Pemda Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 pada sidang paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2023-2024 di ruang paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan, Rabu (31/07/2024) siang.

Rancangan tersebut langsung disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, didepan anggota DPRD Nunukan yang hadir serta seluruh OPD di lingkungan Pemda Nunukan.

Hanafiah mengatakan sebagai respon Pemda Nunukan terhadap kebijakan pusat, adapun telah dilakukan pergeseran APBD tahun 2024 untuk mengakomodir lima program pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diantaranya :

1. Indikator kegiatan kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2024.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility.

3. Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor 188.44/Κ.45/2024 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, pendidik dan tenaga kependidikan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kaltara tahun anggaran 2024.

4. Keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/Κ.37/2024 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis Ekologi Utara tahun anggaran 2024.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Nunukan menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2024 dari sisi pendapatan.

“Pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1 trilyun 837 milyar 974 juta 248 ribu 257 rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar 1 trilyun 987 milyar 304 juta 299 ribu 258,54 sen rupiah atau naik 7,51%, kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari PAD, pendapatan transfer, dengan rincian PAD sebesar 104 milyar 176 juta 542 ribu 730 rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 120 milyar 096 juta 546 ribu 444,14 sen rupiah atau naik 13,26%,” ucap Hanafiah.

“Kedua pendapatan transfer yang semula sebesar 1 trilyun 724 milyar 236 juta 125 ribu 527 rupiah bertambah menjadi rp. 1 trilyun 855 milyar 132 juta 927 ribu 814,40 sen rupiah atau naik 7,06%, lalu ketiga pendapatan lain-lain yakni pendapatan daerah yang semula sebesar 9 milyar 561 juta 580 ribu rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar 12 milyar 074 juta 825 ribu rupiah,” sambungnya.

Kemudian, Ia juga menuturkan rancangan berdasarkan belanja daerah dengan komposisi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan.

“Belanja daerah proyeksi belanja semula sebesar 2 trilyun 020 milyar 964 juta 995 ribu 989 rupiah bertambah menjadi 2 trilyun 293 milyar 991 juta 609 ribu 770,01 sen rupiah atau naik sebesar 11,90% dimana dengan rincian komposisi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan,” terang Wakil Bupati Nunukan.

Adapun rincian belanja daerah sebagai berikut :

1. Belanja Operasi, semula sebesar 1 trilyun 170 milyar 121 juta 288 ribu 358 rupiah bertambah menjadi 1 trilyun 240 milyar 290 juta 560 ribu 859,01 sen rupiah atau naik 5,66%.

2. Belanja Modal, semula dianggarkan sebesar rp. 542 milyar 677 juta 995 ribu 431 rupiah setelah perubahan bertambah menjadi sebesar 632 milyar 892 juta 153 ribu 215 rupiah atau naik 14,25%.

3. Belanja Tidak Terduga, semula sebesar 15 milyar 360 juta rupiah setelah perubahan tidak mengalami perubahan.

4. Belanja Bantuan Keuangan, sebesar 292 milyar 805 juta 712 ribu 200 rupiah bertambah menjadi rp. 405 milyar 448 juta 895 ribu 696 ribu rupiah atau naik 27,78%.

Terakhir, Hanafiah menyebutkan dari segi pembiayaan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD TA. 2024.

“Dari segi pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 185 milyar 990 juta 747 ribu 732 rupiah setelah audit badan pemeriksaan keuangan republik indonesia bertambah menjadi 309 milyar 687 juta 310 ribu 511,47 sen rupiah atau bertambah 39,94%,” ucapnya.

“Lalu Pengeluaran pembiayaan, semula tidak ada setelah perubahan menjadi 3 milyar rupiah pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal dan menutup defisit atas selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2024,” tutupnya.

(nam/nam)