Asyik Pesta Sabu, 31 Paket Sabu di Amankan Polisi di Dua TKP

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Jajaran polsek di wilayah hukum Polres Nunukan membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jl. Mantikas Tidung RT. 02 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan pada Sabtu (29/12/2018) kemarin.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.

Empat orang pengedar dan pemakai Sabu diringkus oleh Polsek Sebatik Barat, yakni Nurlasia alias Elis (32), M.Aris (23), Idris (35) dan Denti (22)

Keempat tersangka diamankan di dirumahnya Nurlasia alias Elis saat sedang bertransaksi dan pesta sabu.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan penangkapan ke Empat tersangka berdasarkan laporan Masyarakat yang selalu melihat dirumah tersangka dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 8 paket kecil sabu siap edar di bungkus plastik transparan disimpan didalam Kopiah/ Songkok dan disembunyikan dibawah kursi,” ungkap Karyadi kepada Berandankrinews.com, Minggu (30/12/2018).

Selain Sabu, polisi juga mengamankan 2 buah alat hisap / bong, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 1 toples kecil plastik transparan dan Uang tunai senilai Rp. 25.000.

Kemudian Personil Polsek Sebatik Barat meluncur ketempat lainnya Jalan Mantikas Tidung RT. 01 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabapaten Nunukan untuk melakukan penyelidikan.

Ditempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat Empat orang tersangka bernama Amiruddin (35), Aswat (38), Adam (29) dan Ocha (29) sedang melakukan transaksi dan pesta sabu di rumahnya.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap keempat tersangka serta melakukan penggeledahan.

Polisi menemukan 5 bungkus Sabu plastik Paket sedang siap edar, 8 bungkus sabu paket kecil siap edar, 1 paket alat hisap/Bong, 4 buah korek api, 2 buah celana training warna hitam les merah, 2 buah Gunting serta pembungkus plastik transparan.

“Sabu tersebut setelah digeledah ditemukan di lipatan kain dikamar tersangka,” Terang Karyadi

Delapan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut dan ke Delapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tak Terima Dimaki, Kontraktor Laporkan Baleke ke Polisi

Berandankrinews.com, Nunukan- Hasan Rafidi alias La Onga, Kontraktor sekaligus Direktur CV Lagi Jaya, melaporkan Baleke, Kasi Sarana Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke aparat kepolisian lantaran tak terima dipanggil “Tailaso”.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diperlihatkan Hasan dengan nomor: STTP/03/XII/2018/Reskrim tertanggal 28 Desember 2018.

Menurut Hasan, Baleke telah menjatuhkan harga dirinya dengan mengatakan “tailaso”, Sabtu (29/12).

Ia menjelaskan, Awalnya sebelum dimaki dengan ucapan “tailaso” Pejabat Disdag ini terlebih dahulu memukul meja dengan kuat karena emosi, ketika berdebat persoalan pembayaran proyek Pasar Rakyat yang dibangun di Desa Padat Karya Kecamatan Krayan.

“Baleke beralasan pengerjaan proyek yang ditanganinya belum mencapai 80 persen,” Kata Hasan

Lanjut Dia, pekerjaan itu telah mencapai 80 persen sementara PPTK maunya hanya ingin membayar 60 persen saja. Itupun dipotong 10 persen lagi sehingga pembayaran hanya 50 persen saja.

Karena perdebatan itulah, Baleke selaku PPTK proyek Pasar ini emosi sehingga mengucapkan kata-kata makian dengan melontarkan kata “tailaso” kepada kontraktor yang bersangkutan.

Dengan kata-kata makian “tailaso” inilah, Hasan mengaku dilecehkan harga dirinya sehingga melaporkan pejabat Disdag itu kepada polisi pada Hari Jumat (28/12).

Dikatakan Hasan, Perdebatan ini terjadi di ruang kerja Baleke di Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan pada Kamis (27/12).

Baleke harus diproses hukum karena menurut Hasan tidak sewajarnya seorang ASN yang berpendidikan mengucapkan kata-kata makian seperti itu.

Hasan berharap, pihak penyidik secepatnya melakukan proses secara hukum.

“Saya berharap penyidik secepatnya proses kasus ini, kalau bisa usut hingga tuntas,” Tegasnya. (OV)

Polres Nunukan Lakukan Tes Urine Kepada 23 ABK dan Motoris Speedboat

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polres Nunukan gelar tes urine Kepada ABK dan Motoris Speedboat Tujuan Tarakan didermaga Pos Lintas Batas Laut (PLBL) Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara, Sabtu (29/12).

