Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Hak di Puspem KTT.

Tanah Tidung- Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Tidung saat ini melakukan pengembangan pembangunan pusat pemerintahan. Penyediaan tanah yang luas dalam pembangunan ini, tentunya akan berdampak terhadap peralihan lahan masyarakat sekitar.

Sehingga, sejumlah masyarakat mempertanyakan terkait kejelasan dari dasar hukum pembangunan pusat pemerintahan tersebut. Karena jika mengacu pada amanat dari surat keputusan KLHK yang di keluarkan berdasarkan SK.Nomor 997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2024. Sampai saat ini masyarakat belum melihat adanya transparansi terkait ganti rugi yang di berikan pemerintah kepada masyarakat.

Salah satu warga yakni Verianus mengungkapkan bahwa belum pernah diadakannya sosialisasi dari pemerintah terkait rincian ganti rugi peralihan lahan.
“Memang di lapangan ada masyarakat yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah atas tanah dan bangunan mereka yang di jadikan pusat pemerintahan, tetapi belum pernah di sosialisasikan terkait rincian ganti rugi tersebut, yang di ganti rugi apa-apa saja dan berapa nominalnya” ujar Verianus.

Lebih lanjut Verianus mengungkapkan bahwa dengan tidak adanya transparansi,masyarakat akan di rugikan.
” Tentu saja dengan tidak adanya transparansi ini masyarakat akan sangat di rugikan, kok sepertinya tidak terang berderang, sehingga kami sebagai masyarakat menyampaikan kepada pemerintah Kab.Tanah Tidung untuk di adakan sosialisasi terkait kejelasan ganti rugi hak-hak masyarakat ini.” lanjutnya.

Masyarakat tentunya akan sangat mendukung pembangunan infrastruktur yang ada. Namun, tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
Oleh karena itu, masyarakat berharap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar mencermati terkait pembangunan ini.

“Kami menghimbau kepada BPK agar benar-benar mencermati legal standing pembangunan pusat pemerintahan kabupaten Tanah Tidung. Apakah pemerintah sudah menjalani seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.” lanjut Verianus.

Tentunya masyarakat akan terus memastikan bahwa pembangunan ini sejalan dengan aturan yang berlaku. Agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

” Kami akan berkoordinasi dengan kementrian pertanahan, jika hal ini di abaikan tentu kami akan bersurat lagi ke ombudsman dan kementrian pertanahan agar mereka dapat memberimam kejelasan terkait situasi yang dia alami masyarakat”. Tutupnya

(**)