Ditabrak Sepeda Motor, Kaki Kanan Bocah 4 Tahun Patah

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Sebuah sepeda motor Honda Blade bernomor Polisi KT 4059 SF menabrak seorang bocah, kejadian kecelakaan itu terjadi di Jl. Ahmad Yani Rt. 09 Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Nunukan, Kaltara, Jumat (14/12/18) Siang tadi.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan sebuah sepeda motor honda blade warna merah hitam dengan Nomor polisi KT  4059 SF  keluar dari gang Hj made menuju kearah jl. Ahmad Yani (Jalan Utama).

“Setibanya di jalan utama tepatnya di jl. Ahmad Yani, tiba-tiba seorang anak bernama Muh.Ikbal Pratama (4) berlari hendak menyeberang jalan, namun pengendara sepeda tersebut tidak melihat ada seorang pejalan kaki hendak menyeberang sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” Jelas Karyadi.

Karyadi menambahkan, Seorang anak tertabrak dari depan dan mengalami Luka lecet pada dahi, luka lecet pada tangan kanan dan kiri serta patah kaki sebelah kanan dan telah kita tangani.

“Korban telah ditangani, dilarikan kerumah sakit Sebatik Pratama” ujar Karyadi

Pengendara mengalami kerugian material senilai 1 juta rupiah dalam kecelakaan itu.(**)

Polres Release Pengungkapan Kasus Pencurian Selama Bulan November 2018

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polres Nunukan Ungkap 28 Kasus Pencurian dengan 121 Barang bukti selama bulan November 2018 di Aula Mapolres Nunukan, Jumat (14/12/18).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Suhadak, SH, MH dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH.

Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro dalam press conference mengungkapkan perkara curat, curas dan pencurian biasa, ini merupakan perkara kasus 2 November hingga 2 Desember 2018 yang berhasil di ungkap Satreskrim polres Nunukan.

“Jumlah perkara sebanyak 8 kasus di 8 TKP dengan barang bukti 18, dengan barang bukti ini ada sejumlah uang tunai juga ,” Ungkap Teguh.

Lanjutnya, masih di waktu yang sama 2 November hingga 2 Desember 2018 ada 20 perkara yang masuk di 20 TKP dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti 103.

“dari barang bukti ini ada uang tunai sebesar 17. 849.000,” ujar Teguh.

Ungkap Teguh kepada awak media, Modus operandi yang dilakukan ada beberapa modus.

“pertama, pelaku melakukan aksinya dimalam hari, saat Korban tertidur lelap pelaku masuk rumah korban dengan mengcungkil pintu rumah, lalu modus yang kedua, pelaku melakukan aksinya disiang hari, ketika rumah kosong atau korban tidak ada dirumah,” kata Teguh.

Teguh Sasaran pelaku adalah barang berharga yang memiliki nilai jual, seperti barang elektronik berupa Handphone, laptop, televisi, soundsistem, playstation.

Selain itu ada juga alat pertukangan, Alkon, Tong gas dan sepeda motor dan perhiasan.

Teguh juga menyampaikan karena ini merupakan diwilayah hukum polres nunukan, Banyak kejadian yang diberantas. Sesuai misi yang pernah saya sampaikan kepada teman-teman media, untuk melaksanakan penegakan hukum secara transparan, berkesinambungan dan konsisten. Ini sebagai upaya terciptanya Kamtibmas yang kondusif.

“Kami berusaha menjadi polisi yang proaktif, seperti Satreskrim maupun satres yang lain,” ucap Teguh.

Polres Nunukan Ungkap Dua Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polres Nunukan, Jumat (14/12/2018), menggelar konferensi pers di Aula Sebatik mapolres Nunukan, terkait Pengungkapan narkoba sebanyak 750 gram oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Nunukan.

Konferensi pers yang di pimpin Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP M. Hasan Setyabudi, S.Ip. MH dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH.

Teguh Triwantiro, pengungkapan kasus yang merupakan laporan dari masyarakat, berhasil diungkap dengan dua Kasus Laporan Polisi (LP).

Jajaran Kami dari Satresnarkoba bekerja sama dengan Polres Polman berhasil mengamankan seorang kurir bernama Rahim berserta barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 550 gram pada selasa (7/11/18) bulan lalu di Pangkalan Hj Putri, Jumat (14/12/18)

“telah diamankan seorang bernama Rahim berserta barang bukti sebanyak 11 Bungkus dengan berat 550 Gram, pelaku merupakan kurir yang dikendalikan oleh Samsir yang berada di Tawau, Malaysia dimana tempat Rahim mengambil Sabu tersebut,” jelas Teguh.

