NUNUKAN – Lumbis, Dalam rangka penegakan Perda Prioritas No 05 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta keluhan masyarakat dengan adanya kenaikan harga sembako serta adanya barang sembako Kadaluarsa di wilayah kecamatan Lumbis kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara. Koramil 0911-05/Lbs Bersinergi dengan Muspika kecamtan Lumbis melaksanakan kegiatan Razia Gabungan Barang Sembako kadaluarsa dan harga sembako di toko yang menyediakan bahan pangan di desa Mansalong kecamatan Lumbis kabupaten Nunukan Provinsi, Rabu(10/06).
Tim gabungan yang berasal dari unsur pejabat Kecamatan, Polsek, dan Koramil tersebut, menghasilkan beberapa temuan, yaitu beberapa bahan pangan yang sudah kadaluarsa Sementara harga dan stok makanan pokok yang lain masih relatif stabil dan aman terkendali.
Camat Lumbis Drs Muhamad Efendi dalam kesempatan ini memberikan teguran kepada pemilik toko,kenapa barang yang kadarluasa tidak segera dimusnahkan, atau setidaknya dipisahkan agar tidak tercampur dengan makanan yang siap dijual,“Harusnya, barang yang expired (kadarluasa) dipisahkan biar tidak tertukar dengan barang yang masih layak konsumsi,”Ungkapnya.
Lanjut camat menyampaikan atas temuan ini,pihaknya akan melakukan tindakan kepada pemilik toko apabila di kemudian hari di laksanakan kegiatan sidak masih di temukan Barang EXpired yang di jual,”kami akan cabut ijin usahanya apabila nanti masih di temukan kembali barang sembako masih di jual atau di pajang,” Tegasnya.
Sementara itu Danramil 0911-05/Lumbis Lettu Inf Agus Purnomo, menjelaskan tujuan adanya sidak ini untuk mengetahui sejauh mana harga kebutuhan pokok di wilayahnya , baik dari aspek harga maupun stok,dia pun bersyukur, setelah melakukan sidak di toko penyedia barang pangan tidak ada bahan pangan yang melonjak tajam saat Pandemi Covid-19,”Alhamdulillah kita tadi sudah cek harga dan stok di pasar, hasilnya aman terkendali,”Katanya.
Agus Purnomo juga menghimbau terkait temuan barang kadarluasa agar segera memusnahkan barang yang sudah tidak layak konsumsi tersebut, sebab ditakutkan barang tersebut dioplos dan dijual kembali, “Kami berharap, barang yang tidak layak konsumsi ini jangan dijual, segera dimusnahkan, pemilik toko kiranya harus cek secara berkala barang dagangannya, agar nantinya tidak merugikan pembeli”Imbuhnya.
Sumber : Penramil 0911-05/Lbs
Editor : Pendim 0911/Nnk