KOLAKA – Eksekusi sebidang tanah berukuran 662 M2 di jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara akhirnya batal dilakukan oleh Pengadilan Negri Kolaka (PN) Kolaka, Senin (30/1/2023).
Batalnya proses eksekusi lantaran pihak tereksekusi melalui kuasa hukumnya Muh. Amir Amin. S.H., dan timnya beserta kelurga mempertahankan hak karena menganggap upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan hukum yang dilakukan saat ini oleh pemohon yang telah diserahkan ke pengadilan negri kolaka atas putusan hukum yang dilakukan saat ini oleh pemohon melalui pengacaranya masih bergulir di pengadilan negri kolaka. Namun ada hal lain yang ditemukan oleh pihak wartawan ialah seorang LBH/LSM berrnama Dr. Sakiman S.H, M.H., tuturnya saat diwawancara bahwa seharusnya eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena mengalami banyak cacat hukum terkait putusan-putusan yang ada di pengadilan negri kolaka berserta pengadilan tinggi Kendari berserta Mahkamah Agung.
Tuturnya lagi ia mengatakan bahwa di nilai cacat hukumnya dalam putusan-putusan tersebut bahwa kasus tersebut mulai masuk di pengadilan negri kolaka pada tahun 2014 dilakukan oleh pengacara pihak tergugat. Saat itu mulai ada putusan tentang eksekusi namun dibatalkan oleh pengadilan negri kolaka karena adanya gugatan perlawanan oleh pihak tergugat yaitu Nurdin Tahir DKK melalui pengacaranya pak Akbar S.H, 4 tahun kemudian pada tahun 2018 mulai lagi terdengar isu bahwa akan dilakukan lagi eksekusi pada tahun tersebut, namun kembali batal karena adanya perlawanan hukum yang dilakukan oleh Umar Dhani, S.E. M,SI., melalui pengacaranya Leonedus Sarmpumpwain, S.H dan Budiarman S.H., namun ditolak oleh Pengadilan Negri Kolaka namun pada saat itu yang mengherankan kenapa tidak dilakukan eksekusi dan selanjutnya pada tahun 2022 Umar Dhani, S.E. M,SI., kembali melakukan perlawanan hukum melalui pengacaranya Makmur. S.H / Hikma Mirhana. S.H., namun pihak pengadilan kembali menolak gugatan perlawanan tersebut atau NO, namun Umar Dhani, S.E. M,SI., tetap berupaya melakukan gugatan perlawanan ke pengadilan negri kolaka melalui pengacaranya Makmur. S.H., mengajukan banding menggunakan bukti-bukti baru yang belum pernah ada dan masih bergulir di PN Kolaka, akan tetapi pihak PN Kolaka melalui Panitra seolah-olah ada upaya pemaksaan eksekusi sementara perlawanan hukum belum ada putusan.
Diduga PN Kolaka berpihak sebelah yaitu Muin selaku penggugat terhadap Nurdin Tahir DKK. Setelah adanya isu eksekusi akan dilakukan oleh PN Kolaka pada tanggal 30/1/2023, maka Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk memanggil atau menggunakan pengacara akan melakukan upaya hukum luar biasa dan kemudian pihak LBH/LSM memanggikan pengacara yaitu MUH. Amir Amin, S.H dan tim menerima kuasa hukum dari pihak keluarga tergugat yaitu Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk, setelah menerima berkas kasus perkara mulai dari tahun 2014 sampai 2018/2022.
Pengacara lalu melakukan gelar perkara dengan timnya selanjutnya mengajukan perlawanan hukum ke PN Kolaka yang sementara bergulir namun pihak PN Kolaka serta merta melakukan upaya pemaksaan eksekusi tanpa menunggu putusan gugatan perlawanan yang sudah dilakukan oleh Muh. Amir Amin, S.H dan tim ke PN Kolaka. Ada apa sebenarnya?, Kenapa pihak PN Kolaka seolah-olah berpihak sebelah kepada Muin CS. Nah pertanyaan itulah yang membuat kami menduga PN Kolaka/Panitra telah menerima sogokan/bayaran dari Muin CS, karena bukti-bukti Muin CS yang disidangkan hanya berupa foto pohon kelepa/empang dan foto orang mencangkul. Namun saksi-saksi pihak tergugat yaitu Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk, mengatakan di lokasi yang akan di eksekusi itu tidak ada sama sekali objek tersebut.
Editor : YULI ANGGRAENI, S.E
Penulis : M. HERAWAN ABD