NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone di Perumahan Pelindo, Jl. Tien Soeharto, RT.12, Kecamatan Nunukan, Senin (15/01/2024).
Pelaku tersebut berinisial AMI (20 thn) berdomisili pada daerah yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Sesuai keterangan, unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut.
“Pada hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita, korban saat itu sedang melaksanakan ibadah setelah pulang dari ibadah, lalu melihat kondisi rumah pada saat itu pintu belakang sudah terbuka yang sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci, namun pada saat itu korban belum menyadari bahwa ada barang yang hilang yakni sebuah handphone serta beberapa aksesoris,” kata unit Pidum Reskrim Polres Nunukan.
Lebih lanjut, Polisi mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
“Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah),” lanjutnya.
Lalu, unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan mengatakan bahwa kronologis penangkapan sang pelaku dan telah mengaku melakukan tindak pidana pencurian seorang diri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sedang berada di depan counter Hp Jl. Tien Soeharto Rt.012 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan, pada saat digeledah badannya, ditemukan HP milik Korban berada dikantong celana sebelah kanan dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian seorang diri,” ungkapnya.
Setelah diperiksa ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung A73 warna hitam, cas tipe C warna putih,1 (satu) pcs aksesoris gelang dan 1 (satu) pcs aksesoris rantai.
Adapun pelaku dipersangsakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(Nam/Nam)