NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar siaran pers terkait pengamanan 4 orang diduga warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Malaysia yang masuk ke Republik Indonesia (RI) melalui jalur tidak resmi/ ilegal, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jl. Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (09/03/2023) sore.
Sebelumnya pada hari rabu, 08 Maret 2023, Imigrasi Nunukan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga WNA di wilayah Kecamatan Lumbis, terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan kewarganegaraan Malaysia yang memiliki kad pengenalan Malaysia Identity Card, 1 perempuan diduga warga negara Malaysia dengan indikasi bukti kartu vaksinasi Covid-19 dan 1 orang perempuan diduga kewarganegaraan Indonesia juga memiliki kartu vaksinasi Covid-19 yang terdaftar di RI.
Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, Amd, Im., SH., M.Si menyampaikan kronologi pengamanan deteni, “Keempat orang tersebut diamankan di dermaga Pelabuhan Daapiton ketika hendak naik ke kapal menuju Tenom, Keningau yang dilakukan oleh tim gabungan yang dilakukan Imigrasi, Forkopimcam Lumbis, dan Dinas Perhubungan, setelah diamankan petugas Pos Lumbis berkoordinasi dengan Imigrasi Nunukan dengan melakukan penjemputan oleh petugas Inteldakim Imigrasi untuk dibawa dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan” ucap Ryan.
“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa 1 pria WNA Malaysia masuk ke Indonesia dengan alasan menghadiri acara pernikahan keluarga, serta 3 orang lainnya masuk ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi rumah saudaranya di Malinau pada tanggal 26 Februari 2023” lanjut Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Dikarenakan keempat orang tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap maka diberikan tindakan administrasi Keimigrasian yakni Pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
(Dhin/Nam)