NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah kios Jalan P. Antasari, RT.14, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Sabtu (08/06/2024).
Pelaku I (37 thn) merupakan seorang residivis perkara curat dengan 2 kali proses hukum.
Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan kronologis kejadian yang bermula dari pemilik kios ingin membuka kios di pagi hari.
“Awalnya pada hari selasa 4 Juni 2024 sekira jam 07.00 wita korban sang pemilik kios melihat pintu kios bagian belakang kondisi terbuka, yang awalnya pintu tersebut tertutup, lalu pemilik kios mengecek pintu dan melihat gerendel pintu sudah rusak atau patah,” ujar Polres Nunukan.
Lalu, Polisi menyampaikan bahwa pemilik kios kehilangan 3 buah tabung gas dan beberapa rokok yang berada di etalasem
“Saat memeriksa dan masuk kedalam kios, korban melihat tabung gas 14 kg warna kuning sebanyak 3 pcs sudah tidak ada, juga rokok yang ada didalam etalase juga tidak ada, namun pelapor tidak ingat rokok apa saja yang ada di etalase,” tutur Polisi.
Kemudian, Ia menuturkan bahwa berdasrkan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2.910.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
“Atas kejadian tersebut, sang pemilik kiis mengalami kerugian Sebesar Rp2.910.000(Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” katanya.
Kemudian, Polisi menyebutkan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mengungkapkan modus operandinya dan mengakui telah melakukan pencurian.
“Modus operandi pelaku yakni saat dini hari sengaja berkeliling menggunakan sepeda mencari sasaran rumah atau toko/kios, dengan maksud untuk melakukan pencurian,” terang Polisi.
“Saat diamankan, pelaku pun mengakui telah melalukan pencurian tabung gas di kios tersebut,” sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebib lanjut, ditemukan barang bukti diantaranya 3 Buah tong gas 14 kg warna kuning, 1 unit handphone merk “Redmi” warna hitam, 1 Unit sepeda merk “Pacifik” warna hitam, 1 buah gembok dan patahan grendel pintu.
Adapun berdasarkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan ke 5e KUH Pidana tentang pencurian.
(*nam)