BUTON UTARA – berandankrinews Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kabupaten Buton Utara (Butur), Laode Yus Asman Meminta Kepada Polres Butur untuk segera melakukan tindakan dan membersihkan para oknum pelaku penimbun BBM jenis Solar Subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Butur.
Pasalnya, Maraknya Aktivitas praktik jual beli BBM Solar Subsidi di Butur sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, sehingga dinilai pihak Polres Butur seakan-akan tutup mata dengan persoalan tersebut. Atau mungkin pihak Polres tidak mengetahui pemandangan maraknya terjadi praktek-praktek penimbunan BBM subsidi di Butur.
Karena hal itu, Sehingga memang perlunya harus konsultasi dengan Kapolres Butur terkait hal tersebut, selain itu jika ingin bersihkan para oknum penimbun ini tentunya dukungan masyarakat itu perlu.
Asman mengungkapkan berdasarkan hasil investigasinya mendapatkan informasi dari salah seorang warga. Tepatnya di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu, Butur, bahwa ada oknum pelaku diduga penimbun BBM Solar subsidi dan jenis lainya dengan volume yang begitu besar.
Dan aktivitas bongkar muat BBM, yang diduga di seludupkan, tempat penampungannya itu ada di rumah pribadi pelaku dan di rumah orang tuanya.
“Untuk saat ini Ada dua titik tempat penampungannya, itu berdasarkan informasi yang telah saya terima dari warga setempat,”kata Asman kepada Awak media, saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/08/2023).
Berdasarkan informasi, Biasanya oknum pelaku dugaan Penimbun BBM Solar Subsidi ini, di saat pagi hari mereka lakukan pemuatan, dan di duga solar-solar itu dibawah ke Kecamatan Kulisusu Barat.
“Kuat dugaan para oknum penimbun BBM ini bekerja sama dengan kontraktor,” jelas Asman yang juga selaku sekretaris LSM TRINUSA Provinsi Sultra.
“Terkait dokumentasi TKPnya sudah kami kantongi, intinya hal ini yang nanti akan kami lampirkan ketika kita akan lakukan pelaporan di Polres Butur terkait dugaan oknum pelaku penimbun BBM Solar Subsidi,”tambahnya.
Asman yang juga selalu Sekretaris Pers Mitra Polres Butur ini mengatakan jika diliat dari hasil dokumentasi yang diterima, terkait titik dugaan penampungan BBM subsidi itu sudah mainan besar.
“Karena diliat dari hasil dokumentasi bukan hanya jergen tetapi ada beberapa drum di lokasi penampungan,”terangnya.
Karena adanya hal itu, sudah semestinya pihak Polres Butur dalam hal ini Kapolres Butur untuk mengetahui hal ini dan segera melakukan sebuah tindakan dan berikan efek jera kepada para oknum penimbun BBM subsidi jika memang tempat penampungannya itu ilegal.
Beberapa pekan ini memang penimbunan BBM subsidi di Butur marak terjadi, tetapi belum ada satupun yang diberikan efek jerah.
Maraknya oknum penimbun BBM Subsidi mengakibatkan seringkali terjadi kelangkaan, Padahal BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ekonomi menengah kebawah.
“Ini sungguh meresahkan, apalagi bagi masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah,”ungkapnya.
Kata dia, Jika merujuk kepada aturan perundang-undangan disitu sudah dijelaskan Praktik Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Ia mengaku, dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan bertandang ke Polres Butur untuk lakukan pelaporan resmi sekaligus bersurat terkait permintaan DPC PPWI Butur agar pihak APH mengambil langkah-langkah Kongrit guna untuk membersihkan adanya para oknum penimbun BBM Subsidi.
Lanjut, Disisi lain Jika para oknum pelaku penimbun ada yang membekingi oknum anggota kepolisian, maka sudah semestinya agar parah oknum yang terlibat di proses secara hukum.
“Dan pastinya jika ditemukan ada yang membekingi dari pihak oknum kepolisian itu sendiri, sudah semestinya harus diberikan efek jerah dan di proses secara hukum yang berlaku,”tegasnya.
(*)