Pemprov Alokasikan Rp 6,4 Miliar untuk Jalan di Malinau dan KTT

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com-Jumat (8/2/19) Wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Malinau tak luput dari perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Utamanya dalam pemenuhan sarana infrastruktur jalan. Meski nilainya tidak terlalu besar. Pada 2019 ini, melalui APBD dialokasikan anggaran sebesar Rp 6,4 miliar untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan.

“Untuk di KTT, tahun ini memang tidak ada pembangunan jalan baru. Hanya bersifat perbaikan jalan, ujar Suheriyatna, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara. Tahun ini, lanjutnya, akan dilakukan perbaikan atas kondisi ruas jalan Trans Kalimantan menuju Tidung Pale. Adapun pekerjaannya, melakukan perkerasaan pada aspal atau patching diruas jalan sepanjang 200 meter. Melalui APBD dialokasikan dana sekiranya Rp 500 juta untuk memperbaiki jalan yang ada di kabupaten tersebut.

Suheriyatna mengatakan, KTT yang notabennya sebagai daerah paling muda di Kaltara, sedang giat-giatnya memenuhi prasarana infrastruktur khususnya jalan. Baik pembangunannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat maupun Pemprov Kaltara. Sejak tahun 2015 hingga 2018 saja, dari total ruas jalan yang tersebar di KTT, Pemprov Kaltara telah membangun jalan sepanjang 3,61 kilometer dari total panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi sepanjang 72,235 kilometer. Sedangkan untuk pemeliharaanya Pemprov Kaltara berhasil menyelesaikan ruas jalan sepanjang 6,83 kilometer. Meski dengan anggaran terbatas, kita tetap melakukan pembangunan yang sifatnya perbaikan atau pemeliharaan, kata Suheriyatna.

Selain ruas jalan di KTT, peningkatan jalan juga dilakukan di daerah yang letak geografisnya berbatasan langsung dengan negara Malaysia, yaitu Malinau. Tahun ini, Pemprov Kaltara fokus memperbaiki ruas jalan Tanjung Lapang menuju Lidung Keminci, serta ruas jalan Setulang menuju Punan Setarap yang total perbaikannya sebesar Rp 900 juta. Tak hanya perbaikan jalan, dialokasikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan jembatan, yakni jembatan Sei Malasuk dengan panjang jembatan 80 meter.
Untuk di Malinau selain dari APBD Kaltara, juga ada pembangunan jalan yang dianggarkan dari APBN. Khususnya jalan-jalan di wilayah perbatasan. Seperti salah satunya, jalan Malinau Krayan yang merupakan ide (usulan) dari Pak Gubernur (Irianto Lambrie). Progresnya terus berjalan, yang ditargetkan tahun ini sudah bisa tembus, imbuh Suheriyatna.

Untuk Malinau sendiri, ungkapnya, sejak tahun 2015 hingga 2018, yang dar APBD Pemprov Kaltara telah telah membangun jalan sepanjang 10,52 kilometer dari total panjang jalan yang ada di Kabupaten Malinau sepanjang 735,67 kilometer. Dan untuk pemeliharaannya, sepanjang 8,49 kilometer dari total ruas jalan yang dilimpahkan Pemkab Malinau kepada Pemprov Kaltara. Sudah menjadi tugas dan kewajiban kita untuk mendandani beranda terdepan NKRI. Sehingga tiap tahun selalu kita upayakan pembangunan dan perbaikan. Utamanya untuk memenuhi infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Dinas PUPR-Perkim Kaltara dalam waktu dekat akan mengusulkan sebanyak 14 jalan provinsi untuk dilimpahkan dan dijadikan sebagai jalan nasional. Prosesnya kini masih dalam tahap penentuan jalan dan pengusulan. Insya Allah dalam waktu kita akan lakukan pertemuan dan presentasi terhadap usulan jalan tersebut ke pusat. Kita berharap hasil dari pertemuan nanti, pengusulan jalan yang kita ajukan bisa diterima, tutup Suheriyatna.(humas)

Kapolres Nunukan Bersama Rombongan Sambangi Nenek Wati Yang Sedang Sakit Stroke

Nunukan, Berandankrinews.com–
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro SIK, MH dan ketua Bhayangkari Nunukan, Ifa Teguh didampingi Kapolsek KSKP AKP I Eka Berlin dan Kanit Patroli Ipda Eko Asiadi beserta personil Polwan melakukan Patroli Peduli yang merupakan program polres Nunukan.

Salah satu target Patroli Peduli Polres Nunukan yakni Nenek Wati yang biasa dipanggil warga setempat Nenek Raja yang tinggal di Jl. Hasanuddin RT. 11 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat (8/2/19) Siang tadi.

Patroli peduli ini mengunjungi Nenek Wati, karena seorang cucu bernama Raja yang sebelumnya aktif belajar dirumah belajar Nur Hikmah binaan Polsek KSKP, Namun kurang lebih 6 bulan Raja tidak pernah lagi ikut belajar.

