Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Korban Kebakaran, Polsek Tanjung Duren Terima Penghargaan dari warga

JAKARTA – Berandankrinews.com – Ketua RW 015 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan bersama perwakilan warganya mendatangi Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Senin (18/02/19).

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana SIK mengatakan, pihaknya telah menerima kunjungan silaturahmi dan pemberian plakat ucapan terima kasih dari korban kebakaran warga RW 015 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bapak Khaerul selaku Ketua RW 015 dan perwakilan warga RW 015 Kelurahan Tomang ke Polsek Tanjung Duren, dalam rangka pemberian plakat ucapan terima kasih dari warga,” Ujar Kompol Lambe.

Pada kesempatan itu pula Kapolsek juga memberikan himbauan Kamtibmas. Dijelaskannya, pintu Polsek Tanjung Duren terbuka lebar bagi semua warga masyarakat dan kehadiran Polri di masyarakat adalah kewajiban sebagai bentuk pelayanan Polri.

Kapolsek juga mengingatkan kepada warga masyarakat korban kebakaran apabila ada surat-surat berharga yang terbakar dipersilahkan untuk membuat laporan.

“Penggunaan peralatan serta instalasi listrik dan penggunaan kompor agar lebih hati-hati,” Jelasnya.

Lebih jauh Kompol Lambe mengatakan, pada tahun politik sekarang ini, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Jangan terpengaruh berita Hoax yang belum pasti kebenarannya, bila mendapatkan pesan dari orang lain agar disikapi dengan bijaksana jangan mudah terpengaruh dan ikut – ikutan.

“Apabila ada permasalahan terkait SARA segera kita meredam permasalahan tersebut agar tidak membesar dan juga bersama sama menjaga stabilitas keamanan tetap kondusif di wilayah Jakarta, khususnya wilayah Tanjung Duren,” Katanya.

Sementara, diwaktu yang sama, Khaerul selaku Ketua RW 015 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kinerja Polsek Tanjung Duren yang selalu sigap dalam menangani korban kebakaran maupun dalam hal-hal yang lainnya.

“Kami atas nama warga RW 015 mengucapkan terima kasih atas keberadaan Polri di tengah-tengah masyarakat yang sedang terkena musibah dan memberikan pelayanan prima kepolisian kepada warga yang terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Tomang,” Katanya.(iwan hammer)

4 Sumber Pendanaan Siap Bantu UMKM di Kaltara

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menyebutkan, ada 4 sumber pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, yang membutuhkan modal. Keempat sumber bantuan pendanaan yang dapat dimanfaatkan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu, antara lain Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Wirausaha Pemula (WP), dan Ultra Mikro (UMi).

“Sesuai data di Disperindagkop-UMKM Kaltara, terdapat 12.223 pelaku UMKM yang ada di wilayah ini. Terdiri dari 9.676 usaha mikro, 1.978 usaha kecil, dan 569 usaha menengah. Namun sayang, dari sekian banyak pelaku UMKM tersebut, sejauh ini belum banyak yang mengetahui bagaimana caranya mendapatkan bantuan modal dari pemerintah,” kata Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Provinsi Kaltara Hartono, baru-baru ini.

Irianto menuturkan, diharapkan melalui 4 sumber pendanaan itu, para pelaku UMKM yang membutuhkan modal bisa terbantu. Seperti bantuan dari lembaga pemerintah yang menyediakan bantuan dana bagi UKM melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Dari itu, Disperindagkop terus berupaya memberikan fasilitas untuk mendapatkan program bantuan bagi UMKM di Kaltara. “Bantuan dana untuk pelaku UMKM ini, dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang memiliki syarat-syarat yang sudah ditetapkan. salah satunya memiliki usaha yang bergerak di bidang koperasi atau UMKM,” urai Gubernur.

Melalui LPDB – KUMKM misalnya. Tahun ini, lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM itu, masih berlanjut menyalurkan dana modal bagi para pelaku usaha di Kaltara. Hanya saja, diakui Gubernur, beberapa pelaku usaha masih kesulitan mengakses pengajuan proposal bantuan LPDB. “Seperti tahun sebelumnya bantuan LPDB dari 18 UKM yang mengajukan proposal, hanya ada 5 yang disetujui. Ini karena kebanyakan pelaku UMKM tidak memahami prosedur dan syarat-syaratnya,” kata Irianto.

Dari hasil komunikasi dengan Kepala LPDB, tahun ini standar kriteria usulan bantuan LPDB ada 13 kriteria. Lebih sedikit dibanding tahun lalu sebanyak 24 kriteria. “Ini dapat mempermudah mengajukan proposal bantuan itu,“ timpal Hartono.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau UMKM kain tenun khas NTT di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Utara

Sama halnya dengan LPDB, jelas Hartono, bantuan KUR juga harus melalui beberapa persyaratan. Untuk tahun ini, program KUR masih menunggu sosialisasi dari kementerian. Karena setiap tahun jumlah bantuan KUR berubah, begitu juga dengan target yang harus dicapai. “Tahun lalu Kaltara ditargetkan sebanyak 432 UKM. Realisasinya, jumlah pelaku UKM yang mengajukan usulan bantuan KUR ada 408 UKM. Dengan besaran pinjaman tiap UKM itu maksimal Rp 25 juta. Demikian juga dengan program bantuan UMi yang baru di-launching tahun lalu.  Tahun ini baru akan disosialisasikan,” papar Hartono.