Sekitar 24 orang ABK dan Motoris, namun 1 ABK melarikan diri, sehingga yang melakukan tes urine hanya 23 orang saja. Namun pihak kepolisian akan tetap mencari untuk dilakukan tes urine.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kabag Ops, Kompol Kenedy Sinaga mengatakan, Ini program Kapolri untuk mengamankan operasi lilin.

“Ini Perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda, Kapolda kepada Kapolres dan Kapolres kepada kita,” Terang Kenedy

Dia mengharapkan operasi lilin yang dilakukan mulai dari 23 Desember 2018 hingga Tahun baru berjalan dengan baik, aman dan tertib.

“Kita berharap semua transportasi yang berada dinunukan yang akan berangkat dari Nunukan berjalan dengan baik, aman dan tertib, terhindar dari kecelakaan,”Kata Kenedy.

Lanjutnya, untuk itu tim Satnarkoba, Tim DVI Dokkes Polres Nunukan dan Instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada motoris dan ABK melakukan tugasnya dengan kondisi sehat dan fit, tidak terganggu suatu kesehatan yang dapat mengakibatkan keselamatan penumpang akan terganggu.

Menurut Kenedy, dari hasil tes urine yang dilakukan kepada 23 ABK dan Motoris, Nantinya jika ditemukan ada yang positif akan diserahkan kepada Satnarkoba.

“Untuk sementara dilakukan dulu pemeriksaan, nanti satnarkoba yang akan mendalami hasilnya,” Terang Kenedy.

Kata Kenedy, Kegiatan itu melibatkan Unit Satnarkoba dan DVI Dokkes Polres Nunukan.

Dari hasil tes urine itu, ada Empat orang yang dinyatakan Positif mengunakan Narkoba yakni 1 orang motoris dan 3 orang ABK. (***)

BP3TKI Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Speedboat

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-4 Korban Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang tewas dalam peristiwa kecelakaan maut di perairan Malaysia Pada bulan Juli 2018 lalu, menerima santunan dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan masing-masing keluarga korban menerima Rp.2,5 juta perorang.

Penyerahan santunan tersebut disampaikan langsung Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI, Arbain diruang kerjanya, Jumat (28/12)sore.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI, Arbain (Kiri) dan Keluarga korban penerima santunan

Disampaikannya, santunan itu agak terlambat, karena santunan tersebut tidak dianggarkan ditahun 2018.

“Santunan ini memang agak terlambat karena di tahun 2018 kami tidak menganggarkan itu, kalau di BP3TKI lain yang sering terjadi kecelakaan begini mereka memang sudah siap dianggarkan,” Kata Arbain.

Arbain menjelaskan, santunan tersebut ada keterlambatan karena baru diusulkan ke pusat.

“Santunan agak lambat sedikit karena kita baru usulkan ke pusat ada revisi anggaran, Kemarin kirimnya bulan November kemarin anggarannya dan baru kita kasih ditahun ini,” Jelasnya.

Tambahnya, santunan ini diberikan kepada keluarga korban yang kemarin yang dipulangkan ke kampung halamanya.

“Ada Empat PMI yang mendapatkan santunan, itu yang kita tangani disini,” Ujar Arbain.

Sementara pihak keluarga yang mendapatkan santunan, Yulis mengatakan sangat berterima kasih kepada BP3TKI yang masih bisa mengingat dan melihat keluarga korban.

Kata Yulis, meskipun tidak ada dijanjikan santunan tersebut, berkat ketua pemuda NTT Nunukan memberikan masukan ke BP3TKI sehingga dipanggil untuk menerima dana santunan tersebut.

Yulis mengatakan, Dana santunan tersebut akan digunakan untuk memperbaiki makam saudaranya.

“Kebetulan saya sebagai keluarga, Dana ini akan kami gunakan untuk memperbaiki Kuburnya, karena Alm. Katarina Markus dikubur disini” kata Yulis.

Berikut adalah nama-nama Korban serta pihak keluarga yang menerima Santunan.

1.Maria Goreti Barek diahli wariskan keluarga atas nama Greogorius Gokok Kelen.

2.Agustina Jawa Kelen di Ahli wariskan oleh Keluarga atas nama Bernadus Nara.

3.Vini Mukin diahli wariskan oleh keluarga atas nama Marselinus Eba Kelen.

4.Katarina Markus dialih wariskan oleh keluarga atas nama Yulis.

Adapun penyerahan santunan itu, disaksikan oleh perwakilan BPJS Nunukan, Perwakilan Imigrasi Nunukan dan ketua Pemuda NTT Nunukan. (***)

RSUD Nunukan Klarifikasi Dugaan Melakukan Malpraktek Terhadap Bayi Yubal

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, mengklarifikasi perihal dugaan malpraktek terhadap Bayi bernama Yubal yang meninggal pada hari Jumat 21 Desember 2018.

