NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan di Kantor KPU Nunukan, Minggu (22/09/2024).
Ketiga pasangan tersebut diantaranya H. Basri, M.Si-H. Hanafiah, S.E., M.Si dengan partai politik (Parpol) pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si yang diusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan terakhir pasangan H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos, dimana partai pengusung ialah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, ketiga pasangan tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Nunukan bersama dengan para simpatisan masing-masing calon.
Selaku Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah mengatakan bahwa penetapan ketiga calon tersebut dikeluarkan melalui surat pengunguman nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024.
“Ditetapkan berdasarkan surat keputusan nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024,” sebut Riko Ardiansyah.
Sesuai surat keputusan, urutan penetapan pasangan calon disesuaikan dengan hari dan jam pendaftaran ke KPU Nunukan.
Kemudian, Riko Ardiansyah menyebutkan bahwa hasil penelitian persayaratan administrasi calon Bupati dan Wabup Nunukan semuanya memenuhi sayarat.
“Sebelumnya tanggal 14 September 2024 melalui surat nomor 792/PL.02.2-Pu/6503/2024, ketiga pasangan ini untuk hasil penelitian dan persyaratan administrasi sebagai paslon Bupati dan Wabup seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Nunukan.
Bersama dengan itu, pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan tahapan pengundian nomor urut paslon di Kantor KPU Nunukan.
Diketahui bahwa puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan bergulir serentak di seluruh Indonesia tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati.
(nam/nam)