86 TKI Asal Malaysia di Pulangkan Ke Indonesia

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal kembali dideportasi lewat Pelabuhan resmi Tunon Taka Nunukan, Kamis (06/12/2018).

Mereka saat ini berada di Rusunawa Nunukan, yang rencananya akan dibina selama 5 hari.

Di antara TKI mengalami gatal-gatal dan demam

Mereka mengalaminya usai menjalani proses hukum di Malaysia.

“Ya gatal-gatal dan demam, selama dipenjara malaysia ” papar satu TKI yang dideportasi, Andi Zakaria kepada Berandankrinews.com, Kamis (6/12/18) malam.

86 Orang TKI yang dideportasi ke Indonesia, 70 pria dewasa, 13 orang perempuan dewasa

Dua orang anak laki-laki dan satu lagi anak perempuan.

Mereka menjalani proses hukum diantaranya kasus Narkoba, Ilegal, Tinggal lebih lama, dan kriminal lainnya.

Seperti yang dikatakan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Arbain, bahwa ada 4 orang anak Sebatik yang dideportasi yaitu Andi (20) dengan kasus pencurian dengan ancaman 1 tahun 10 bulan, Saharudin (28) dan Suherman (25) dengan 4 tahun dituntutan dan menjalani hukuman 2,8 Tahun kasus tekong (membawa orang masuk secara ilegal) dan Haras (46) kasus penadah dengan tuntutan 1.3 Tahun menjalani hukuman 10 bulan.

Ia juga mengatakan penanganan tki deportasi diserah terimakan konsulat, nantinya akan memberikan pembekalan kepada deportan selama lima hari.

Dari imigrasi yang memberikan pemahaman bagaimana masuk ke malaysia secara resmi dengan dokumen, kita libatkan juga dari kodim dengan materi pembekalan bela Negara.

“bukan hanya perang saja bela negara, tetapi cukup memiliki dokumen resmi untuk masuk ke Negara orang, itu sudah cukup membela negara membawa nama baik bangsa negar ini,”kata Arbain.

Ia menambahkan kita juga melibatkan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil.

Arbain menuturkan hampir setiap bulan rutinitas ada deportasi disini.

Pertanyaannya kenapa deportasi tetap ada, ini takkan pernah selesai sampai kapanpun.

“karena puncak awalnya mereka masuk secara ilegal, ada yang berkeluarga disana menikah kemudian memiliki anak dan si anak menjadi ilegal tanpa dokumen,” kata Arbain.

Dari 86 TKI dideportasi hampir sebagian over stay, Arbain mengungkapkan ada 14 orang yang awalnya masuk secara resmi, mendapatkan jaminan 1 tahun, habis masa jaminan tidak diperpanjang karena tidak mengerti memperpanjang akhirnya mereka tinggal terus disana, ini lah yang menjadi ilegal.

Arbain menjelaskan sejak januari hingga Desember 2018 TKI deportasi mencapai 3000 lebih.

“total tki dideportasi sejak januari hingga Desember 2018 lebih 3000 deportan,” Ungkap Arbain. (***)

Karena Ingin Foya-Foya, Suryadi Nekat Melakukan Curat

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat).

Pria bernama Suryadi (29) warga Jl. Hasanudin kelurahan Selisun kecamatan Nunukan selatan, berhasil dibekuk polisi dirumahnya pada Rabu (5/12/18) sekitar pukul 15.00 wita.

Suryadi yang merupakan seorang pekerja buruh bangunan nekat melakukan aksi kejahatan dikarenakan ingin foya-foya.

Berdasarkan informasi kepolisian Resort (Polres) Nunukan Pada Minggu (2/12/18), pelaku melakukan aksinya dengan membuka jendela kamar korban bernama Maria Sumiatun Jl. Selisun RT. 09 Kelurahan Nunukan selatan.

Pelaku mengambil barang korban dengan mengunakan batang ranting pohon cherry untuk menarik paksa tas bonia korban dari teralis jendela yang berisi Uang tunai, perhiasan dan surat-surat penting.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan pelaku curat atas nama Suryadi berhasil diamankan pada Rabu (5/12/18).

