Menjadi Payung Hukum Pengusaha Ayam, DPRD Usulkan Perda atau Perbup Peternakan Di Nunukan

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan minta pemerintah daerah segera merumuskan regulasi usaha peternakan di Nunukan, seperti Perda atau Peraturan Bupati.

Payung hukum daerah tersebut diharapkan dapat melindungi usaha peternakan termasuk pemasaran dan produksi ternak di Nunukan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Welson saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara OPD dan Asosiasi Peternak Ayam Lokal, Selasa (17/1/22) di ruang Ambalat I Sekretariat DPRD Nunukan.

“ Atas saran dan masukan dari anggota dewan, ada regulasi produksi dan distribusi ternak untuk melindungi usaha peternak menghindari hal hal yang tidak diinginkan, ini perlu melalui kajian kedua pihak, OPD terkait atau Inisiatif DPRD,” Kata Welson menyampaikan kesimpulan RDP.

Menurutnya, dengan regulasi tersebut, dapat menjadi payung hukum baik distribusi maupun produksi usaha ternak di Nunukan, agar kedepannya memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha di bidang tersebut.

“ Kita mendorong agar pemerintah daerah segera mengatasi hal ini melalui Perbup atau Perda, mohon ini ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD Nunukan juga meminta kepada pemerintah daerah atau OPD terkait agar memetakan kebutuhan daging ayam di Nunukan.

Karena selama ini, data Dinas Perdagangan dan Balai Karantina berbeda, baik jumlah distribusi maupun pasokan kebutuhan daging ayam lokal.

“ OPD terkait harus memetakan dengan benar kebutuhan daging ayam di Nunukan karena dari awal saya perhatikan
data ini tidak sinkron, kita berharap mulai sekarang data ini harus valid, supaya OPD dapat menganalisa distribusi dan ketersediaan daging ayam lokal di Nunukan.” jelas Ketua Komisi II ini.

Pemerintah daerah perlu menyediakan Cold Storage untuk mengatasi over produksi daging ayam sehingga kebutuhan masyarakat Nunukan tetap terpenuhi sesuai dengan standar harga pasaran.

“ Pemerintah daerah juga dapat membentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU), ini penting untuk menghindari praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Politisi Golkar ini.

Sejumlah saran dan masukan dari anggota DPRD Nunukan menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, hal ini berdasarkan aspirasi asosiasi pengusaha peternak ayam lokal di Nunukan.

Karena selama ini pasokan daging ayam dari luar Nunukan semakin marak, sehingga mempengaruhi produksi, distibusi dan harga ayam lokal di Nunukan. Rapat dengar pendapat tersebut, dipimpin Ketua Komisi II, Welson didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, S.HI, MM dihadiri anggota dewan dan Kadis Perdagangan, Kadis Pertanian, Balai Karantina Pertanian dan Pengusaha Peternakan Ayam lokal Nunukan.

(Humas DPRD Nnk/Nam)