Lebih lanjut dikatakan, sumber dana ketiga adalah bantuan dana bagi pelaku WP. Tahun ini Disperindagkop akan melakukan sosialisasi mengenai Petunjuk Tenis (Juknis) terbaru untuk bantuan dana bagi pelaku WP. Karena bantuan WP ini berbeda dengan bantuan KUR, pasalnya bantuan WP ini tidak ada pengembalian dana bantuan bagi pelaku usaha WP. Bantuan WP diserahkan sepenuhnya kepada pelaku WP.

Semua WP di Kaltara, kata Hartono, dapat mengusulkan bantuan ini. Mengenai kelayakan penerima bantuan WP, ditentukan melalui diverifikasi dari kementerian. Tahun ini bantuan bagi pelaku WP nilainya Rp 10 juta hingga Rp 12 juta tiap pelaku WP. “Tahun lalu besaran bantuan bagi pelaku WP sebesar Rp 13 juta. Yang mendapatkan bantuan hanya dua orang, dari Tarakan. Untuk yang dari Bulungan, telah mengajukan sebanyak 10 WP, namun tidak dapat, karena kurang melakukan komunikasi,” ujarnya.

“Belajar dari itu, saya berharap usulan bantuan bagi pelaku UKM di Kaltara selalu melakukan dikoordinasikan, baik langsung ke pusat maupun melalui kita di Disperindagkop Kaltara,” imbuh Hartono. (Humas)

14 Jenis Pelatihan akan Digelar untuk Pelaku UMKM dan Koperasi

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Dalam upaya meningkatkan kapasitas para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) berencana melakukan berbagai pelatihan dan pembinaan. Selama 2019 ini, direncanakan ada 14 jenis pelatihan yang akan diberikan.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyatakan, tahun ini akan menggelar 14 jenis pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM maupun koperasi di Kaltara. “Dari 14 jenis pelatihan itu, empat jenis pelatihan di Kabupaten Bulungan, 2 jenis pelatihan untuk kota Tarakan, dua pelatihan untuk Nunukan, dua pelatihan di Malinau, dan 2 jenis pelatihan untuk Kabuapten Tana Tidung, serta 2 jensi pelatihan pembekalan bagi tenaga pendamping,” urai Gubernur.

Dikatakan Irianto, tahun ini program pembinaan dan pelatihan bagi pelaku UMKM dan koperasi, dilaksanakan melalui Dana Alokasi Khsusus (DAK) sebesar Rp 2,9 miliar. Dengan target peserta sebanyak 720 orang, dan tenaga pendamping sebanyak 24 orang. “Dengan jumlah yang ditargetkan harus semua pelaku UKM dan koperasi dapat diberi pelatihan dan pembinaan. Namun pelatihan dilaksanakan secara berkala atau per angkatan, karena seperti biasanya peserta pelatihan berjumlah minimal 25 hingga maksimal 40 tiap pelatihan. Sehingga efektifitas belajar itu lebih baik,” jelas Gubernur.

Irianto mengatakan, terkait pelaksanaan pelatihan tahun ini masih menunggu usulan dari kabupaten/kota. Utamanya menyangkut dengan jenis pelatihan itu. Pasalnya, jenis pelatihan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan usulan dari masing-masing di kabupaten/kota. “Karena untuk jenisnya hanya kabupaten kota yang mengetahui kebutuhan pelatihan UKM-nya. Saat ini baru Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang mengusulkan jenis pelatihannya, yakni pelatihan manajemen koperasi dan pelatihan kemasan produk UKM. Sementara, untuk teknisnya nanti dari hasil usulan itu tinggal kita menyeleksi pelatihan mana yang akan diprioritaskan, sambil kita menunggu teknis kegiatannya,” ungkap Irianto.

Lebih jauh, dinyatakan Gubernur bahwa seperti tahun lalu ada sebelas jenis pelatihan dan pembinaan bagi para pelaku UKM dan koperasi di Kaltara yakni, lima jenis pelatihan koperasi dan enam jenis untuk pelatihan UKM termasuk vocational didalam UKM itu. “Kalau tahun lalu jumlah peserta yang mengikuti pelatihan itu ditargetkan sebanyak 500 peserta, tenaga pendampingnya 43 orang. Alhamdulillah, dapat terealisasi semuanya,” kata Irianto.

