Ramaikan HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Sembilan Etnis yang ada di Nunukan Menampilkan Makanan Khas Tradisionalnya.

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta pariwisata, Abdul Halid membuka Festival Kuliner Tradisional Etnis yang ada di Nunukan, bertempat di GOR Dwikora, Rabu (31/7)

Memasuki tempat acara tamu undangan disambut dengan gembira oleh keluarga besar Tionghoa dengan menampilkan Barongsai, tarian tradisional yang kerap dipertunjukkan saat perayaan Imlek. tarian tradisional ini berasal dari Tiongkok dan biasanya ditarikan oleh dua orang yang mengenakan kostum menyerupai singa.

Even ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan memeriahkan Hari Ulang tahun Kabupaten Nunukan ke-25.

Tujuan dari kegiatan festival makanan tradisional ini untuk mempromosikan dan memperkenalkan kepada masyarakat makanan – makanan Tradisional Etnis yang ada di Nunukan.

Dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam pemanfaatan bahan makanan dari hutan yang bersifat alami, higienis dan sehat, demikian yang disampaikan oleh Kadis Disbudporapar Abdul Halid pada pembukaan Festival Kuliner Tradisional Etnis yang ada di Nunukan.

“Potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Nunukan telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sebagai pendukung ketersediaan pangan. Beragam bahan baku tersebut diolah sedemikian rupa menjadi sebuah kuliner tradisional yang khas dan dapat dinikmati banyak orang sebagai wisata kuliner” tutur Halid menyampaikan sambutan Bupati Nunukan.

Bupati Nunukan juga memberikan apresiasi atas terlaksananya festival tersebut tentu ini merupakan salah satu upaya dalam memperkenalkan budaya dan adat istiadat yang beragam serta kekayaan alam yang luar biasa.

“Mari kita kembangkan kekayan alam, adat istiadat dan budaya kita agar tidak punah dan menjadi daya tarik wisatawan, sehingga meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat,” ujar Bupati Laura dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kadis Disbudporapar Halid.

Bupati Laura juga mengatakan bahwa kita berkesempatan untuk memperkenalkan makanan – makanan tradisional yang sangat beragam dengan jenis yang luar biasa, yang terbuat dari bahan – bahan alami yang sudah turun temurun dari zaman nenek moyang yang sudah di konsumsi.

“Saya berharap kepada masyarakat Nunukan agar lebih mengenal lagi makanan – makanan tradisional yang ada di Nunukan,” jelasnya.

Ikut meramaikan event tersebut sebanyak 9 etnis yang ada di Kabupaten Nunukan diantaranya :

1.kerukunan keluarga besar Sulawesi Selatan

2.erukunan keluarga besar Sulawesi Utara

3.kerukunan keluarga besar Mandar

4.Keluarga besar Etnis Tionghoa

5.kerukunan keluarga besar Dayak Lundayeh

6.Keluarga besar Etnis Tidung

7.Keluarga besar Etnis Jawa

8.Keluarga besar Etnis NTT

Dengan menyajikan makanan yang menggugah selera, mulai dari ikan masak mandar, bakso kampung, tak kalah enaknya dan unik yaitu kue-kue khas Tionghoa yang ada hanya pada saat perayaan Imlek saja.

(PROKOMPIM)

 

KERIS Ajukan Judicial Review Ke MA terkaitPP No 28/2024 Larang Jual Rokok Eceran dan Zonasi 200 M Dari Tempat Pendidikan dan Bermain Anak


Jakarta,Berandankrinews.com
Larangan jual rokok eceran dan zonasi 200 M dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak diteken Presiden Jokowi di PP No 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan No 17/2023. Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) sejak desember 2022 minta Presiden Jokowi tidak melarang jual rokok eceran dan zonasi 200 m dari tempat pendidikan dan bermain anak.

Sungguh disayangkan hal tersebut tetap ditanda tangani oleh Presiden ditengah ekonomi rakyat UMKM anjlok omset akibat daya beli masyarakat menurun dampak beban hidup makin berat. Kebijakan tersebut akan membunuh jutaan usaha asongan, PKL, warung kelontong, dan tenan ekonomi rakyat yang lain.

