Diikuti Sejumlah Ranting, Pengcab FORKI Kabupaten Nunukan Gelar Latihan Bersama

NUNUKAN – Pengcab Federasi Olahraga Karate Indonesia (FORKI) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan latihan bersama cabang ranting di Gedung Olahraga (GOR) Dwikora Nunukan, Sabtu (21/09/2024) pagi.

Selaku anggota FORKI Nunukan, Rohtania menyebutkan terdapat beberapa ranting yang mengikuti kegiatan latihan bersama.

“Kita adakan latihan bersama dengan beberapa ranting, dimana sebanyak kurang lebih 10 ranting,” sebut Rohtania.

Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa kurang lebih ratusan anak mengikuti latihan bersama.

“Kalau jumlah seluruh peserta itu, kurang lebih 150 kohai, latihan dipimpin langsung oleh Ketua Pengcab FORKI Nunukan Senpai Roy Leonard A bersama Dewan Pembina Senpai Andi Ansar serta didampingi oleh seluruh pelatih ranting yang ada di Nunukan,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan latihan bersama akan digelar secara rutin dan menjadi agenda Pengcab FORKI Nunukan setiap tahunnya.

Lalu, anggota FORKI Nunukan tersebut menyampaikan bahwa tujuan kegiatan latihan bersama ini sebagai wadah konsolidasi antar penggiat olahraga karate untuk memajukan prestasi olahraga karate sejak dini, hal ini sejalan dengan program O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) yang dilaksanakan setiap tahun disekolah-sekolah, tahun 2024 ini FORKI Nunukan berhasil mengirimkan wakilnya ditingkat SD dan SMP hingga mengikuti O2SN tingkat nasional di Jakarta.

“Selain latihan bersama, kegiatan juga dilakukan untuk mempererat ikatan silahturahmi antara kohai karate terkhusus di Kab. Nunukan,” ujar Rohtania.

Adapun pada kegiatan tersebut selain diisi dengan latihan bersama, diisi juga dengan beberapa games untuk melatih fokus dan konsentrasi, serta dilakukan juga diskusi terbuka antara kohai (peserta latihan), pelatih dan pengurus cabang FORKI Nunukan.

(forkinnk/nam)

Pelantikan DPD PERATIN Jakarta Dirangkai Dengan Diskusi Bidang Hukum


Jakarta-Berandankrinews.com
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Kamilov Sagala, SH, MH resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (16/9/2024) di Hotel Balairung Jakarta Timur. Pelantikan pengurus PERATIN Jakarta ini dirangkai dengan acara diskusi bidang hukum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun PERATIN yang pertama.

Sederet nama-nama tokoh yang dilantik sebagai pengurus PERATIN DPD DK Jakarta yakni: Ketua Dewan Kehormatan, Brigadir Jenderal Purn Dr. dr. Nana Sarnadi, SpOG, SH, MARS., Ketua DPD, Ir. Mariana Harahap, SH, MBA., Sekretaris DPD, Drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF (K), SH, MM., Bendahara, Herman Nugraha, SH., dan Wakil Bendahara, Perdhani Woelandari, SH.

Selanjutnya Komite Pendidikan dan Pelatihan, Dr. Dr. drg. Vera Dumonda Silitonga, SH, MH, MARS, CIQnR, G. Med., Komite Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama antar Lembaga, dr. Berti Nora Panjaitan, SH, ΜΗ. Komite Keanggotaan dan Humas, Firhan Sidrath, SH, dan Manager Admin/Keuangan, Anatasya Ariyani Evasari, S.Sn

Usai dilantik, Ketua DPD PERATIN Daerah Khusus Jakarta Ir. Mariana Harahap, SH, MBA mengatakan, PERATIN sebagai organisasi yang menaungi para profesional advokat di bidang teknologi informasi, memiliki peran yang sangat strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini.

Menurutnya, tantangan dalam dunia digital semakin besar, dan PERATIN sebagai pendukung teknologi informasi harus siap berada di garda terdepan dalam melindungi kepentingan hukum masyarakat di era digital.

“Saya berharap, DPD PERATIN DK Jakarta dapat terus menjadi wadah pendukung pengembangan profesionalitas advokat, khususnya di bidang teknologi informasi. Kita juga harus mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia,” kata Mariana Harahap dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan, perkembangan teknologi tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga tantangan-tantangan baru, seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, dan regulasi digital yang harus disikapi secara serius.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengajak kita semua untuk tetap solid, berkomitmen, dan selalu berkolaborasi dalam menjalankan program-program kerja yang telah disusun. Dengan semangat kebersamaan dan visi yang jelas, saya yakin kita dapat membawa PERATIN DPD DK Jakarta menjadi organisasi yang semakin besar dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Sementara itu, panel diskusi dalam rangkaian pelantikan dan peringatan HUT PERATIN Pertama menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH, MH., Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus dan Jaksa Ahli Utama pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI dengan pemaparan topik : ‘Peran Penting Advokat Teknologi Informasi Dalam Mendukung Perkembangan Hukum & Teknologi Informasi di Indonesia’

Dalam kesempatan tersebut Dr. Erryl mengatakan, Peratin harus sering mengadakan kegiatan-kegiatan seminar ataupun workshop serta forum diskusi yang berkaitan dengan permasalahan hukum. “Kita utamakan pencegahan, khususnya permasalahan korupsi. Saya berharap pelopornya harus dari PERATIN.” tandas Dr. Erryl.

