NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek KSKP Tunon Taka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian uang tunai di sebuah rumah Jalan Manunggal Bhakti, RT.011, Kelurahan Nunukan Timur, Kamis (21/11/2024).
Pelaku W (25) melakukan pencurian uang sebanyak Rp 109.200.000,- (Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Selaku Kapolsek KSKP Tunon Taka, Rizal Muhammad menjelaskan kronologis kejadian, bermula sang korban NA (23) melaporkan bahwa telah kehilangan uang yang disimpan dalam sebuah lemari.
“Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 19.10 wita, pelapor kehilangan Rp 109.200.000 (Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam lemari di rumah Pelapor, terakhir pelapor memeriksa pada tanggal 19 oktober 2024, uang tersebut masih ada di dalam lemari namun saat di cek lagi pada tanggal 16 November 2024 uang tersebut sudah tidak ada,” sebut Rizal Muhammad.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan modus operandi pelaku yang melakukan pencurian secara bertahap atau berturut-turut sebanyak 7 kali dengan waktu yang berbeda.
“Pelaku merupakan tetangga korban, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban pada saat rumah korban kosong pelaku masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci setelah itu pelaku masuk kamar korban dan membuka lemari yg kuncinya menempel, dimana pelaku mengambil uang milik korban sebanyak 7 kali di waktu yang berbeda,” ungkapnya.
“Pertama pada 28 Oktober 2024, pelaku mengambil Rp 14.200.000,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kedua pada 04 November 2024 dengan jumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), ketiga 06 Nobember 2024 sebanyak Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), keempat pada 09 November 2024 dengan jumlah Rp 20.000.000 ,- (Dua Puluh Juta Rupiah), kelima 14 November 2024 sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), keenam 15 November 2024 sebanyak Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan terakhir dihari yang sama sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), seluruh operandi dilakukan sekitar 08.00-09.00 WITA,” lanjutnya.
Pelaku berhasil diamankan di JI TVRI Kel. Nunukan Timur dan mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian dan ditemukan sebagian barang bukti (BB) dalam penguasaan pelaku.
Selanjutnya, Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, mengatakan saat diperiksa, ditemukan benerapa barang bukti dan sisa uang curian sebesar Rp 10.576.000.- (Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).
“Untuk uang sisa hasil curian yang belum pelaku gunakan yakni senilai Rp 10.576.000.- (Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) dan untuk uang hasil curian tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli barang barang dan juga digunakan oleh pelaku untuk berfoya foya,” terang Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362 KUH Pidana JO Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya:
- 1 buah tas kecil wama hijau tosca,
- 1 buah tas kecil wama hitam bertuliskan Arsola,
- 1 buah tas kecil kulit warna biru dongker,
- Uang tunai sebanyak Rp. 10,576,000-(Sepuluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),
- 1 unit Handphone merek Iphone 13 warna putih berikut dengan box Handphone warna putih,
- 1 buah charger Handphone merek INBOX wama hitam, kabel charger wama merah,
- 1 buah kabel charger Handphone merek INBOX warna abu-abu,
- 1 buah charger Handphone type o wama putih,
- 1 buah charger wirales wama putih,
- 4 buah chasing handphone Iphone 13,
- 1 buah power bank merek V-GeN wama hitam,
- 1 buah rokok elektrik merek HOTCIG R243 warna merah berikut dengan box wama putih,
- 1 buah gear rokok elektrik wama hitam berikut dengan box warna hitam dan hijau,
- 1 buah tas genggam wama hitam merek EIGER,
- 1 buah tabung liquid rokok elektrik merek IMORTAL warna hitam bertuliskan GRAPE BUBBLEGUM,
- 1 pasang sepatu kets wama putih merek ANDO
- 1 lembar baju kaos lengan pendek wama hijau merek EIGER
- 1 lembar baju kaos lengan pendek wama putih merek PERMANENT bertuliskan OFF WHITE,
- 1 lembar baju kaos warna putih merek LACOSTE,
- 1 lembar baju singlet wama putih merek HIGS,
- 1 lembar celana pendek warna abu-abu bertuliskan STONE ISLAND,
- 1 lembar celana kain wama hitam merek JCC,
- 1 lembar celana panjang wama hitam merek STAR KING.
(nam/nam)