NUNUKAN – Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022, Pelaksanaan Penyerahan Remisi Tahun ini sesuai dengan Tema Kemerdekaan yakni “’Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”Wakil Bupati Nunukan Bapak Hanafiah beserta para tamu undangan hadir langsung dalam acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022 Bertempat di Balai Pengayoman Lapas Kelas IIB Nunukan.
Wakil Bupati Nunukan dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan menyerahkan SK Remisi Umum Kepada perwakilan Narapidana atau WBP Lapas Nunukan. Data terakhir Lapas Nunukan terkait jumlah Narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum tersebut berjumlah 713 orang dan diantaranya ada 5 orang yang bebas.
Kalapas Nunukan, I Wayan Menyampaikan bahwa Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana, jika WBP tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan kami usulkan.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan langsung oleh Wabup, Bapak Hanafiah, Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, sekali lagi sya ucapkan, Selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
“Harapannya dari Kegiatan ini adalah Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita dalam bertugas dimanapun berada, melalui pemberian remisi Umum tersebut dapat mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yakni sebagai motivasi perbaikan diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya, saya ucapkan terimah kasih kepada jajaran pemda dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut berpatisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kami,” tutup Wayan.
Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Yutdalin