Selanjutnya Dewan Pakar PERATIN Prof. Ir. Gunawan Wibisono, M.SC, Ph.D menyampaikan materi tentang Artificial Intelligence (AI) and ChatGPT.

Ia menguraikan bahwa AI yang dilatih dalam pemrosesan bahasa alami dapat membantu seorang advokat menggunakan perangkat teknologi ini dalam merangkum dan mengekstrak informasi dari dokumen hukum, serta berkomunikasi dengan pengguna dalam bahasa yang mudah dimengerti.

“Namun untuk keputusan akhir dalam kasus hukum tetap harus ditangani langsung profesional hukum yang berkualifikasi. Karena AI belum bisa menggantikan penilaian manusia yang mendalam dan konteks spesifik dari suatu kasus,” ungkap Prof. Gunawan.

Di kesempatan yang sama, Sekjen PERATIN Ir. Soegiharto, SH memaparkan tentang ‘Advokat Harus Mempunyai Wawasan Tentang Teknologi Informasi’.

Menurutnya, dengan memiliki wawasan yang kuat tentang TI, advokat dapat memberikan nasihat hukum yang lebih baik kepada klien dan mengelola kasus-kasus.

“Jadi dengan menggunakan aspek-aspek teknologi maka prosesnya akan lebih efisien dan efektif,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Bertindak sebagai moderator pada diskusi ini Brigjen TNI (Purn.) Dr, dr, Nana Sarnadi, Sp.OG, SH, MMRS yang diselenggarakan secara hybrid (offlline dan online). Kegiatan ini juga disuport penuh oleh tim multimedia PERATIN yaitu; Ir. Welly Boen, Darrel William dan Varrent serta Teddy.

Pelaksanaan diskusi ini merupakan rangkaian peringatan perayaan HUT PERATIN Pertama yang ditutup dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama seluruh pengurus dan undangan yang hadir, diantaranya Jemy Tommy SH., SE., MM., PhD.(c), Ir. Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito, Singgih Budi Prakoso, SH., MH., Syaiful Bachri, SH., MH., Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., Ridwan Pasorong, SH., Christfael Noverio Sulung, SH., dan Rahmi Cayani, SH., serta sejumlah pengurus PERATIN lainnya. (Red)

Perhimpunan INTI dan DJP Jakbar Gelar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Pajak


Jakarta-Berandankrinews.com
Dalam rangka antisipasi krisis ekonomi global dan upaya meningkatkan kemampuan pengusaha dan pengurus, pimpinan organsiasi Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggelar sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak bagi anggota dan pengurus INTI se-Jabodetabek.

Kegiatan sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak yang digelar Perhimpunan INTI ini bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dilaksanakan di Sekretariat INTI, Office Tower B Lantai 10, MGK Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/9/2024)

Pembicara tunggal Tetty Lisme selaku Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III Kanwil DJP Jakarta Barat memaparkan mekanisme dan persyaratan pengajuan pengurangan sanksi administrasi pajak bagi pengusaha.

Sementara itu usai pelaksanaan acara sosialisasi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini cukup membantu para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. “Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mengurangi beban pengusaha. Kita membantu mengurangi sanksi administrasi bagi pengusaha yang kena pajak agar bebannya tidak bertambah karena terkena sanksi administrasi,” ungkap Farid Bachtiar usai acara pada Kamis (19/9/2024).

Ia juga mengatakan, pemberian pengurangan sanksi administrasi bagi pengusaha memiliki aturan dan mekanismenya. “Ada peraturan yang mengatur dan itu sah. Makanya kami melakukan sosialisasi agar pengusaha jadi paham mereka memiliki hak untuk dikurangi sanksi administrasinya,” pungkasnya.

Turut hadir pada pesempatan ini, Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto, Sekjen INTI Chandra Jap, Ketua Umum SPRI sekaligus Wakil Ketum APTIKNAS Hence Mandagie, dan jajaran pengurus INTI, serta sekitar 100 lebih pengusaha. (Mey)
.

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Ikut Lomba Kepramukaan


Tangerang-Berandankrinews.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Laduta) turut berpartisipasi mengutus warga binaan mengikuti Lomba Pramuka dan Saka Bhayangkara (LOKABHARA) se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK) dan Banten.

