Ketua DPD PPWI Sultra Desak APH Selidiki Sejumlah Proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra

KENDARI – berandankrinews Diduga terjadi kongkalikong dalam proses pemenangan tender sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Ketua DPD PPWI Sultra La Songo mengatakan pihaknya mendesak APH untuk menyelidiki beberapa paket proyek pemenang tender yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Sultra tahun anggaran 2022.

“Bahwa beberapa paket kegiatan tersebut diduga ada yang janggal dan menduga ada proses konkalikong yang terjadi sebab rekanan yang di menangkan dalam proses lelang tersebut,yang secara ketentuan menyalahi regulasi,” katanya.

La Songo juga membeberkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar diantaranya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jaza pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jaza pemerintah melalui penyedia,” bebernya.

Lanjut La Songo sebab menurut kajian lembaganya ditemukan bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang di maksud diduga tidak memenuhi syarat.

“Daftar peralatan utama yg disyaratkan ditender, daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan ,namau wajib di tambahkan di mobilsasi pada saat pelaksanaan kontrak, daftar personil inti, pengunaan aspal Buton, personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan, peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak di lampiri bukti kepemikan, daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan, nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender Yang bersangkutan, kesamaaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS, dan kesamaan dokumen penawaran antar peserta.

Sambungnya yang jadi persoalan adalah tahapan proses lelang tersebut perlu dilidik sebab anggaran yg tertuang dalam HPS,mencapai puluhan milyar.

“Harusnya kalau kita mau fair tuntaskan di proses hulunya ,insya Allah kalau proses hulunya sudah benar dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku bahwa bisa di pastikan bahwa fisik dari kegiatan yg di maksud benar benar mempunyai kualitas,,

Maka dari itu dalam waktu dekat ppwi akan mengagendakan bertandang ke salah satu instansi APH, untuk melaporkan persoalan tersebut,” pungkasnya.

(Biro Sultra)