Dr. Dulman ketika ditemui diruang rapat mengatakan, Pasien bernama Yubal masuk pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018, saat itu langsung diterima di IGD oleh dokter jaga pada pukul 07.30 Wita.

“Kondisi Bayi Yubal saat itu dengan keadaan sesak nafas, Bayi itu terdengar merintih yang menandakan keadaannya sesak berat,” Kata Dulman, Jumat (28/12).

Berdasarkan informasi yang diterima, Kata Dulman, Sebelumnya pasien datang dari Tulin Onsoi ke Nunukan pada tanggal 18 Desember dan akan berangkat ke Kampung Halamannya menggunakan kapal Pelni, di atas kapal anak itu menangis terus dan disarankan berobat di rumah sakit.

Lanjutnya, Ketika tiba di RSUD, Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan frekuensi nafas Bayi ini 90 kali permenit, dimana frekuensi nafas normal bayi seumurnya tidak lebih dari 40 kali permenit.

Tak hanya itu, jelas Dulman, Pemeriksaan lainnya terlihat mata bayi tersebut cekung, tingkat kelenturan kulit keriput yang menandakan pasien dehidrasi berat. Ditambah lagi nadi sulit teraba dan kadar oksigen dalam darah (dilihat dari saturasi O2) tidak terbaca.

“Oleh karena itu, segera dilakukan pemasangan oksigen dan infus untuk jalur masuknya cairan, terutama antibiotik untuk menangani infeksinya, tetapi setelah dicoba pasang infus di tangan kanan dan kiri kemudian kaki kanan maupun kiri oleh petugas kita yang berkompeten dan ahli melakukannya bahkan sampai mencoba pasang di kepala tetap tidak bisa,” Terang Dulman.

Tambahnya, Dokter jaga kemudian langsung konsultasikan dokter spesialis anak (DSA), Dr. Sholeh yang bertugas saat itu, kemudian Dr. Sholeh konsultasikan ke dokter spesialis bedah, Dokter Viky.

“Dokter Spesialis Bedah mengusulkan untuk pemasangan infus dengan membuka lapisan kulit sampai ke jaringan dibawahnya untuk menemukan pembuluh darah dan Tindakan ini sebenarnya dapat dilakukan di leher bagian samping atau di pangkal paha, untuk meminimalkan resiko meminimalkan risiko Dokter bedah pun melakukan pemasangan infus dipangkal Paha,” Jelas Dulman.

Jadi Sebelum melakukan tindakan,Kata Dulman dokter bedah memanggil kedua orang tua bayi tersebut untuk menjelaskan tindakan yang akan dilakukan.

Setelah dijelaskan, orangtua bayi itu mengatakan mengerti dan menandatangani surat persetujuan tindakan.

“Setelah persetujuaan orang tua bayi tersebut, dokter bedah pun langsung mengambil tindakan di kamar operasi, untuk segera mungkin menyelamatkan nyawa bayi tersebut,” Ujar Dulman.

Usai pemasangan infus di pangkal paha, Bayi tersebut dimasukkan ke ICU karena sesak nafas yang berat sehingga perlu pemantauan intensif.

“Bayi ini bahkan ditangani oleh tiga dokter spesial, hingga bayi tersebut diputuskan untuk dipasang intubasi,”kata Dulman.

Terang Dulman, Setelah Pasien dirawat intensif, akhirnya bayi tersebut meninggal sekitar pukul 16.10 wita pada hari yang sama.

“Setelah dikroscek, pasien sakit sejak masih di Tulin Onsoi namun belum pernah berobat, Keluarga mengira si bayi menangis padahal menurut Medis bayi tersebut merintih (berusaha bernafas dengan melibatkan secara maksimal kerja dinding dada dan paru-paru) itu yang menandakan bayi sesak nafas berat,” Ungkap Dulman.

Sementara Dokter Spesialis Anak, Dr. Sholeh mengatakan, penyebab kematian bayi Yubal adalah Sepsis berat yaitu keadaan infeksi seluruh organ dalam tubuh.

“Tindakan membuka lapisan kulit sampai jaringan dibawahnya dengan pembedahan atau bahasa Medisnya Vena Seksi merupakan tindakan untuk menolong bayi tersebut dengsn memasukkan cairan antibiotik dan cairan infus setelah pemasangan jalur infus di tangan, kaki bahkan kepala gagal dilakukan, Tahapan tindakan ini telah memalui prosedur,” Kata Sholeh.

Sholeh menambahkan, Klarifikasi ini dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat agar tidak menahan anak-anaknya apabila mereka sakit untuk tidak berobat ke rumah sakit karena apabila terlambat akan menyebabkan bahaya bagi anak –anak tersebut.(Reta)