NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan memastikan akan ada penambahan 5 kursi anggota DPRD Pada pemilu 2024 mendatang dari 25 menjadi 30 Kursi
Dikatakan oleh Ketua KPU Nunukan “Rahman” bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah keluar rilis dari KPU RI untuk kabupaten Nunukan akan ada penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nunukan berdasarkan data jumlah penduduk yang dikirim Disdukcapil Kabupaten Nunukan.
“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 telah keluar rilis dari KPU RI untuk kabupaten Nunukan sepertinya akan ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 25 menjadi 30 kursi” Ujar Rahman
“hal ini karna data penduduk yang terlampir dalam surat dari KPU RI tersebut tidak mengalami perubahan berdasarkan jumlah data yang dikirim oleh Disdukcapil Kabupaten Nunukan yakni 200.138 Penduduk”, lanjut Rahman
Rahman menjelaskan, sesuai Undang-Undang bahwa jika jumlah penduduk lebih dari 200.000 – 300.000 maka jumlah DPRDnya mencapai 30 Kursi, sehingga di Kabupaten Nunukan dipastikan akan ada penambahan kursi.
“Berdasarkan UU bilamana jumlah penduduk disuatu daerah lebih dari 200.000 – 300.000 maka jumlah kursinya mencapai 30 kursi, dengan demikian merujuk pada data jumlah penduduk yang dilampirkan KPU RI dapat dipastikan di Kabupaten Nunukan akan ada penambahan 5 kursi pada pemilu 2024” Ujar Rahman
Mengenai penambahan atau pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil), Rahman menuturkan akan diinformasikan lebih lanjut, mengingat hal tersebut harus melalui prosedur atau mekanismenya masing-masing. Tegas Rahman
Reporter : Indra Lawetoda
Editor : Nam