Bone (Sulsel)- Setelah mendapat Sorotan tajam dari masyarakat dan Lsm Kabupaten Bone terkait pemasangan baruga yang disewa masyarakat untuk kegiatan pesta yang menggunakan izin keramaian dari kepolisian untuk menutup jalan.
Kini pihak Satlantas polres Bone mengelar pertemuan dengan beberapa pengusaha baruga di ruang kerja kasat lantas polres Bone untuk membahas tentang izin serta aturan pengunaan baruga di jalan umum, Kamis (25/7/19).
Pertrmuan tersebut juga sebagai bentuk silahturahmi Kasat lantas polres Bone dan pengusaha baruga.
Penggunaan Tenda /Baruga yang kerap menggunakan badan jalan padahal izin untuk keramaian yang diberikan tidak seharusnya menutup penuh badan jalan, hanya saja diberikan kebijakan setengah badan jalan agar kepentingan masyarakat juga bisa terpenuhi bukan hanya kepentingan pribadi.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muh Thamrin, SE menjelaskan, seperti yang diberitakan sebelumnya terkait baruga pesta yang menutupi jalan, banyaknya terjadi dibone dan menjadi penyebab kemacetan, serta jalanan menjadi rusak dalam pertemuan tadi, saya menyampaikakan bahwa, Kami dari Kepolisian berikan izin untuk keramaian bukan izin penutupan jalan.
“Untuk izin pemasangan baruga silahkan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone untuk diberikan rekomendasi,” jelas AKP Muh Thamrin.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Bone, pertemuan tadi dihadiri 12 pengusaha baruga, adapun inti pertemuan ini disepakati oleh pengusaha baruga dan dari kami satlantas polres Bone.
“Jad sebelum mendirikan baruga harus melihat izinnya dulu baru dipasang, apakah izin menutup penuh badan jalan atau setengah badan jalan, itu semua izinnya harus melalui kami dan apabila ditemukan menutup jalan akan dibongkar,” ujarnya
Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bone, H Nashar, SE menuturkan, untuk izin baruga itu kewenangannya kami hanya memberikan rekomendasi bukan izin. (Irwan N Raju)