Miliki Sabu Dari Malaysia, Tukang Pijat Keliling di Sebatik Diamankan Polisi

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melau Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2,76 g di Sebatik, (14/01/2024).

Pelaku merupakan perempuan YT (37) yang bekerja sebagai tukang pijat keliling dan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial (IRT).

Selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan kronologis kejadian pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.

“Bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang perempuan yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu, warga Jalan Usman Harun, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” ungkap Zainal.

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, Ia menjelaskan bahwa tim berhasil menemukan seseorang yang telah dicurigai.

“Personel berhasil mendapati seorang perempuan yang sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri-ciri yang sama dengan Informasi yang telah diterima,” jelasnya.

Kemudian, Zainal mengatakan kronologis penangkapan sang pelaku.

“Pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Hasanuddin, Desa Pancang pada selasa tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.40 WITA,” ujarnya.

Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti yakni 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,76 g, 1 buah ikat rambut warna coklat dan 1 buah Handphone warna hitam merk Redmi.

Lalu, Kasi Humas Polres Nunukan tersebut menyampaikan motif pelaku, dimana mendapatkan sabu tersebut dari seseorang asal Malaysia.

“Sabu tersebut diperoleh atau diberikan oleh seorang perempuan bernama Kenza yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia sebagai upah, dimana Kenza ini sering memanggilnya untuk memijat,” tutup Kasi Humas Polres Nunukan.

(nam/nam)