Langgar Aturan, Bawaslu Nunukan Bersama Satpol PP Turunkan Baliho Bacaleg

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penurunan baliho serentak di Kabupaten Nunukan, Senin (09/10/2023).

Alat Peraga Kampanye Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) memenuhi sejumlah sudut di Kabupaten Nunukan, meski belum memasuki masa kampanye, kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari Bawaslu dan Satpol PP setempat.

Saat diwawancarai selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Herawan mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara serentak di Kabupaten Nunukan.

“Hari ini kita melakukan penurunan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif yang melanggar aturan sebelum memasuki masa kampanye dibantu dengan Satpol PP secara serentak di beberapa tempat di pulau Nunukan,” ujar Herawan Panwaslu Kecamatan Nunukan.

Kemudian, ia juga menyampaikan segala bentuk alat peraga kampanye yang di pasang di sudut Kabupaten Nunukan semua di tertibakan.

“Fokus kami terhadap Bacaleg yang memasang baliho, spanduk maupun stiker yang memuat unsur logo partai dan nomor partai itu semua kita tertibkan,” lanjut Herawan.

Selanjutnya, Herawan juga menyampaikan harapannya setelah adanya penertiban hari ini para Bacaleg agar tidak kembali memasang Alat Peraga Kampanye.

“Harapannya setelah adanya penertiban hari ini tidak ada lagi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kita tunggu aja masa kampanye di tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tutup Herawan.

(Wan)