Nunukan, Berandankrinews.com–Meskipun Kapolres telah berkomitmen menghapus segala bentuk jenis perjudian di Kabupaten Nunukan, namun Kakek ini masih saja nekat jualan togel (Kupon Putih). Akhirnya pria berambut putih dibekuk aparat kepolisian.
Pelaku judi togel adalah Idris bin Wendi (65), warga Jl. Pembangunan RT. 10 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Idris dibekuk di Jl. Yos Sudarso (pasar lama) di toko Susana 1, Kelurahan Nunukan barat.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan mengatakan, Pelaku judi Togel (Kupon Putih) bernama Idris Bin Wendi berhasil diamankan oleh personil kita sore tadi sekitar pukul 16.30 wita di toko Suzana 1 yang berada di jl. Jl. Yos Sudarso (pasar lama).
“Ini kita dapatkan informasi dari masyarakat melaporkan ada seseorang yang diduga melakukan kegiatan perjudian jenis togel (kupon putih), kemudian ditindak lanjuti,”Kata Iptu Karyadi, Rabu (27/2/19).
Lanjutnya, setelah itu personil kita masuk ketempat yang dilaporkan dan melakukan pengeledahan badan, ditemukan satu kertas putih hasil catatan atau rekapan hasil kegiatan perjudian jenis togel (kupon putih) dan di kantong depan baju terlapor di temukan uang tunai sebesar Rp. 624.000 merupakan uang dari penjualan togel, ungkap Iptu Karyadi.
“Yang diamankan 1 buah kertas putih berisi catatan Penjualan nomor togel (hasil rekapan), Uang tunai Rp. 624.000, 1 buah Kalkulator, 1 Polpen berwarna hitam, 1 buah Hp warna putih merk nokia dan 1 ikat kertas kupon pembeli,”Kata Iptu Karyadi.
Sementara pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, ancaman 10 tahun penjara,” Jelasnya. (**).