NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-14 (empat belas) masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah Kab.Nunukan terhadap 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD bertempat di ruang sidang utama, Senin (31/07/2023).
Terlihat hadir dalam sidang paripurna Ketua DPRD Kab.Nunukan, Hj.Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab.Nunukan, H.Saleh, anggota DPRD Kab.Nunukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Nunukan, Serfianus S.I.P., M.Si, Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan, instansi vertikal dan unsur pemerintahan Kab.Nunukan.
Adapun penyampaian pandangan umum terdiri dari 5 (lima) fraksi yakni masing-masing dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) dan fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN).
Pertama, selaku juru bicara fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Nunukan, Tri Wahyuni, S.E menyampaikan saran serta mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut.
“Terkait ranperda, kami fraksi Partai Hanura menyampaikan dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi Daerah tetap mempetimbangkan tingkat kemampuan masyarakat dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, begitu juga melakukan kajian-kajian guna meningkatkan potensi dan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” ucap Tri Wahyuni.
“Juga Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) yang tidak terlepas untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” lanjut anggota DPRD fraksi Partai Hanura tersebut.
Lalu, lewat juru bicara fraksi Partai Demokrat serta anggota DPRD Nunukan, Nadia mengungkapkan beberapa saran dan siap untuk membahas lebih lanjut secara komprehensif.
“Terkait ranperda RPIK harus selaras dengan RTRW dan menjadi perwujudan daerah industri yang luas bagi terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuh kembangnya usaha-usaha UMKM yang baru dan menarik para investor serta memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata di Nunukan,” ujar Nadia.
“Saran ranperda pajak dan retribusi daerah, pertama harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajb pajak, kedua, mampu mengakomodir tidak hanya peningkatan PAD tapi juga mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat, ketiga, kreatifitas dan inovasi pemda melalui OPD harus terus dilakukan dan ditingkatkan dengan menghadirkan kemudahan akses,” kata anggota DPRD fraksi Partai Demokrat yang kerap disapa Hj.Nadia.
Ketiga, selaku juru bicara anggota DPRD Nunukan fraksi PKS, Inah Anggraini menyebutkan sebuah catatan kecil serta setuju membahas lebih lanjut terkait ranperda.
“Berharap pemerintah memastikan dan memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan akibat pembangunan industri, lalu memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal sehingga berdampak terbukanya lapangan kerja, serta agar perda ini disusun secara terarah, terencana dan sistematis,” terang Inah Anggraini.
Selanjutnya, mewakiili fraksi PPN, Joni Sabindo, S.E mengatakan mendukung sepenuhnya pembahasan ranperda serta catatan untuk pemda.
“Fraksi PPN mengharapkan ranperda dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa memanfaatkan potensi Pajak ataupun Retribusi yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut,” tutur Joni Sabindo.
“Terkait RDIK, diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat, serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada, dan perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta dapat membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran,” sambung Joni Sabindo.
Terakhir, selaku juru bicara dan anggota DPRD Nunukan fraksi GKP, H. Andi Mutamir, S.E., M.M sampaikan usul terkait ranperda pajak dan retribusi darah serta RDIK.
“Pemerintah daerah diharuskan meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta Ranperda RDIK untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Kab.Nunukan serta harapan kita semua melalui Raperda Pembangunan Daerah Industri adalah adanya peningkatan iklim investasi di Nunukan,” tutup Andi Mutamir.
(*)