“diamankan dirumahnya sekitar pukul 15.00 saat sedang tidur siang,”kata Karyadi.

Karyadi menjelaskan pelaku melakukan aksinya disebuah rumah warga bernama Maria Sumiatun di Jl. Selisun rt.09 kelurahan Nunukan selatan.

“Dengan cara mengunakan batang ranting pohon cherry, pelaku mengambil tas merk bonia korban yang berisi uang tunai, Perhiasan dan surat penting, ia memaksa tas itu keluar dari teralis jendela kamar ,” kata Karyadi.

Polisi berhasil menyita dari tangan pelaku berupa Tas wanita merk Bonia, Uang tunai Rp. 17.618.000, 1 unit hanphone Oppo, 1 buah kalung emas 2gr, 1 pasang anting anak 0,6gr, 1 buah jam tangan, 1 unit stavolt, 1 pasang speaker aktif besar, 1 buah mic, 1 pasang sandal Eiger, 1 buah kaos hitam, 2 buah celana pendek Levis, 2 lbr buku tabungan Bank Kaltimtara, 2 lembar buku tabungan Baru, 1 lembar buku tabungan mandiri syariah dan 1 batang kayu ranting pohon Cherry.

Karyadi menuturkan hasil kejahatan pelaku digunakan untuk foya-foya, digunakan untuk belanja dan sebagian disimpan.

Lanjutnya, Korban mengalami Kerugian material mencapai 60 juta rupiah.

“kerugian mencapai 60 juta rupiah, termasuk perhiasan emas dan uang tunai,” kata Karyadi.

Pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nunukan, guna untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum. (**)

Tatep : BPJSTK Memiliki Empat Program Jaminan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Tepat pada Rabu (5/12/18) HUT BPJS Tenaga Kerja mencapai usia ke-41Tahun.

Sejak berdirinya dimulai dari Askes, Jamsostek dan menjadi Bpjs Tenaga Kerja sejak bulan juli 2015.

Kepala cabang BPJSTK, Tatep mengatakan pada tahun 2015, kami menginplementasikan UU No. 40 Tentang jaminan sistem nasional kemudian UU No.21 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan.

Disebutkan ada dua badan penyelenggara, pertama badan penyelenggara jaminan kesehatan yang merupakan perubahan dari PT. Askes yang hanya menanggani kesehatan untuk ASN, Jamsostek yang menjadi BPJSTK mulai januari 2013, yang beroperasi penuh dibulan juli 2015.

“kita beroperasi penuh di juli 2015, karena kita ada tambahan program yang namanya Jaminan pensiun yang identik dengan mereka yang ada dipemerintahan,” jelas Tatep

Tatep menuturkan disaat yang bersamaan pada juli 2015 Jaminan pensiun untuk pihak Swasta, yang belum diwajibkan kesemua pemberi kerja.

Ia menambahkan kategori perusahaan yang diwajibkan untuk ikut di program jaminan pensiun adalah perusahaan yang menengah, sedang atau besar.

Khususnya Nunukan Tatep mengatakan Jaminan pensiun telah masuk semua, saat juli 2015 awal berdirinya BPJSTK di Nunukan, Langsung melakukan sosialisai ke
perusahaan-perusahaan besar.

“untuk perusahaan menengah, sedang dan besar sudah terdaftar di program jaminan pensiun,” katanya.

BPJSTK memiliki empat program yaitu
1.Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan apabila terjadi resiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
2.Jaminan Hari Tua Asuransi bersifat tabungan.
3.Jaminan Kematian
4.Jaminan Pensiun.
***(Win66)

25 Solar Cell Diserahkan Ke Warga Desa Binusan Yang Tak Terjangkau PLN

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Sekitar 25 Solar cell diberikan kepada warga Desa Binusan khususnya yang belum terjangkau PLN, Rabu (5/12/2018)

Dua puluh lima solar cell yang berasal dari shanghai, China itu diberikan kepada warga dari RT 06, 08, 09, RT 10, 11 dan 15.

