WAJO – Kegiatan hari Kamis tangal 26 september 2019. Berupa Pembayaran ganti rugi tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gilireng yang dihadiri dari tim BBWS Pompengan Jeneberang , tim LMAN Jakarta, tim dari BPN Kabupaten Wajo, Kabag Pemerintahan Setda Wajo, tim dari Polres Wajo, dari Kodim, Kapolsek Gilireng, Koramil, Camat Gilireng dan Kades Paselloreng.
Pembayaran langsung ganti rugi tanah Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo dengan jumlah objek tanah seluas 121 bidang tanah, seluas 592.253 m2 dengan nilai sebesar Rp.16.531.203.700.
Dan masih ada sebanyak 247 bidang tanah yang belum memenuhi syarat administratif, sehingga masih perlu perbaikan untuk memenuhi syarat pembayaran ganti rugi tanah.
Akan tetapi oleh pihak BPN Kabupaten Wajo telah mengedarkan juga undangan kepada masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk menerima ganti rugi tanah, Kepala BPN sudah minta maaf atas kekeliruan adanya kurang lebih 20 lembar undangan yang terlanjur beredar padahal mereka belum termasuk dalam daftar penerima.
Sehingga masyarakat hadir dan merasa dilecehkan, dan mengambil sikap menggembok palang bendungan. Namun demikian, Camat beserta Polres wajo melakukan komunikasi dengn warga, sehingga masyarakat meminta setelah shalat jumat akan dibuka kembali.
( Humas Pemkab Wajo )