Lebih dari itu, puluhan juta rakyat kelas bawah, kuli bangunan, pemulung, buruh tani, nelayan, ojeg, sopir, abang becak, dan yang lain tak bisa beli rokok lagi. Untuk itu, KERIS akan ajukan judicial review ke MA Terhadap PP No 28/2024, tegas Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed Jakarta Selasa 30/7/2024.

Lebih lanjut Ketua Umum APKLI Perjuangan dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) ini menambahkan, larangan jual rokok eceran dan zonasi 200 m dari tempat pendidikan dan bermain anak nenciderai hati puluhan juta rakyat kecil berpenghasilan rendah, petani tembakau dan cengkeh, serta jutaan asongan, PKL, warung kelontong dan tenan ekonomi rakyat yang lain.

Kebijakan ini sungguh diskriminatif, tidak adil dan membunuh ekonomi rakyat UMKM. KERIS segera koordinasi dengan AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia), Asosiasi PKL Indonesia, Asosiasi Warung Kelontong Indonesia, dan organisasi usaha dan ekonomi rakyat terkait untuk tetapkan pengajuan judicial review PP No 28/2024 ke MA.

Ngunu yo ngunu tapi ojo ngunu. Rakyat kecil kawulo alit saat ini makin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka bukan sebaliknya.

Seharusnya meringankan bukan memperberat beban hidup mereka, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI dan Dewan Pembina PP IPNU

Tersinggung Saat ditegur bawa Sajam ke masjid,Dua lelaki ini habisi nyawa seorang Tukang kayu


BONE -Berandankrinews.com.
tragedi berdarah di Bone terjadi di Dusun IV Lanca Baru II, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan., sekitar pukul 15.30 WITA, seorang tukang kayu bernama Ahmad Jaelani (45) tewas setelah diserang oleh dua pria bersenjata tajam. (31/7)

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh. Siregar, SH, kedua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan adalah AH alias UC (34) dan AD alias UL (60). Keduanya merupakan warga setempat.

“Korban sedang berjalan kaki pulang dari pekerjaannya di kandang ayam milik Petta Aji Bunga. Saat tiba di jalan poros Lanca, dia tiba-tiba diserang oleh kedua pelaku yang dengan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Siregar.

AH diduga menyerang korban dengan parang, sementara AD menggunakan badik. Akibat serangan brutal tersebut, Ahmad Jaelani mengalami luka-luka parah di berbagai bagian tubuh dan meninggal di tempat kejadian.

Motif di balik pembunuhan ini diduga berawal dari sebuah kesalahpahaman di masjid sehari sebelum kejadian. Mertua korban,, menegur terduga AD karena membawa badik ke masjid. Ahmad Jaelani kemudian ikut menegur, yang membuat AD merasa dipermalukan.
.
Berkat kesiapsiagaan dan tindakan cepat Polsek Tellu Siattinge, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. AH telah menyerahkan diri ke Polsek Dua Boccoe, sementara AD ditangkap di area kebun. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa parang dan badik kini telah diamankan di Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Siregar menjelaskan, “Tim kami segera bergerak setelah menerima laporan. Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan melacak keberadaan pelaku. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian memungkinkan pengungkapan kasus ini dengan cepat.”

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Tellu Siattinge. “Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerukunan dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.H., S.I.K., M.H. Respons Cepat Tangani Kasus Pembunuhan di Tellu Siattinge


Bone-Berandankrinews.com.
Peristiwa berdarah disalah Satu wilayah hukum kepolisian resort Bone ,mengakibatkan satu nyawa melayang Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah S.H., S.I.K., M.H., langsung merespons cepat laporan masyarakat terkait kasus pembunuhan yang menimpa Lelaki Ahmad Jaelani Bin H.Muh. Yunus (45), seorang tukang kayu yang berdomisili di Dusun Lanca Baru IV, Desa Lanca Baru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA akibat penganiayaan berat.

Kapolres Bone langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut. Dalam upaya penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh. Siregar, S.H., anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di Desa Lanca.

