LKBH Makassar Desak Polda Sulsel Penjarakan Pelaku Dugaan Mark Up Bantuan Sembako Covid-19 di Kota Makassar

Makassar-Berandankrinews.com.
LKBH Makassar (Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak kepada Polda Sulsel (Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) untuk memenjarakan pelaku kasus dugaan mark up Keterkaitan fakta Direktur paket bantuan sembako untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi virus Corona di Kota Makassar.

“Kami berharap Polda Sulsel, khususnya bagian Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlianto untuk segera memproses kasus dugaan mark up paket bantuan Sembako untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 di Kota Makassar,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di kantornya, Selasa, 2/6/2020.

Muhammad Sirul Haq yang juga pengacara Makassar ini mengatakan pihaknya akan mendorong Polda Sulsel memaksimalkan penyelidikan kasus tersebut dan memberitahu setiap perkembangan yang ada nantinya ke masyarakat melalui publikasi media.

“Fakta temuan oleh Polda Sulsel adanya sebanyak 60.000 paket bantuan sembako, untuk penanggulangan Covid-19 diduga dimainkan dan tidak tepat sasaran merupakan kejahatan extraordinary crime,” ujar lelaki yang sering disapa Sirul ini.

Sirul yang juga selaku Ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) menuturkan adanya temuan anggaran bantuannya itu diduga bersumber dari refocusing anggaran, tiap SKPD yang dikelola langsung oleh Dinas Sosial Kota Makassar.

“Temuan Polda Sulsel adanya anggaran jika ditotalkan nilainya mencapai sekitar Rp24 miliar, berupa bantuan sembako dari pihak swasta, yang dimana pihak Dinas Sosial selaku leading sektor penyaluran bantuan tersebut. Diduga tidak transparan menyebutkan jumlah paket sembako bantuan Covid-19 ini,” tutur Sirul dengan berapi-apinya.

LKBH Makassar melihat dari info yang beredar dan penuturan dari pihak Polda Sulsel, adanya dugaan kuat jika, 60.000 paket bantuan sembako yang bersumber dari APBD, diduga dicampur dengan paket bantuan dari pihak swasta.

“Apapun modus operandinya, jika sudah terkait dana bencana maka tak ada kata tidak, Polda Sulsel harus segera menuntaskan kasus ini dan memenjarakan pelakunya,” tambah Sirul

Laporan: ZAITUN Makassar