KOLAKA – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lacak Sultra menyoroti adanya permintaan sumbangan oleh pihak komite kepada orang tua siswa yang terjadi baru-baru ini dibeberapa sekolah di kabupaten Kolaka.pasalnya ada beberapa pengurus Komite sekolah yang disinyalir membuat program kerja sekolah dengan mengatas namakan sumbangan sukarela tetapi ada ketentuan nominal jumlah pembayaran per siswa yang ditetapkan didalamnya dengan jangka waktu selamat satu Tahun, Kamis (8/12/2022)
Mulyadi selaku perwakilan LSM Lacak provinsi Sulawesi Tenggara saat ditemui dirumah kediamannya oleh kami mengungkapkan “Saya melihat bahwa ada kekeliruan beberapa pengurus komite sekolah di kabupaten Kolaka baik itu terjadi ditingkat SLTA maupun ditingkat SMP terkait penjabaran dan pemahaman permendikbud no.75 Th.2016 Tentang Komite sekolah” ungkapnya.
Lanjut Mulyadi menambahkan bahwa menurut pemahaman kami didalam permendikbud tersebut memang diperbolehkan Komite sekolah melakukan permintaan sumbangan secara sukarela yang bersifat tidak mengikat dan bukan sebuah keharusan yang harus dipenuhi katanya,apalagi memperlakukan sebuah sangsi terhadap siswa.
Yang kami sayangkan kata Mulyadi bahwa ada
oknum kepala sekolah yang kami temui baru-baru ini, ketika kami mintai keterangan soal adanya pungutan yang dilakukan komite disekolahnya, beliau membantah jika yang dilakukan komite bukanlah pungutan tandasnya ia menambahkan katanya, itu hanya berupa sumbangan dari orang tua siswa ujarnya Kepala sekolah.
Ketika ditanya soal adanya jumlah pembayaran yang ditetapkan oleh pihak sekolah per-siswa dengan jangka waktu selama satu tahun, Kepala sekolah tersebut berdalih jika dirinya hanya mengajukan, sedang yang menyetujui adalah pihak Komite dan orang tua siswa.
Menurut Mulyadi ada dugaan jika pihak sekolah dan Komite bekerja sama mensiasati dalam rapat komite dengan orang tua siswa. Dalam tanda kutip misalnya, pihak Komite tidak transparan menjelaskan kepada orang tua siswa tentang ketentuan yang dimaksud dalam permendikbud no.75 Th.2016 Tentang Komite sekolah, sebab dengan adanya pemahaman terkait dengan permendikbud yang dimaksud oleh orang tua siswa maka pihak orang tua siswa yang hadir dalam rapat, dapat mempertimbangkan antara jumlah pembiayaan yang diajukan oleh pihak sekolah ke-Komite, dengan kesanggupan sumbangan secara sukarela yang akan ditanggung oleh orang tua siswa, sebab jika tidak berlaku seperti ini ,besar kemungkinan yang akan terjadi dalam rapat, judulnya sumbangan secara sukarelah tapi isinya pemaksaan yang ada didalamnya” Tandasnya.
Pada dasarnya bahwa keberadaan dan eksistensi komite sekolah ini kita sangat mendukung sehingga peran dan fungsi Komite sekolah dapat memberikan sebuah kontribusi terhadap kemajuan sekolah yang bersangkutan, akan tetapi dalam menjalankan tugas dan fungsi komite sekolah ini seyogyanya perlu pemahaman mengenai regulasi secara komperhensif dan transparan sehingga dapat meminimalisir kesalah fahaman yang terjadi dimasyarakat terutama terjadinya penyalah gunaan anggaran atau adanya indikasi ruang untuk melakukan suatu kejahatan/ korupsi bagi para pelaku yang terkait didalamnya.
(Herawan)