Teguh mengatakan Modus yang dilakukan pelaku dengan memasukan sabu didalam kotak kardus kemudian dimasukan kedalam karung dan dicampur dengan Milo dan Susu Kaleng.

Ia menerangkan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Polman, Sulbar.

“Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Macci Mina yang berada di Polman, Sulbar. Untuk Rahim Sendiri di janjikan Upah sebesar 10 juta rupiah,” Terang Teguh.

Kemudian Kembali diamankan jaringan Peredaran gelap narkoba berjumlah Enam orang tersangka lainnya pada Kamis (29/11/18), Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang di KM. Bukit Siguntang Dek III kamar 3008 yang sedang berlabuh di dermaga pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Tiga Pelaku bernama Nohang, Fadly dan Syarif bersama barang bukti 4 bungkus Sabu seberat 200 Gram diamankan di KM. Bukit Siguntang Dek III Kamar 3008,” kata Teguh.

Ia menambahkan Modus pelaku adalah menyembunyikan Sabu di dalam Tas Selempang yang rencananya akan dibawa ke Pare-pare, Sulsel.

Lanjutnya, dari ketiga pelaku dilakukan pengembangan dan Control Delivery ditarakan, Tim kita berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.

“Tiga pelaku bernama Syukur yang merupakan pengatur barang/jalannya Sabu, kemudian Yoga sebagai kurir dan Hendro yang bertindak sebagai penjemput barang di laut,” ungkap Teguh.

Tak hanya itu Roy yang berada di Lapas Nunukan Juga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba tersebut.

Teguh mengatakan pelaku kita kenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman 20 Tahun penjara),”ujar Teguh.

Sebanyak 21 Kasus Narkoba telah ditangani Polres Nunukan Selama Bulan November hingga Desember dengan barang bukti sebanyak 5.680.57 Gram. (**)

Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Pihak KPP TMP Bea Cukai Nunukan melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang hasil tegahan selama tahun 2018 pada Kamis (13/12/2018) di depan halaman Kantor BC Nunukan.

Seperti ratusan botol dan kaleng minuman alkohol, Produk Kosmetik, rokok ilegal dan obat-obatan terlarang Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan barang hasil tegahan integritas Bea cukai, Polri dan TNI.

Sebanyak 903 Botol Minuman Beralkohol, 1.656 Kaleng Minuman Beralkohol, 15.120 Batang Rokok, 2 Botol Liquid Vape, 870 pcs Obat Gatal, 28 pcs Kosmetik Glow Glowing dan 2.249 pack Barang Lainnya.

Berikut penyampaian kepala bea cukai nunukan

Kepala bea cukai Nunukan M. Solafudin mengatakan sebagai kepatuhan hukum cukai dan pabean, hari ini kita lakukan pemusnahan barang milik Negara.

“Untuk Proses ini kita sudah melakukan analisa sesuai konferensif terhadap barang tersebut kita jadikan barang dikuasai Negara, Barang milik Negara kemudian kita usulkan kepada KPKL Tarakan untuk pemusnahan,” kata Solafudin, Kanis (13/12/18).

Solafudin menuturkan, Terhadap barang tersebut pelanggarannya untuk minuman dan rokok tidak dilakukan pita cukai.

“Kalau minuman itu ada pita cukai tapi pita cukai malaysia tapi kita anggap tidak ada pita cukainya, sedangkan kosmetik itu tidak ada izin dari instansi terkait,” ujar Solafudin.

Barang yang dimusnahkan seperti Minuman keras hasil kerja sama dari tegahan Satgas Pamtas Yonif 613 Raja Alam, Lanal serta polres Nunukan.

Sedangkan untuk kosmetik bekerja sama dengan Dit Polairud polda Kaltara.

Kepala Bea Cukai Nunukan M.Solafudin mengatakan menjelang natal dan tahun baru tentunya kinerja bea cukai akan mengalakan operasi pasar yang dilakukan secara mandiri dan melakukan kerja sama dengan instansi lain.

“bersinergitas bersama pamtas, Angkatan laut dan polres, seperti itu,” Jelas Solafudin.

Solafudin menuturkan kerugian negara mencapai 244.828.000 “Terhadap Barang-barang ini potensi kerugian Negara sekitar 244.828.000”, terangnya

Solafudin mengharapkan dengan pemusnahan ini kedepannya pelaku usaha dibidang cukai dan pabean akan lebih taat terhadap aturan tentang masalah cukai dan pabean. (**)