Usai Musdes, Camat Nunukan didampingi Kades Binusan memberikan secara simbolis kepada 1 paket solar cell kepada ketua RT.

Kepala desa Binusan, M. Untung Mengatakan, alat penerangan berupa solar cell ini kita masih uji coba untuk tahun ini, yang kita berikan ada 25 unit solar cell kepada masyarakat di pedalaman yang belum terjangkau Listrik.

“Tadi kita lakukan penyerahan dan ini uji coba, kalau memang ini baik kenapa tidak kita anggarkan kedepannya,” ujarnya, Rabu (5/12/2018).

Ia menambahkan jika anggaran tahun depan baik, bisa menambah jumlah solar cell tersebut

“ya nanti dilihat ini kan produk dari shanghai, China, nanti jika produknya baik anggaran baik bertambah yang 25 tadi kita naikkan jadi 50 unit”, Pungkas M. Untung.

Salah satu Ketua RT.06 KM. 3, Suganda, menuturkan sangat berterima kasih kepada pemerintah karena bisa menerangi masyarakat nya di rt 06, yang sejak dulu di harapkan akhirnya tercapai.

“sangat berterima kasih kepada pemerintah, memberikan penerangan kepada masyarakat kami, karena diwilayah kami belum ada PLN, sangat bersyukur sekali,” kata Sugandi.

Diwilayah RT 06 kata Sugandi mendapatkan 4 unit solar cell sesuai data yang dilengkapi.(***)

Peran Camat Sebagai Pembina dan Pengawas Kegiatan Pemerintahan Kelurahan/Desa

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Camat sebagai kepala wilayah tingkat kecamatan, berperan dan berfungsi sebagai pembina dan pengawas kegiatan pemerintahan desa/kelurahan.

sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, peran dan fungsi camat adalah sebagai  pembina dan pengawas kegiatan pemerintahan di desa dan kelurahan.

Camat Nunukan, Ahmad, S.IP usai Musdes ketika ditemui Berandankrinews.com mengatakan bahwa peran camat terhadap Desa maupun Lurah bertugas untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan Pembinaan, Rabu (5/12/18).

Namun berbicara tentang desa Kata Ahmad, kepala desa memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa dan sebagainya yang dapat menghasilkan sumber pendapatan asli hasil desa.

Terkait adanya Bumdes di desa binusan, sesuai kucuran dana desa melalui dana APBN, Ahmad mengatakan untuk dana itu kita tidak tahu kedepannya apakah terus berkesinambungan pemberian dana dari Pusat maupun dari pemerintah Daerah.

“Nah, Disinilah letaknya agar desa ini bisa mandiri, dibentuklah badan usaha mandiri desa (BumDes),” kata Ahmad.

Lanjutnya, Bumdes nanti memiliki fungsi dan peranan, bagaimana membackup sebuah desa untuk mandiri.

“dana bumdes ini diambil dari dana desa yang disuport melalui Investasi desa yang dikelola bumdes, tergantung nantinya bagaimana pengelola bumdes itu lebih berkreatiif, berinovasi sehingga betul-betul bumdes itu mandiri,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan peran Camat selaku pembina desa secara otomatis mau tidak mau, suka tidak suka, camat bersinergi turun langsung bagaimana pemanfaatan Dana Desa maupun ADD termasuk bumdes.

“maju tidaknya bumdes tergantung kita semuanya, bagaimana kita memberikan pengarahan, pembinaan terhadap mereka,” kataNya

Selaku camat tentunya Ahmad berharap desa binusan bisa mandiri dengan kemajuan Bumdes yang merupakan sebuah aset desa

“sekalipun masih ada dana desa dan ADD, dengan bumdes yang maju itukan bisa menambah kesejahteraan internal daripada orang-orang yang ada maupun penyelenggara bumdes didesa itu sendiri,” ujar Ahmad.*** (MU/OV)