Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat).
Pria bernama Suryadi (29) warga Jl. Hasanudin kelurahan Selisun kecamatan Nunukan selatan, berhasil dibekuk polisi dirumahnya pada Rabu (5/12/18) sekitar pukul 15.00 wita.
Suryadi yang merupakan seorang pekerja buruh bangunan nekat melakukan aksi kejahatan dikarenakan ingin foya-foya.
Berdasarkan informasi kepolisian Resort (Polres) Nunukan Pada Minggu (2/12/18), pelaku melakukan aksinya dengan membuka jendela kamar korban bernama Maria Sumiatun Jl. Selisun RT. 09 Kelurahan Nunukan selatan.
Pelaku mengambil barang korban dengan mengunakan batang ranting pohon cherry untuk menarik paksa tas bonia korban dari teralis jendela yang berisi Uang tunai, perhiasan dan surat-surat penting.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan pelaku curat atas nama Suryadi berhasil diamankan pada Rabu (5/12/18).
“diamankan dirumahnya sekitar pukul 15.00 saat sedang tidur siang,”kata Karyadi.
Karyadi menjelaskan pelaku melakukan aksinya disebuah rumah warga bernama Maria Sumiatun di Jl. Selisun rt.09 kelurahan Nunukan selatan.
“Dengan cara mengunakan batang ranting pohon cherry, pelaku mengambil tas merk bonia korban yang berisi uang tunai, Perhiasan dan surat penting, ia memaksa tas itu keluar dari teralis jendela kamar ,” kata Karyadi.
Polisi berhasil menyita dari tangan pelaku berupa Tas wanita merk Bonia, Uang tunai Rp. 17.618.000, 1 unit hanphone Oppo, 1 buah kalung emas 2gr, 1 pasang anting anak 0,6gr, 1 buah jam tangan, 1 unit stavolt, 1 pasang speaker aktif besar, 1 buah mic, 1 pasang sandal Eiger, 1 buah kaos hitam, 2 buah celana pendek Levis, 2 lbr buku tabungan Bank Kaltimtara, 2 lembar buku tabungan Baru, 1 lembar buku tabungan mandiri syariah dan 1 batang kayu ranting pohon Cherry.
Karyadi menuturkan hasil kejahatan pelaku digunakan untuk foya-foya, digunakan untuk belanja dan sebagian disimpan.
Lanjutnya, Korban mengalami Kerugian material mencapai 60 juta rupiah.
“kerugian mencapai 60 juta rupiah, termasuk perhiasan emas dan uang tunai,” kata Karyadi.
Pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nunukan, guna untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum. (**)