Musdes Penyusunan APBDes Tanjung Aru Tahun 2019, Sekaligus Laporan Pertanggungjawaban Kades Tanjung Aru

Nunukan, Berandankrinews.com–Desa Tanjung Aru melaksanakan Musyawarah Desa tentang Penyusunan anggaran dan belanja desa (APBDes) 2019 sekaligus melaporkan pertanggungjawaban masa akhir Kepala Desa Tanjung Aru tahun 2013-2019.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung Aru Jl. Pangeran Dipenorogo RT. 04 Dusun Pantai Indah, Sebatik Timur, Senin (11/3/19).

Dalam kesematan itu Camat Sebatik Timur Wahyudin, S. Sos yang diwakilkan oleh Suharto Dick, S. Kom menyampaikan bahwa, Terkait verifikasi dan evaluasi APBDes dimana kewenangannya telah dilimpahkan ke Pemerintah Kecamatan. Untuk kita ketahui bersama bahwa di Provinsi Kaltara, kabupaten yang telah melimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Kecamatan terkait evaluasi APBDes adalah Kabupaten Nunukan, sedangkan Kabupaten Malinau, Bulungan dan KTT kewenangan verifikasi dan evaluasi APBDes masih ditangani DPMD Kabupaten.

Diharapkan dengan adanya kewenangan yang telah dilimpahkan ke kecamatan proses pencarian Dana Desa nanti bisa lebih cepat, Tutur Suharto Dick.

Dia menamahkan, Terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Kades Tanjung Aru, Pemerintah Kecamatan telah menyampaikan kepada Bupati Nunukan melalui DPMD Kabupaten Nunukan untuk calon Pj. Kades Tanjung Aru.

Dia juga berharap Rancangan Perdes APBDes Tanjung Aru tahun 2019 segera diselesaikan sehingga bisa diajukan ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi, dimana sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tim Evaluasi diberi waktu 20 hari untuk melakukan verifikasi dan evaluasi sebelum Rancangan Perdes APBDes tersebut diserahkan kembali kepada Ketua BPD dan Pemerintah Desa untuk ditetapkan menjadi Perdes APBDES.

“Untuk kita ketahui juga bahwa pencairan Dana Desa baru bisa disetujui apabila Perdes APBDes telah ditetapkan, jadi bagi desa yang lambat menetapkan Perdes APBDES nya maka akan lambat juga pencairan Dana Desa nya,”Jelas Suharto.

Sekedar mengingatkan bahwa, terkait penyertaan modal desa dalam BUMDes sesuai dengan aturan baru sekarang sangat ketat dimana untuk penyertaan modal ke BUMDes harus memiliki Analisis Kelayakan terkait penyertaan modal tersebut, Ungkap Suharto menutup Sambutannya dan membuka Secara resmi Musyawarah Desa Penyusunan Anggaran & Belanja Desa dengan resmi.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Aru H. Palani yang hari ini masa baktinya mengatakan bahwa, penyusunan anggaran dan belanja desa dan pertanggungjawaban selama saya menjabat sebagai Kades Tanjung Aru. Keaktifan saya tinggal hari ini, karena hari ini masa tugas saya sebagai Kades berakhir. Untuk itu saya mohon maaf jika selama menjabat sebagai Kepala desa ada kesalahan dan hal yang kurang berkenan, mohon kiranya dimaafkan.

Tambahnya, Terkait tidak lama lagi akan dilaksanakan Pemilu dan Pilpres maka mari kita jaga desa kita untuk tetap kondusif.

“Kita harap kedepan Desa Tanjung Aru lebih maju lagi dan kita bisa tingkatkan lagi kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” tutup H Palani.

Adapun Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Yang diserahkan Kepala Desa Tanjung Aru kepada Ketua BPD Tanjung Aru,
1.Laporan Pertanggungjawaban Masa Akhir Kepala Desa Tanjung Aru Periode Tahun 2013-2019.
2.Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun 2018.
3.Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2018.
4.Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD)
5.Perdes Tanjung Aru Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya dokumen tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Kecamatan untuk disampaikan kepada Bupati Nunukan.

Turut hadir dalam Musyawarah Desa, Ketua BPD Tanjung Aru Saharuddin, Sekdes Tanjung aru Hasrul Santoso, Babinsa Peltu Suwondo, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Sebatik Timur Jumadil, S. Pd, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan Sebatik Timur
Romansyah, ST, Para Kepala dusun dan Ketua RT Desa Tanjung Aru, Anggota BPD Tanjung Aru
Serta Masyarakat Desa Tanjung Aru

Diketahu Di Kecamatan Sebatik Timur ada dua kepala desa yang berakhir masa jabatannya sejak hari ini pertanggal 11 Maret 2019 yakni Kades Tanjung Aru dan Kades Sungai Nyamuk. Adapun rencana pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban Masa Akhir Kepala Desa Sungai Nyamuk Periode Tahun 2013-2019 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019. (Dhian)