Kantor Imigrasi Nunukan Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023

NUNUKAN (14/12) – Kantor Imigrasi Nunukan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sebuah prestasi luar biasa yang tidak hanya membanggakan bagi Kantor Imigrasi Nunukan, melainkan kebanggaan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara karena menjadi satu – satunya satker Imigrasi yang memperoleh predikat ini dan juga kebanggan bagi Kabupaten Nunukan.

Perjalanan menuju pencapaian WBK ini bukanlah hal yang mudah. Kantor Imigrasi Nunukan melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem manajemen dan pelayanannya. Reformasi ini mencakup peningkatan tata kelola, penerapan teknologi modern, dan pembentukan mekanisme pengawasan internal yang ketat. Langkah-langkah tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Berbagai inovasi yang dipersembahkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan untuk masyarakat seperti LUMBIS GO (Layanan Untuk Manula, Balita, Disabilitas, Ibu Hamil dan Menyusui), PARAS PERBATASAN (Pelayanan Reach Out Paspor dan Pas Lintas Batas di Perbatasan), SIAPP (Shuttle Imigrasi Antar Pemohon Paspor) adalah bukti nyata Imigrasi Nunukan hadir untuk masyarakat. Inovasi di internal juga di lakukan dengan menghadirkan Inovasi ADABA (Aplikasi Database Barang) yang merupakan aplikasi yang menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah proses administrasi dan pengelolaan database barang.

Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga mengurangi potensi risiko korupsi dan praktik kecurangan lainnya terhadap barang yang ada di Kantor Imigrasi Nunukan. Dengan penerapan teknologi, setiap transaksi dan kegiatan dapat dilacak secara rinci, memberikan kejelasan dan keamanan dalam setiap langkah proses.

Selain itu, penguatan integritas internal juga menjadi fokus utama. Kantor Imigrasi Nunukan melakukan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Mekanisme pengaduan dan whistleblower juga diperkenalkan untuk memberikan saluran yang aman bagi siapa pun yang ingin melaporkan praktik korupsi maupun kecurangan lainnya tanpa takut akan represalias.

“Prestasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih oleh Kantor Imigrasi Nunukan bukan hanya tentang pencapaian struktural, tetapi juga mencerminkan komitmen penuh terhadap pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Keberhasilan ini telah memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga imigrasi dan mengukuhkan Nunukan sebagai salah satu kota perbatasan yang mengedepankan integritas dan profesionalisme” tutur Ryan Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Sebagai bagian dari Indonesia, pencapaian ini memberikan inspirasi kepada satuan kerja pemerintahan lainnya untuk menjadikan Wilayah Bebas dari Korupsi sebagai tujuan bersama. Kantor Imigrasi Nunukan telah mencetak sejarah yang menginspirasi, membuktikan bahwa dengan tekad, inovasi, dan komitmen, perubahan positif yang signifikan dapat terwujud di semua lapisan pemerintahan walaupun jauh di perbatasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

(Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan)