Pasca Penetapan Partai Politik, Bawaslu Nunukan gelar Media Gathering

NUNUKAN – Bertempat di Kedai Kopi Kael, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan gelar Media Gathering dengan tema “Peran Strategis Media Dalam Mendukung Efektivitas Pengawasan Pasca Penetapan Partai Politik”, Kamis (15/12/2022).

Setelah ditetapkannya 17 partai politik beserta nomor urutnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimana media memiliki peran yang strategis dalam menyampaikan informasi terkhususnya dalam sosialisasi masa kampanye politik.

Selaku Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, S.E mengatakan bahwa “agenda ini merupakan silaturahmi antara bawaslu dan media agar sinergisitas berjalan dengan baik juga media punya peran yang sangat besar dalam penyampaian informasi ke masyarakat mengenai perkembangan dan pengawasan disaat masa pemilu dan pilkada nantinya” tutur Yusran.

“Harapan kita ke semua pihak bahwa jika partai politik ingin sosialisasi harus mengedepankan etika berpolitik untuk tidak sosialisasi di tempat lembaga, pendidikan dan juga tempat keagamaan karena tempat seperti itu adalah zona bebas politik praktis agar atmosfernya lebih sehat, serta juga asn agar lebih berhati hati dalam publikasi terutama di media sosial” lanjut Yusran.

Sesuai dengan ketetapan KPU, berikut daftar Partai peserta Pemilu 2024 beserta dengan nomor urutnya :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

(tim liputan berandankri)