatuan nasional yaitu apresiasi disampaikan kepada fraksi partai Perjuangan Persatuan Nasional atas pandangan umum pengantar penyampaian Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 yang telah mendukung pemerintah daerah pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024. Pemerintah daerah akan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yaitu apresiasi disampaikan kepada fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) atas pandangan umum pengantar penyampaian rancangan Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 dimana fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) telah mendukung pemerintah daerah terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Pemerintah daerah berharap jawaban dan keterangan pemerintah daerah atas pemandangan umum dewan perwakilan rakyat daerah melalui fraksi-fraksi, dapat memenuhi maksud dan tujuan dari pertanyaan-pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan.

(PROKOMPIM)