Pelatihan TPI EPSS, Wujudkan Satu Data Indonesia

TANJUNG SELOR – Menyikapi kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti kegiatan Pelatihan Tim Penilai Internal (TPI) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, Selasa (22/11/2022).

Pelatihan dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tersebut, dibuka secara langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS Kaltara, Slamet Romelan, S.ST., M.Si.

Tak hanya DKISP Kaltara, hadir pula jajaran dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara, serta dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara yang juga selaku anggota dari Tim Penialain Internal (TPI) dan Produsen Data.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala BPS Kaltara, Slamet Romelan menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi provinsi yang penilaiannya akan membentuk suatu nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS).

Dimana, hal ini serupa dengan Indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Jadi harapnya, lewat pelatihan ini statistik sektoral akan berjalan di pemerintah,” kata Slamet Romelan.

Diharapkan, melalui IPS ini dapat menghasilkan pedoman serta masukan dalam peningkatan kualitas penyelengaraan dan pelayanan publik pada bidang Statistik Sektoral di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Guna diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Statistik Sektoral dan Pembina Data Statistik.

Kemudian, berkaitan dengan hal tersebut BPS juga memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturnya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Untuk itu, dalam rangka penyempurnaan tatakelola EPSS, BPS akan melaksanakan ujicoba EPSS pada bulan November 2022. Ujicoba ini meliputi instansi pusat dan pemerintahan daerah dan selanjutnya implementasi EPSS akan dilaksanakan mulai tahun 2023.

Adapun Penilaian dalam kegiatan Ujicoba EPSS dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang dibentuk oleh masing-masing instansi dan Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS. Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interview dan Penilaian.

(dkisp)