*Kapolres Sinjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai*





Sinjai-Berandankrinews.com.
Bertempat dibelakang kantor Kejaksaan Negeri Sinjai Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik., M.Sis menghadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (15/7/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Kasdim 1424 Sinjai, yang mewakili Kepala Rutan Sinjai, dan segenap pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Sinjai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum periode Januari sampai dengan Mei 2020 dari total 22 perkara dan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Aji Prasetya, SH.,MH.

Barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Sinjai. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk obat – obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sinjai.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.”ujar Kapolres Sinjai.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sinjai bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar maupun ditenggelamkan dalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
(Kasubbag Humas polres Sinjai)

MIH