Kegiatan Lokabhara ini diselenggarakan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kelapa Dua, pada Sabtu (14/9/2024) di Penabur Gading Serpong.

Laduta mengutus 16 Warga Binaan untuk mengikuti lomba usai dilantik menjadi Pramuka Bantara.

“Senang dan bangga kepada warga binaan Laduta yang dengan antusias dan semangat mengikuti perlombaan ini. Ini merupakan kali pertama mereka mengikuti lomba dan menjadi kesan positif bagi kami untuk terus berkomitmen memberikan pembinaan dan juga pelatihan optimal kepada warga binaan agar terus dapat belajar dan bisa mengikuti banyak kegiatan pramuka kedepannya,” ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Tri Winarsih.

Rangkaian kegiatan diisi dengan beragam perlombaan. Mulai dari lomba sandi pramuka, pengetahuan umum akan kepramukaan, membuat simpul, hingga Latihan Keterampilan Baris Berbaris (LKBB), serta Formasi Yel-Yel yang membuat antusias penonton serta juri makin semarak.

Kegiatan ini juga didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Tian Agustiani beserta jajaran Pegawai lainnya.

“Warga Binaan sangat senang dan semangat bisa mengikuti perlombaan ini. Setiap kategori  lomba diikuti dengan baik berkat hasil pelatihan pramuka yang selama ini mereka ikuti di dalam Lapas. Meski banyak partisipan yang ikut, tidak membuat warga binaan kami tampak pesimis, dan mereka sudah memberikan usaha yang maksimal,” tutur Kalapas.

Perlombaan ini menjadi semakin seru pada saat lomba memasang simpul. Dengan durasi waktu waktu singkat dan tercepat yang ditetapkan, warga binaan dituntut untuk membuat simpul secepat dan setepat mungkin.

Suasana kian seru ketika warga binaan mengikuti sesi lomba LKBB, baik murni maupun variasi Yel Yel. Eksekusi sempurna yang berhasil dampilkan pada lomba ini dan menghantar warga bjnaan dari Lapas Kelas II A Tangerang menyabet Juara 3 pada kategori LKBBT Murni dan LKBBT Variasi Yel-Yel. (Tian)

Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Tiap Paslon, KPU Nunukan: Batasnya Hingga Tanggal 24 September

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menyampaikan terkait anggaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, terdapat 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wabup Nunukan, diantaranya Basri-Hanafiah, Andi M. Akbar-Serfianus dan Irwan Sabri-Hermanus.

Ketiga pasangan tersebut menunggu penetapan pasangan calon sah oleh KPU Nunukan pada 22 September 2024.

Selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan bahwa laporan keseluruhan anggaran dana kampanye tiap paslon disampaikan hingga batas pada tanggal 24 September.

“Disebut dengan rekening kampanye, dimana batasan pelaporannya sampai tanggal 24 September 2024 ke KPU Nunukan, juga untuk perbaikan laporan rekening tersebut akan dilakukan pada 25 hingga 27 September jika ada kesalahan pada laporannya,” sebut Abdul Rahman di Kantor KPU Nunukan, Kamis (19/09/2024) sore.

Laporan dana rekening kampanye tersebut akan dilaporkan oleh tiap paslon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa terdapat beberapa aturan jumlah dana kampanye hingga pihak-pihak yang akan menyumbang pada paslon Pilbup Nunukan.

“Untuk paslon beserta partai politik pengusung tidak ada batasan untuk menyumbang dalam dana kampanye, sedangkan untuk bantuan perseorangan dan badan usaha swasta itu dengan maksimal bantuan sebanyak Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

Lalu, Ia juga menerangkan bahwa bentuk bantuan tersebut terdapat 3 kategori yakni uang, barang dan jasa.

“Nanti ketiga bentuk ini pelaporannya dikonversikan kedalam Rupiah walaupun dia barang dan jasa,” ucapnya.

Terkait aturan sanksi pelanggaran aturan dana kampanye tertuang dalam PKPU pasal 76 UU 1 tahun 2015.

Bersama dengan itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Nunukan tersebut menyebutkan beberapa larangan dan sanksi paslon.

“Parpol atau gabungan yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya asing, lalu penerima bantuan yang tidak jelas identitasnya atau yang tidak dilaporkan ke KPU, selanjutnya pemerintah/pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan Badan Usaha Milik Desa,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan.

“Lalu sanksinya, jika ketahuan terdapat sumbangan diluar dari laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tiap paslon maka dilakukan pembatalan calon, kemudian jika dana yang disumbangkan melebihi laporan maka lebihnya akan dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.

Adapun tahapan masa kampanye Pilkada 2024 akan bergulir mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

(nam/nam)