Nunukan – Sehubungan dengan maraknya isu penyeludupan nibung dari indonesia (sebatik) ke malaysia (sabah), serta adanya laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan nibung untuk bagang tancap, Senin januari 2022, pejabat terkait segera melakukan rapat koordinasi.
Sekcam Sebatik, Saleh mengungkapkan sengaja mengundang pihak -pihak terkait untuk hadir guna menemukan solusi dari persoalan tersebut.
“Kami ingin tau permasalahan sebenaranya. Karena kalau hanya mendengar di medsos, dan belum lengkap,”ujarnya, Rabu ( 2/2/2022)
Ia berharap permasalah jangan sampai masuk ke ranah hukum. Hal tersebut karena menyangkut UU Kehutanan RI.
“Dan kami mau tau juga kenapa sampai nibung bisa sampai ke indra sabah dan itu tetap menyalahi aturan kehutanan uu nomor 41 th 1999 dan kita tau bahwa mengambil nibung sudah pasti sampai ditanjung selor dan itu bukan mudah mengambilnya nibung tersebut dan itu perlu ada dan harus memiliki izin kehutanan,” ujar saleh,
Saleh mengakui bahwa hal ini semata mata untuk kebetuhan kehidupan dan menafkahi keluarga. Namun jika nibung dibawa keluar Nunukan akan berdampak pada hukum negara,” imbuhnya
Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing meminta kepada para kepala desa untuk membuatkan berita acara tentang kesepakatan antar pengusaha nibung serta pengusaha bagang tancap d ipulau Sebatik
“Saya juga berharap agar tidak ada legalisasi nibung yang keluar dai Sebatik menuju Malaysia,” ujar Hamsing.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta dengar pendapat dan klarifikasi menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir yakni:
1.Nibung dapat dijual secara lokal di dalam negri,
2.Penjualan nibung tidak boleh sampai keluar negri (sabah)
3.Pengambilan nibung dilakukan sesuai dengan kebutuhan
4.Pembelian dapat dilakukan sesuai kemampuan.
(Sahabudin)