Menguji Eksistensi DPI Lewat Sertifikasi Media Oleh : Ketua Dewan Pers Indonesia Heintje Mandagie

Tak bisa dipungkiri berdirinya Dewan Pers Indonesia berawal dari sebuah keprihatinan bersama atas nilai sebuah berita yang dibayar dengan harga nyawa almarhum Muhammad Yusuf, wartawan media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru di Kalimantan Selatan pada pertengahan tahun 2018 lalu.

Ribuan wartawan dan pimpinan media dari berbagai penjuru tanah air pun bersatu tekad menyatakan perlawanan terhadap diskriminasi dan kriminalisasi pers melalui perhelatan akbar Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018. Dari situ kemudian Dewan Pers Indonesia (DPI) lahir lewat pelaksanaan Kongres Pers Indonesia 2019 di Jakarta.

Bersamaan dengan lahirnya DPI, Kongres Pers Indonesia 2019 juga menelorkan dua peraturan pers yang disusun dan sepakati bersama oleh seluruh peserta kongres yaitu Peraturan Pers tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers dan Peraturan Pers Tentang Keanggotaan Wartawan dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.


Dua keputusan ini begitu krusial bagi wartawan Indonesia karena dianggap sebagai jawaban atas segala persoalan pers di Indonesia saat ini.
Dari ke dua peraturan pers ini DPI telah memutuskan untuk menerapkan peraturan tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers sebagai program prioritas seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen DPI.


Untuk memudahkan pelaksanaan program ini, Sertifikasi Perusahaan Pers menjadi pilihan pertama agar seluruh media yang benar-benar berada dalam barisan konstituen DPI bisa terdata dan tersertifikasi terlebih dahulu sebelum diverifikasi secara menyeluruh sesuai Peraturan Pers tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers yang ditetapkan pada Kongres Pers Indonesia 2019.


Langkah ini perlu diambil agar seluruh perusahaan pers atau media yang selama ini disia-siakan atau dihina Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan dengan tujuan untuk memeras bisa didata menjadi konstituen DPI melalui organisasi-organisasi pers.


Karena pada kenyataannya DPI tidak bisa mengklaim bahwa 43 ribuan media di luar konstituen Dewan Pers adalah merupakan bagian dari DPI.
Isu Surat Edaran Dewan Pers mengenai 7 organisasi pers yang diakuinya kini kembali marak beredar di kalangan wartawan melalui pemberitaan sejumlah media online yang (maaf) menjadi “penjilat” Dewan Pers.


Dewan Pers bahkan merasa berhak “melarang” pemerintah melakukan kerja sama dengan media yang belum diverifikasi. Ribuan media di berbagai penjuru tanah air kembali meradang, tapi pengurus Dewan Pers yang baru malah makin “kesurupan”.

Sejumlah pemimpin redaksi pun mulai menjadi korban “keganasan” kebijakan Dewan Pers. Pemred yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan kategori Wartawan Utama dianggap tidak layak memimpin media meski sudah berpengalaman menjadi wartawan selama belasan tahun.


Irfan Deni Pontoh, Pimred Koran Harian Nuansa Pos, contohnya, yang dilaporkan Bupati Poso ke Dewan Pers terkait masalah pemberitaan justeru dianggap tidak layak memimpin media karena belum mengikuti UKW kategori Wartawan Utama. Tidak ada sama sekali pembelaan atau perlindungan pers dalam penanganan kasus ini.


Ada sejumlah kasus yang sama juga dialami beberapa Pimred yang dianggap tidak layak karena belum mengikuti UKW kategori Wartawan Utama.


Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah DPI mengalami kesulitan untuk mendata perusahaan pers atau media. Oleh karena itu jaringan media yang bernaung di 11 Organisasi Pers harus mampu mengejawantahkan hasil keputusan Kongres Pers Indonesia 2019.


Hal ini (pendataan perusahaan pers/media) menjadi sangat penting karena DPI memerlukan data jumlah media yang menjadi konstituen DPI.
Untuk membela dan memperjuangkan kepentingan para pengelola media, termasuk wartawan di dalamnya, DPI wajib mendapatkan angka dan data pasti perusahaan pers yang tercatat sebagai konstituen DPI.


DPI siap melakukan perlawanan terhadap Surat Edaran Dewan Pers yang disebarkan ke seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah terkait larangan menjalin kerja sama dengan media yang dianggap belum terverifikasi Dewan Pers.


Namun saat ini tercatat baru beberapa organiasi pers yang mulai mengambil ancang-ancang mendata media lewat pelaksanaan program sertifikasi perusahaan pers.


Sepertinya ada keraguan organisasi pers dalam mengeksekusi putusan Kongres Pers Indonesia 2019 tentang Peraturan di bidang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers.


