KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT KAB.KOLAKA SELEKSI BACA TULIS AL-QUR’AN

KOLAKA – Seleksi baca Tulis Al-Qur’an Dan Hafal Hadits Dilaksanakan 15 Februari Kabag Kesra Kab Kolaka ustadz Syaifuddin Mustaming,S.Ag, MA menjelaskan jika pelaksanaan seleksi tilawatil Al-qur’an dan hafal hadis (STQH) akan segera dilaksanakan pada Tgl.15 Februari 2023.

“Kami dari pemerintah Daerah selaku penyelenggara telah menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan STQH Kabupaten Kolaka untuk Tahun ini, yakni Tgl 15 Februari hingga sampai dengan Tgl 19 Februari 2023 dan pelaksanaan kegiatan bertempat di kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga.

Peraturan Menteri Agama nomor. 15 Tahun 2019 Tentang Musabaqa tilawatil Qur’an dan seleksi tilawatil Qur’an,bermaksud menjadikan Al-Qur’an dan hadist sebagai spirit pembangunan Nasional berdasarkan pendekatan agama. Berkenaan dengan hal tersebut Syaifuddin Mustaming mengatakan ” Bahwa agenda kegiatan ini adalah program Nasional yang kita adakan dalam setiap tahun, jadi sebelum Musabaqa tilawatil Qur’an dilaksanakan maka ada namanya seleksi STQH seleksi tilawatil Qur’an dan hafalan Hadist dan kegiatan sifatnya berjenjang sampai ketingkat Nasional, oleh karena itu saya mengingatkan agar seluruh peserta dari masing-masing Kecamatan Se kabupaten Kolaka,dapat bersaing sehat dalam perlombaan tersebut sehingga motifasi peserta dapat lebih semangat dan semarak seiring dalam meningkatkan mutu dan kualitas khususnya dalam menguasai ilmu dan hafalan Al-Qur’an dan begitupula dengan hafalan-hafalan Hadist yang banyak dan benar” ujarnya.

Pembangunan spiritual merupakan suatu kebutuhan masyarakat yang tidak dapat Dipisahkan dalam kehidupan ini, maka dengan melalui kegiatan STQH salah satu tujuannya adalah upaya pemerintah untuk menyebar luaskan penghayatan, pengetahuan dan pengamalan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi ummat Islam,apalagi bangsa ini merupakan penganut agama Islam terbesar di dunia maka sudah sepantasnya jika program tilawatil Al-Qur’an dan hafalan Hadist merupakan kegiatan yang keberadaan dan eksistensinya perlu ditingkatkan secara terus menerus oleh para generasi muda dibawah pembinaan pemerintah secara langsung.Sehubungan dengan program STQH di Kabupaten Kolaka, Kabag kesra menambahkan ” yang melaksanakan program STQH ini adalah pemerintah, jadi kami yang menyiapkan dana tempat dan seluruh hadiah para peserta dan adapun berbicara tekhnis kegiatan STQH ini, para dewan hakimnya atau masalah penilaian peserta secara keseluruhan itu dilaksanakan dari pihak Kementrian Agama, dalam hal ini Depag Kabupaten Kolaka.

PENULIS: MULYADI RL SAHABA
EDITOR: M HERAWAN