Marthin Billa Minta UU Pelayanan Kesehatan Masyarakat Ditinjau Kembali

Tanjung Selor – Sebagai vasilitas pelayanan publik terdepan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yan g amat penting di Indonesia.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja. Dari hal tersebut, maka keberadaan serta pelayananya akan sangat berpengaruh bagi masyarakat.

Terlebih di daerah ‘pedalaman’ seperti beberapa tempat di Kalimantan Utara, Puskesmas menjadi vasilitas paling vital karena minimnya akses transportasi masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit.

Namun hingga saat pelayanan Puskesmas di beberapa tempat terutama di wilayah ‘pedalaman’ terlihat masih kurang maksimal. Tenaga medis hingga sarana perawatan masih banyak yang belum memadai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Marthin Billa menangapi keluhan masyarakat terkait kurang maksimalnya pelayanan Puskesmas di tempat tinggal mereka

“Seharusnya Puskesmas merupakan basis kesehatan dasar masyarakat dan merupakan garda terdepan yang langsung menerima orang sakit dari rakyat harus memberikan rasa percaya dan rasa bisa sehat,” tutur Marthin, Rabu (27/1).

Mantan Bupati Malinau tersebut menilai, dalam masa pademi seperti saat ini, eksistensi Puskesmas sebagai garda pelayanan kesehatan terdepan harus dibuktikan. Pasalnya, Rumah Sakit saat ini banyak yang over kapasitas lantaran banyaknya pasien yang terkonformasi positif covid – 19

“Jangan sampai Puskesmas seolah – oleh hanya resepsionis menerima pasien lalu dirujuk ke RSUD. Padahal rakyat yg dilayani RSUD didaerah pusat kota juga sdh penuh dan tidak tertangani,” tandasnya.

Pria yang akrab dipanggil Bang MB tersebut mengakui bahwa salah satu faktor kurang maksimalnya pelayanan di Puskesmas tak dapat dipisahkan dari besar kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas terkait. Untuk itu ia berharap agar Pemerintah dapat menambah anggaran terutama untuk Puskesmas di wilyah pedalaman

“Peningkatan anggaran untuk menunjang pelayanan agar semakin maksimal itu menurut saya adalah keharusan. Puskesmas saat ini, apalagi yg ada pedalaman,perbatasan tdk bisa berbuat banyak, karena serba kekurangan dari segi tenaga, fasilitas, kesejahteraan, dan anggaran,” paparnya.

Selain meminta agar angaran untuk Puskesmas ditingkatkan, MB menilai Undang – Undang Pelayanan Kesehatan masyarakat perlu ditinjau kembali. Hal tersebut menurutnya karena pada masa Pademi Covid -19, ada beberapa tindakan yang sifatnya emergency.

Dengan pengalaman pandemi covid -19 ini, harusnya menjadi pelajaran besar bagi kita untuk melihat kekurangan, kelemahan, keterlambatan kita dalam menanggulangi pandemi,” tandasnya

Marthin Billa menilai, perlu ada regulasi yang mengatur kewenangan serta kebijakan dan urusan wajib yang baku antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah melalui Undang- Undang Kesehatan sesuai konstitusi.

Lebih lanjut Marthin menegaskan bahwa hanya dengan pembenahan regulasi maka penanganan covid – 19 akan cepat terealisasi.

“Menghadapi penyakit menular secara umum, maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary), diperlukan sebuah regulasi. Untuk itulah Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat perlu ditinjau kembali,” tutupnya.

( edy )