Pelaku pertama, Lelaki AL (34), yang bekerja sebagai wiraswasta, menyerahkan diri ke kantor kepolisian Tellu Siattinge. Sementara itu, pelaku kedua, Lelaki AB (60), seorang petani, berhasil ditangkap di areal kebun. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Lanca Baru IV, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone melalui Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan bahwa kronologis kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh anggota kepolisian di lapangan. Namun, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Bone di bawah kepemimpinan AKBP Erwin Syah dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kapolres Bone menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kepada anggota kepolisian yang bekerja keras dalam penanganan kasus ini.” Jelas Rayendra

Lanjut Rayendra “Dengan penangkapan kedua pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelasnya

Kapolres Bone Rilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 ,narkoba dan kasus pekat lainnya

oplus_2

BONE-Berandankrinews.com.
berlangsung diaula terbuka Mapolres Bone jln Yos Sudarso kota Watampone dihadiri puluhan Awak media cetak maupun media elektronik
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi oleh Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf dan Kasi Humas IPTU Rayendra melakukan Press Release di Mapolres Bone. Rabu (31/7/2024).

Pada kesempatan tersebut, Selain merilis hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Bone dan Hasil Operasi Pekat, Kapolres Bone juga merilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 yang telah dilaksanakan selama 14 Hari.

Kapolres Bone pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Satuan Lalulintas Polres Bone telah melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2024 secara serentak selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

Kapolres Bone memaparkan bahwa, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara represif terkait dengan pelanggaran lalu lintas di mana di tahun 2024 terdapat pelanggaran sebanyak 533 kasus Kemudian pada tahun 2023 sebanyak 1578 kasus.

“Itu artinya, penindakan pelanggaran lalu lintas turun sebanyak 66,2 Persen. Ini menunjukkan adanya kedewasaan kepatuhan Tertib Berlalu Lintas masyarakat kita, sehingga pelanggaran lalu lintas kita bisa tekan turun di tahun 2024 ini”, Ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bone menyampaikan bahwa, di tahun 2024 penegakan hukum yang dilakukan sebanyak 210 kasus kemudian tilang manual sebanyak 146 kasus dan teguran sebanyak 177 kasus.

“Kemudian untuk jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua ada 6 kategori, yaitu tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur, melanggar lampu lalu lintas, knalpot yang tidak sesuai dengan spek, TNKB tidak sesuai dengan spek atau palsu”, Jelasnya.

Adapun yang mendominasi masyarakat kita yang ada di Kabupaten Bone ini terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan adalah terkait dengan penggunaan helm. Masyarakat kita masih banyak yang tidak menggunakan helm sehingga kita harus lakukan upaya-upaya penegakan hukum di situ.

“Di tahun 2024 ini, kasus tidak menggunakan helm sangat tinggi yaitu sebanyak 197 kasus dibandingkan di tahun 2023 hanya 24 kasus. Kemudian yang kedua yang tertinggi adalah knalpot yang tidak sesuai dengan spek artinya masih banyak masyarakat kita yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spek di sini di tahun 2024 ada 32 kasus yang kita amankan”, Tuturnya.

Secara keseluruhan untuk pelanggaran kendaraan roda dua di tahun 2024 terdapat 252 kasus kemudian tahun 2023 terdapat 47 kasus sehingga mengalami kenaikan sebanyak 436,2 Persen kasus dari enam kategori pelanggaran.

Sementara jenis pelanggaran lalu lintas untuk roda empat ada 6 kategori, yaitu melawan arus, tidak menggunakan Safety belt, melebihi muatan, knalpot tidak sesuai dengan spek, over dimension Over Loading dan TNKB tidak sesuai spektek.

“Ditahun 2024, kasus melawan arus untuk kendaraan roda empat naik 61,1 Persen dimana di tahun 2023 terdapat 18 kasus dan di 2024 terdapat 29 kasus. Tidak menggunakan Safety belt, Knalpot tidak sesuai Spektek, Odol dan TNKB Palsu naik 100 Persen dimana tahun 2023 tidak ada kasus. Tetapi ada juga yang mengalami penurunan 55,2 Persen. Yaitu Kelebihan muatan, yang mana 2023 ada 29 kasus dan di 2024 hanya 13 Kasus”, Jelasnya.