Organisasi Pers mungkin dianggap rancu melakukan pendataan perusahaan pers yang lazimnya dilakukan oleh Dewan Pers. Padahal, seharusnya organisasi profesi wartawan lah yang sangat memahami ruang lingkup pers sehingga lebih layak dan sah melakukan sertifikasi terhadap seluruh perusahaan pers di Indonesia. Karena pada kenyataannya tidak semua pengusaha yang mendirikan perusahaan pers mahami ruang lingkup pers secara menyeluruh dan professional. Pemahaman ini yang seharusnya menjadi pegangan seluruh organisasi wartawan agar lebih percaya diri menjalankan keputusan melakukan sertifikasi dan verifikasi media.


Mengapa sertifikasi media harus dilaksanakan oleh organisasi-organisasi pers? Pertanyaan itu muncul untuk menjawab persoalan yang selama ini tidak pernah bisa dijawab oleh Dewan Pers. Sebab selama belasan tahun sejak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, Dewan Pers tidak mampu melaksanakan pendataan perusahaan pers.


Dari jumlah dan kapasitas anggota Dewa Pers sangatlah terbatas dan tidak mungkin mampu mendata perusahaan pers yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Sistem pendataan perusahaan pers yang dilakukan selama ini sangat menyulitkan perusahaan pers lokal yang harus mengeluarkan biaya besar membawa langsung berkas pendaftaran medianya ke kantor Dewan Pers di Jakarta. Kalaupun ada pendaftaran di daerah, tidak dilakukan secara terpadu sehingga tidak menjangkau ke seluruh media yang ada.


Padahal, dengan gelimangan anggaran milyaran rupiah dana hibah Pemerintah Pusat ke Dewan Pers melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi, pendataan perusahaan pers dengan label verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers seharusnya mampu menjangkau hingga ke seluruh Indonesia.


Sangat disayangkan, 43 ribu media yang tercatat oleh Dewan Pers justeru dituding dan dihina dengan sebutan media abal-abal yang didirikan untuk tujuan memeras. Lebih parah lagi, Dewan Pers membuat Surat Edaran terkait 43 ribu media tersebut yang disebutnya abal-abal itu ke seluruh instansi pemerintah dan swasta nasional.


Seharusnya jumlah angka 43 ribuan media yang belum terverifikasi Dewan Pers itu bisa dijadikan kekuatan dan kebangkitan baru pers Indonesia. Namun anehnya, Dewan Pers justeru melihat itu sebagai ancaman penyalahgunaan praktek jurnalistik.


Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah terkait penyalahgunaan praktek jurnalistik sebetulnya tidak hanya terjadi di media yang belum terverifikasi Dewan Pers tetapi terjadi juga di media-media mainstream. Semua fakta itu sangat jelas dan terang benderang terjadi di negeri ini. Sebagai contoh, kasus korupsi suap mega proyek Meikarta yang melibatkan sejumlah wartawan dan media nasional diduga terima dana milyaran rupiah dari perusahan Meikarta yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu sangat jelas penyalahgunaan praktek juralistik


Akan tetapi Dewan Pers dengan beraninya mengeneralisir 43 ribu media yang belum terverifikasi itu adalah media abal-abal dan didirikan dengan tujuan untuk memeras atau menyalahgunakan praktek jurnalistik.


Di sisi lain, wartawan yang bekerja di ribuan media tersebut mejadi objekan Dewan Pers lewat Lembaga Sertifikasi Profesi yang diberi lisensi sepihak untuk melaksanakan program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.

Meskipun medianya tidak diakui Dewan Pers tapi wartawannya menjadi sasaran bisnis UKW lewat LSP bentukan Dewan Pers. Lantas, apa solusi permasalahan pelarangan pemerintah melakukan kerja sama dengan Perusahaan Pers atau media lokal yang belum terverifikasi Dewan Pers ?
DPI menyediakan solusi terbaik bagi media yang belum diverifikasi menjadi bagian dari konstituen DPI.

Dengan mendaftarakan perusahaan pers/ media ke jaringan organisasi pers konstituen DPI maka potensi dan peluang untuk mendapatkan belanja iklan nasional makin terbuka lebar.


Jika DPI berhasil mendata perusahaan pers dan membangun jaringan media mencapai ribuan media maka angka itulah yang akan menjadi kekuatan DPI untuk memperjuangkan belanja iklan nasional bisa dinikmati pula oleh ribuan media yang menjadi bagian di DPI.


Jadi kesimpulannya, Organisasi Pers lah yang lebih tepat dan lebih professional, serta mampu melaksanakan proses sertifikasi dan verifikasi perusahaan pers karena jaringannya tersebar hingga ke seluruh provinsi dan kabupaten / kota se Indonesia.


Dengan begitu maka keputusan sekarang berada di tangan para pimpinan media atau perusahaan pers untuk mendaftarkan medianya ke DPI untuk didata melalui organisasi-organisasi pers, atau membiarkan terus dihina dengan sebutan abal-abal oleh Dewan Pers, dan pasrah ditutup akses kerja-samanya dengan pemerintah. **


Penulis : Hence Mandagi Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Hp.081340553444.*