SINJAI – Berandankrinews.com – Pada hari Jum’at 15 Februari 2019, pukul 10.00 wita, Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, S.Ik menggelar Press Release dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai.
Kegiatan Koferensi Pers bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri Kasat Resnarkoba dan anggotanya serta beberapa awak media.
Kapolres Sinjai mengawali press release menjelaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai mulai dari Januari S/d saat ini (15/2) sudah menangani 7 (tujuh) Laporan Polisi.
Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba akhir-akhir ini (13/2/2019) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rivai, SH kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di
BTN lappa mas, blok H no.33 kel. lappa, kec. sinjai utara, kab. sinjai diantaranya berinisial lel. SY, umur 39 tahun, lahir disinjai tanggal 10 Oktober 1980, pek. swasta, alamat dusun bisokeng, kec. sinjai timur, kab. sinjai. Dan berinisial lel. SG, umur 33 tahun, lahir disinjai tanggal 31 Desember 1986, pek petani, alamat BTN gojeng, kel. biringere, kec. sinjai utara, kab. sinjai. Rabu (13/2/2019) pukul 16.00 wita.
Kejadian bermula dimana satuan resnarkoba polres sinjai menerima informasi bahwa di rumah lel. SY sering digunakan sebagai tempat nyabu kemudian info tersebut ditindak lanjuti dan benar pada saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku an lel. SY ditemukan didalam kamar lel. SY dan lel. SG menggunakan narkotika jenis sabhu, dimana pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet bening kristel diduga sabu dan beberapa alat isap siap pakai setelah diinterogasi lel. SY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari lel. MT dengan cara membeli patungan dengan lel. SG selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polres sinjai guna proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,30 gram, 1 (satu) bong lengkap lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pirex terbuat dari kaca isi sabu, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek samsung warna putih dan 1 (satu) bufh HP merek samsung warna hitam. selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke mapolres sinjai guna pemeriksan lebih lanjut.
Lanjut, pada pukul 17.30 wita, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan pula berinisial lel. MT, umur 52 tahun, lahir disinjai tanggal 31 Desember 1967, pek. wiraswasta, alamat takkalalla, desa sanjai, kec. sinjai timur, kab. sinjai, atas penunjukan dari lel. SY yang ditangkap sebelumnya, bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan lel.SY dibeli dari lel. MT saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah lel. MT dan pada saat itu ditemukan sabu dalam lobang kursi berat kurang lebih 1,04 gram, pipet dan uang hasil penjualan sabu dan sabu tersebut diakui oleh lel. MT.
Adapun barang bukti lel. MT yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu berat kotor kurang lebih 1,04 gram, 1 (satu) buah Hp merek nokia warna biru, 3 (tiga ) buah pipet plastik, 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke mapolres sinjai guna pemeriksan lebih lanjut. (iwan hammer)