Nunukan-Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai tentang Karantina Nunukan menyita sepihak barang dagangan milik Darmawati di Pelabuhan Sei Jepun di atas kapal Ferry Mananta pada 26/7/19 lalu, pihak Karantina mengklarifikasi jika tudingan yang dilontarkan Darmawati tidak benar.
Pimpinan Karantina Nunukan, Drh Sapto Hudaya mengungkapkan, Kejadian itu waktu diamankan pada tanggal 26/7/19 di pelabuhan Sei Jepun di atas Kapal Ferry.
“Yang kita amankan 10 karung wortel dan 10 karung bawang putih, ini kita tahan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Negara asal kemudian tidak melapor ke karantina,” kata Drh Sapto, Rabu (28/8/19)
Sapto juga menuturkan barang tersebut juga tidak melalui jalur resmi, sesuai dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang hewan, ikan dan tumbuhan.
“Ada juga peraturan menteri tentang umbi-umbian segar kita di wilayah kalimantan utara ini bukan tempat pemasukan. Karena yang tempat pemasukan resmi itu untuk import yaitu pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Tanjung Priuk, Bandara Soekarno Hatta dan pelabuhan Belawa,” ujar Sapto.
Ketika ditanyakan nota pembelian yang diperlihatkan Darmawati, Sapto menegaskan itu perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau ada diberita bahwa ada nota, itu perlu ditelusuri notanya benar atau tidak, atau dibuat setelah penahanan,” tegasnya.
Lanjutnya, ada juga penyampaiannya mengatakan kita adu mulut dengan Pihak Syahbandar, silahkan di kroscek dengan teman-teman yang ada di pelabuhan Sei Jepun ada pihak Asdp, Syahbandar atau pihak Kepolisian dan pihak kapalnya sendiri.
“Kami berharap kesalahan itu jangan di ulangi lagi dan juga jangan mengumbar berita hoax. Kami juga masih menunggu pemilik barang agar bisa datang ke Kantor,” Tandasnya. (Red).