Digitalisasi Pengerasipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi

TANJUNG SELOR – Pemerintah telah resmi meluncurkan aplikasi Srikandi. Yaitu sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses birokrasi administrasi persuratan melalui arsip digital.

Di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, penerapan aplikasi srikandi didasari atas keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2023, tentang penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Aplikasi Srikandi versi 3, ditujukan untuk untuk mempermudah korespondensi dari top level manajemen hingga low level management.

Berkaitan dengan penerapan aplikasi ini, Selasa (08/10/2024) dilaksanakan sosialisasi bertempat di Tanjung Selor, Bulungan.

Mewakili Sekda Provinsi, Staf Ahli bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara Robby Yuridi Hatman, mengatakan penerapan aplikasi ini di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan percepatan pembangunan di berbagai bidang.

Selain itu, Srikandi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban arsip di lingkungan kerja dengan menyederhanakan penyimpanan arsip menjadi format digital, mengurangi kebutuhan akan gedung penyimpanan arsip konvensional.

Aplikasi Srikandi telah memiliki empat pilar kearsipan yang terintegrasi di dalamnya, sesuai dengan Pergub Nomor 42 Tahun 2023, tentang pengelolaan arsip dinamis dan sistem klasifikasi keamanan arsip.

Dikatakan, lembaga kearsipan akan turut berkontribusi dalam pendampingan penerapan aplikasi Srikandi di semua perangkat daerah, guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pemerintah juga mengajak seluruh pengelola organisasi persuratan untuk tidak menunda penerapan aplikasi ini, dengan harapan agar penerapan serentak di seluruh Perangkat Daerah sudah dapat berjalan sejak awal tahun 2024.

Dengan demikian, diharapkan pengetahuan yang diperoleh dari bimbingan teknis ini dapat disebarkan kepada rekan kerja di masing-masing Perangkat Daerah yang terkait, untuk dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan harapan bersama.

“Atas nama pemerintah provinsi kalimantan utara, saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk dari tugas pemerintah untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.

Peraturan ini, lanjutnya, merupakan langkah besar dalam upaya modernisasi tata kelola arsip yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau srikandi, yang menjadi fokus penerapan, dirancang untuk menjawab tantangan pengelolaan arsip di era digital, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Aplikasi Srikandi merupakan bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam mendigitalisasi dan mengintegrasikan tata kelola arsip, khususnya arsip dinamis di seluruh instansi pemerintahan.

“Penerapan aplikasi ini lahir dari kebutuhan untuk menghadapi tantangan modern di bidang kearsipan, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas di sektor administrasi negara,” imbuhnya.

Penerapan srikandi juga selaras dengan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diinisiasi pemerintah untuk mendigitalisasi layanan dan tata kelola pemerintahan. Aplikasi ini berperan penting dalam menyokong transformasi digital di berbagai instansi, memudahkan pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan, dan mengoptimalkan ruang penyimpanan digital.

Dengan penerapan aplikasi ini, diharapkan setiap instansi dapat dengan mudah mengelola arsip, dari pembuatan hingga penyimpanan, serta dapat diakses dengan lebih cepat dan aman.

“Hal ini tentunya akan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pengelola arsip, perwakilan dari OPD-OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara, dan dari kabupaten/kota se-Kaltara.

(*)

Pemprov Paparkan Strategi Cegah Bullying Pada Anak

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, terus menggaungkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Bullying pada anak di tengah masyarakat Bumi Benuanta.

Kepala DP3AP2KB Kaltara, Burhanuddin, S.Sos, M.Si., melalui Analis Data dan Informasi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Budiman S., S.Ikom menyampaikan salah satu upaya tersebut dengan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui media sosial.

Kegiatan kedua yaitu melakukan pelatihan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Sosialisasi anti Bullying di sekolah lanjutan tingkat atas, sudah terlaksana di SMA Negeri 1 kota Tarakan berkolaborasi dengan Bidang Keluarga Berencana, dilanjutkan di sekolah – sekolah di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

“Pencegahan kekerasan anak dengan kegiatan pelatihan aktivis PATBM, kita yang melatih yang mereka, mengusulkan mereka, kemudian ada sosialisasi terkait kekerasan seksual, bullying terhadap anak,” kata Budiman.

“Rencananya 2 kegiatan lagi terkait penguatan dan bimbingan bagi aktivis PATBM di Malinau dan Nunukan, hanya saja masih menunggu anggaran perubahan,”sambungnya.

Sedangkan terkait penanganan kekerasan terhadap anak dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dari penerimaan aduan, pendampingan, pengelolaan kasus hingga koordinasi terhadap kasus dilakukan secara profesional.

DP3AP2KB Kaltara melakukan upaya lain yakni terus menggelorakan kabupaten/kota layak anak yang didalamnya juga digaungkan isu-isu perlindungan anak.

“Kita menguatkan agar setiap kabupaten kota itu bisa menjadi kabupaten/kota layak anak, jika semua kabupaten/kota layak anak maka secara otomatis akan mengangkat nama provinsi Kaltara menjadi provinsi layak anak,”pungkas Budiman.

(dkisp)

Dorong Sinergitas Pencegahan Korupsi di Sektor Pertambangan Mineral

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) diseminasi panduan pencegahan korupsi berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Para Vendor Pelaku Usaha di Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di gedung gadis lantai 1, Selasa (8/10).

Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Ir. Syahrullah Mursalin, M.P, yang mewakili Pjs. Gubernur Kaltara membuka kegiatan tersebut, menyampaikan rakor ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi, memastikan proses perizinan dan operasional usaha berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik di sektor pertambangan.

Ia mengungkapkan pentingnya penerapan regulasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan. “Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor ini,” kata Syahrullah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjadi dasar utama untuk lebih memperkuat upaya pencegahan korupsi, terutama di sektor pertambangan.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mengatur tentang tata kelola perizinan dan pengawasan dalam kegiatan pertambangan.

Syahrullah menyebutkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan OSS, kita tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga menciptakan transparansi yang lebih baik, sehingga bisa mengurangi potensi adanya suap atau gratifikasi dalam proses perizinan,”ujarnya.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha, harus menjalankan panduan yang diberikan oleh KPK secara disiplin dan konsisten. “Panduan ini adalah peta jalan untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dari praktik korupsi, semua pihak harus berperan aktif mengawasi proses perizinan dan operasional usaha agar berjalan sesuai aturan,” ucap Syahrullah.

Selain itu, Syahrullah menekankan pentingnya memanfaatkan Whistle Blowing System (WBS), yang memungkinkan siapa saja untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara anonim.

Ia mengajak semua pihak dari kalangan birokrasi maupun pelaku usaha, untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang terjadi. Sistem WBS ini hadir untuk melindungi pelapor dan mendukung pemberantasan korupsi di semua lini.

“Rapat koordinasi ini merupakan upaya Pemprov Kaltara mendukung kebijakan nasional terkait pencegahan korupsi di sektor pertambangan mineral, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan tetap menjaga integritas tata kelola sumber daya alam,”tuntasnya.

(dkisp)

Ikuti Pembukaan Rakornas Pengawasan Pemerintah Daerah 2024 di Batam

BATAM – Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2024 di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Senin (7/10) malam.

Mengusung tema “Pengawasan Berdampak Terhadap Keberlanjutan Program Pembangunan Daerah”, acara ini terselenggara berkat kolaborasi antara Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung selama dua hari hingga 8 Oktober 2024.

Mewakili Mendagri, Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono. Dalam sambutannya, Mendagri tegaskan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah tulang punggung dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Pengawasan harus berdampak nyata bagi masyarakat, dengan inovasi khususnya dalam pemanfaatan teknologi,” katanya.

Dalam Rakornas ini, fokus pengawasan juga diarahkan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terjadi kebocoran anggaran.

“Anggaran kita sangat terbatas, oleh karena itu kebocoran harus dicegah serta pengawasan juga difokuskan pada belanja birokrasi agar uang yang dikeluarkan memberikan nilai tambah,” imbuhnya.

Turut hadir mendampingi Inspektur Inspektorat Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati, S.E., M.AP., sekaligus mengikuti Rakornas hari kedua yang akan digelar seminar fokus pada bidang pengawasan.

(dkisp)

Zainal-Ingkong Ala Komitmen Jaga Toleransi dan Keberagaman di Kaltara

TANA TIDUNG – Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor urut 2, Ingkong Ala mengajak masyarakat Kaltara untuk terus menjaga toleransi dan keberagaman di bumi Benuanta (sebutan lain Kaltara).

Hal itu dikatakan Ingkong Ala saat bersilahturahmi dengan warga Desa Kujau Kecamatan Betayau dan warga desa Tideng Pale timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, belum lama ini. 

“Jika terpilih, saya bersama pak Zainal A Paliwang (Calon Gubernur Petahana) berkomitmen terus menjaga toleransi dan keberagaman di Kaltara,” kata Ingkong Ala. 

Sebab, toleransi dan keberagaman yang terjaga dengan baik jadi faktor penting bagi kepala daerah menjalankan program pembangunan.

“Jadi pemimpin itu harus adil, mampu menjaga toleransi dan keberagaman serta bisa mengurus masyarakatnya dengan baik,” ungkapnya. 

“Ini juga amanah dan nasehat dari kedua orang tua saya, kami berasal dari keluarga tidak mampu yang tinggal di desa kecil yang ada di perbatasan Indonesia-Malaysia,” lanjutnya. 

Ingkong menjelaskan,  selama dirinya menjabat Wakil Bupati Bulungan dua periode (2016-2020 dan 2021-2024), telah menjalin kerja sama dengan semua pihak, tanpa memandang suku, golongan, dan agama untuk membangun Bulungan. 

“Pak Gubernur (Zainal A Paliwang) juga sukses merawat toleransi dan keberagaman di Kaltara, sehingga provinsi ke 34 ini mendapat predikat sebagai provinsi teraman kedua setelah Bali,” jelasnya. 

Ditegaskannya, selama Zainal A Paliwang menjabat  Gubernur, sejumlah program pembangunan di Kaltara berjalan dengan baik diantaranya pembangunan infrastruktur jalan, gedung DPRD Kaltara dan sektor lainnya. 

“Meski waktu menjabat Gubernur sangat singkat hanya tiga tahun lebih, pak Zainal sudah bekerja dengan baik. Berikan kami kesempatan untuk bisa melanjutkan program yang tertunda di periode kedua,” tutupnya. 

(***)