“Untuk narasumbernya akan diambil dari kementerian koperasi, lembaga-lembaga sertifikasi koperasi, praktisi, dan Lembaga Pendidikan Koperasi. Sedangkan, untuk pelatihan UKM nya itu dari praktisinya, untuk tahun ini kita akan lihat dulu kebutuhan pelatihannya apa saja dari kabupaten kota,” tutup Gubernur.(humas)

Tindaklanjuti Penggunaan HPL untuk KBM, Kemendes-PDTT Turunkan Tim Survei

Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat mendampingi tim survei dari Kemendes PDTT

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Sesuai janjinya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) mengirimkan tim survei. Ini sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas 250 hektare yang masuk dalam Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

Bersama-sama tim dari Pemprov Kaltara, yang  terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Pembangunan, tim Kemendes-PDTT menyurvei lahan HPL, guna menentukan titik-titik yang menjadi ordinat sesuai dengan peta yang telah ada pada Kamis (14/2) lalu.

Sehari sebelumnya, Rabu sore (13/2), tim survei ditemani oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Sanusi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Herman mengunjungi lahan HPL untuk mengetahui letak lahan secara garis besar.

“Kita meminta ke pusat untuk melepas lahan HPL ini menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Luasan yang kita mintakan ke kementerian sekitar 250 hektare,” ucap Syaiful. Sesuai perencananya, lanjut Syaiful, lahan tersebut diperuntukkan sebagai tempat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, balai latihan serta perumahan pegawai.

Syaiful mengungkapkan, Pemprov Kaltara diminta melengkapi data-data karena pelepasan lahan HPL ada di pusat, Kemendes-PDTT. Bukan hanya titik-titik koordinat lahan, namun peruntukkan di atas lahan itu juga harus dicatat.

“Kementerian berpesan supaya didata yang konkret dulu, lalu kita berkoordinasi dengan pertanahan dan Kabupaten Bulungan. Baru kita rapatkan, dapat data lengkapnya,” jelas Syaiful yang dijumpai di sela-sela mendampingi tim survei ke lapangan.

Seperti diketahui, Kemendes-PDTT adalah salah satu dari 12 kementerian yang diintruksikan oleh presiden untuk percepatan pembangunan KBM melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. (humas)

Pra Peradilankan TNI AL, Pemilik Speeboat dan Kuasa Hukum Ingin Kepastian Hukum

Nunukan, Berandankrinews.com–Pemilik SB Dwi Putra 05 Muhammad Yusuf lakukan Pra Peradilan melalui kuasa Hukumnya Muhammad Iskandar, SH kepada TNI Angkatan Laut Nunukan, Senin (18/2/19).

Hal tersebut dilakukan oleh Yusuf bersama Muhammad Iskandar dikarenakan apa yang dilakukan TNI AL Nunukan dianggap telah melanggar Undang-undang Pidana atas penahanan Jupri dan rekannya pada 9 Februari 2019 lalu.

Dikatakan Muhammad Iskandar bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Lanal Nunukan dengan menangkap Jupri yang merupakan Nahkoda dan dua orang ABK dari SB Dwi Putra 05, hingga saat ini penahanan yang bersangkutan tidak melalui prosedur hukum yang sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang.

“Seharusnya pihak Lanal itu melakukan penyidikan menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana yaitu melakukan pemeriksaan yang bersangkutan segera mungkin, kemudian saat menyampaikan itu secara tertulis. Surat perintah penahanan kepada keluarganya,”Jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, Penahanan Jupri Cs ini berkaitan dengan tidak sahnya penahanan yang dilakukan sekarang ini, karena mereka sudah ditahan 10 hari tanpa suatu kepastian hukum yang seharusnya dilakukan pihak Lanal Nunukan.

“Ya, pihak Lanal Nunukan itu harus memberikan surat perintah penahanan gitu loh, bahwa statusnya Jupri Cs betul ditahan. Inikan ditahan begitu saja tanpa dengan dokumentasi,” ujar Iskandar.

Karena tanpa kepastian hukum Muhammad Yusuf pemilik speedboat Dwi Putra 05 melakukan gugatan dikantor Pengadilan Nunukan siang tadi (Senin, 18/2/19).

Disampaikan Muhammad Iskandar, sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi terhadap pihak lanal Nunukan.

“Langkah komunikasi telah kami lakukan dengan pihak Lanal, sementara yang dapat kami temui Kapten Halik berkaitan dengan penahanan. Sementara yang berkaitan dengan Muhammad Yusuf klien saya adalah mengenai penyitaan daripada SB Dwi Putra 05 tanpa dilakukan izin dari ketua PN Nunukan sesuai UU hukum acara pidana Pasal 38 ayat (1) yang berkaitan dengan memuat daging allana,”Ungkap Iskandar.

Sementara saat ini SB Dwi Putra 05 telah berganti warnag dan digunakan untuk patroli, sementara barang bukti tidak dapat digunakan menurut aturan, beber Iskandar.

Saat ini yang telah di pra peradilankan Muhammad Yusuf terkait penahan dan penyitaan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hanya mencari kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa Jupri Cs dan penyitaan terhadap SB Dwi Putra 05 ini,”Pungkasnya.