Ketika Personil Polsek KSKP melakukam Patroli, Raja ternyata membantu Neneknya dengan mengumpulkan botol minuman bekas untuk di jual. Dari hasil patroli oleh polmas kemudian ditindak lanjuti dari informasi warga sekitar bahwa raja tinggal bersama neneknya yang sedang sakit stroke sejak tahun 2012 dan menyewa sebuah gubuk dengan membayar sewa 300.000 perbulan termasuk listrik.

Sementara Nenek Wati selalunya berobat kampung untuk mengobati sakit strokenya, dikarenakan tidak sanggup membayar biaya berobat therapy. Sedangkan hidup sehari harinya bergantung pada anak nya yang bekerja sebagai buruh rumput laut.

Mengetahui hal itu, Kapolres AKBP Teguh Triwantoro SIK, MH dan rombongan menyambangi rumah nenek Wati.

Kedatangan Kapolres dan rombongan disambut baik oleh nenek Wati. AKBP Teguh Triwantoro menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bahwa ingin bersilahturahmi serta memberikan bantuan sembako.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro SIK, MH didampingi oleh Kapolsek KSKP AKP I Eka Berlin mengatakan, Peduli sesama adalah bahasa kalbu yang murni, belajar menghargai apapun yang kita miliki maka kita akan menjadi pribadi yang sederhana dan kuat, hal ini nampak sepele namun penuh makna.

“Semoga dengan kegiatan Patroli Peduli ini mempererat antara masyarakat dengan kepolisian,” Kata AKBP Teguh Triwantoro. (**)

Dibantu Warga, Rumah Kosong Milik Orde Baru Selamat Dari Kebakaran

Nunukan, Berandankrinews.com–Sebuah Rumah kosong milik Hj Orde Baru warga Jl. Tien Suharto No. 85 RT. 21 Kelurahan Nunukan Timur (Pangkalan Posal), Kamis (7/2/19) Sekitar Pukul 22.30 Malam.

Beruntung, Warga Sekitar rumah korban cepat tanggap melakukan berbagai upaya untuk memadamkan api sekaligus menghubungi pemadam kebakaran.

Dengan alat seadanya seperti ember dan baskom warga mampu memadamkan api untuk mencegah merembet keseluruh bagian bangunan tersebut.

Pemilik rumah Hj Orde Baru saat ditemui dilokasi kebakaran mengatakan, kejadian ini tiba-tiba saja, tetangga sebelah teriak ada Api, kebakaran. Suami saya langsung masuk melihat dan melihat ada asap. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 22.30 tadi.

“Rumah ini kosong hanya ditempati permainan”kata Orde Baru.

Ada juga beberapa warga yang nekat memanjat atap rumah untuk menyiram titik api. Dengan peralatan yang mereka temukan di sekitar lokasi, warga merusak kaca jendela rumah warga lainnya untuk memadadamkan api tidak merambah ke rumah lain.

Dari keterangan Hj Orde Baru mengatakan, Ini semua masyarakat yang gotong royong padamkan, Petugas pemadam baru datang, kejadian itu sudah satu jam.

Diduga, keterlambatan Petugas pemadam kebakaran dikarenakan akses menuju rumah korban yang sempit dan jauh sehigga membuat petugas Damkar kesulitan menemukan rumah korban. Meski begitu petugas pemadam kebakaran tetap melakukan tugasnya membantu masyarakat untuk memanjat rumah dan memadamkan api yang masih terlihat.

Hingga saat ini belum diketahui penyebab kebakaran rumah kosong tersebut, Korban saat ini sedang dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian. (**)

Jalan Poros Disebatik Semakin Parah, Kades Tanjung Karang Harap Pemprov Segera Meninjau

Nunukan, Berandankrinews.com–Beginilah kondisi jalan poros di Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik, Nunukan.

Jalan Poros yang diberi nama Jl Yos Sudarso wilayah Rt. 02 ini tampak sangat memprihatinkan, Kepala Desa Tanjung Karang, Anir dan Stafnya telah membuat rambu peringatan untuk penguna jalan agar berhati-hati melintas di jalan tersebut, karena Jalan tersebut sudah mulai retak.

Saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Anir mengatakan bahwa, Jalan tersebut sudah mulai retak dan drainase yang ada dibawah jalan sudah tertutup sehingga air tertampung tidak mengalir ke luar.

Disampaikan, kita baru meninjau kembali bersama Babinsa dan Baninkamtibmas karena jalan ini sudah mulai parah, sementara kami memasang tiang dengan diikatkan kantong plastik berwarna putih.

“Ini agar pengendara juga dapat melihat jalan yang sudah runtuh,” kata Anir, Kamis (7/1/19)

Anir berharap pihak pemerintah yang mengurusi jalan poros dapat segera meninjau dan langsung melakukan perbaikan terhadap jalan tersbut, karena jalan itu merupakan satu-satunya warga Desa Tanjung Karang dan Desa lainnya.

“Kami harap, Pemerintah khususnya Pemprov Kaltara bisa meninjau jalan poros ini, kami sangat berharap jalan ini dapat diperbaiki karena ini merupakan satu-satunya jalan kami. Kalau sudah terputus haruskah kami berputar melewati bukit menangis,” Ujarnya. (Rusli/Dhian)

Tak Sampaikan LPj, Parpol Tidak Terima Bantuan Keuangan Lagi

TANJUNG SELOR – Batasan waktu untuk penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bagi Partai Politik (Parpol) yang menerima dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kalimantan Utara (Kaltara), telah berakhir per 31 Januari 2019. Informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara, hingga kemarin dari 12 Parpol penerima bantuan, baru ada 6 Parpol yang sudah menyerahkan. Padahal, sesuai aturan bagi Parpol yang tidak menyerahkan LPj melewati batas waktu itu, maka tidak akan menerima bantuan lagi pada tahun ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran mengatakan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 01 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menyebutkan bahwa, Partai Politik wajib menyampaikan LPj penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara berkala satu tahun sekali, kamis (7/2/19)

Laporan ini, jelasnya, untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK RI. Sehingga paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari, harus sudah diserahkan semua. Sesuai ketentuan memang laporan diminta sejak awal. Hal ini untuk menghindari sejumlah kesalahan administrasi yang dapat menghambat distribusi bantuan tersebut, ungkap Basiran belum lama ini.

Basiran mengatakan, selain untuk bahan pemeriksaan oleh BPK RI, LPj juga diperlukan sebagai syarat untuk pencairan dana bantuan serupa pada 2019 ini. Ditegaskan, jika Parpol penerima bantuan tidak menyerahkan LPj sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipastikan Parpol tersebut tidak akan menerima alokasi dana bantuan dari Pemprov pada tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan instruksi pada PP Nomor 5 Tahun 2009. “Dalam PP itu disebutkan, bagi Parpol yang melanggar ketentuan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai LPj diperiksa oleh BPK, jelasnya.

Dikatakan Basiran, jika saja setiap Parpol memasukan LPj lebih awal, maka sejumlah kesalahan yang bersifat administrasi bisa diperbaiki lebih cepat. Dengan asumsi, jika perbaikan LPj terlambat dikerjakan, Parpol yang bersangkutan bakal tidak menerima bantuan sama sekali.

Basiran menambahkan, untuk mengingatkan kepada Parpol, pihak Kesbangpol telah menyurati kepada tiap Parpol di Kaltara sejak 9 Januari lalu. Dengan isi, untuk segera menyampaikan LPj-nya kepada BPK RI Perwakilan Kaltara. Koordinasi antara Badan Kesbangpol dengan Parpol, lanjutnya, menjadi penting untuk memuluskan semua urusan yang berhubungan dengan penyaluran dana bantuan tersebut. Jangan sampai jadi temuan, tegasnya.

Sementara itu, terkait nominal yang bakal didapat Parpol tahun ini, Basiran mengatakan, masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana hasil suara pada Pemilu 2014 menjadi acuan kalkulatif pemeberian alokasi bantuan dari pemerintah daerah itu.

Dengan rincian penggunaan bantuan keuangan tersebut, sesuai ketentuannya, untuk pelaksanaanya 60 persen pendidikan politik, 40 persen untuk sekretariat. “Tahun lalu jumlah bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 2,5 miliar dibagi kepada 12 parpol dengan menyesuaikan hasil suara tiap parpol. Untuk tiap suara itu jumlah dananya sekitar 8.650 tiap suara, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tahun ini sama. Karena kalau ingin menaikkan anggarannya, harus melalui persetujuan dari Kemendagri. Begitu juga kalau kita ingin menurunkan, imbuh Basiran.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 213/074/Polpum, tentang pencairan bantuan keuangan Parpol Tahun 2019, dan ketentuan pada pasal 38 Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018, mengenai cara penghitungan penganggaran dalam APBD. Disebutkan, bantuan keuangan kepada Parpol yang mendapatakan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota hasil Pemilu periode sebelumnya diberikan hingga diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota pada hasil pemilu periode berikutnya.

Dalam hal ini juga terjadi perubahan perolehan suara Parpol berdasarkan hasil Pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan Parpol, jumlah bantuan keuangan parpol akan dihitung secara profesional. “Teknisnya nantinya dibagi dalam dua tahap. Yakni tahap pertama, diberikan kepada Parpol Peserta Pemilu 2014 yang mendapatkan kursi pada periode 2014 hingga 2019. Kemudian tahap kedua diberikan kepada Parpol peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi pada periode 2019 hingga 2024, dihitung berdasarkan perolehan suara, pungkasnya. (humas)