NUNUKAN – Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, memimpin langsung jalannya Apel Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) di Lapangan tepat depan kantor Lapas Nunukan. Terlihat seluruh pejabat struktural dan pegawai Lapas Nunukan dengan khidmad mengikuti prosesi Pengukuhan Satops Patnal PAS yang dimulai dari pembacaan katakata pengukuhan oleh Kalapas Nunukan, dilanjutkan dengan pemasangan Hand Badge serta ditutup dengan pembacaan ikrar oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan yang baru dikukuhkan. (Nunukan, 07/02/2022)
Latar belakang dibentuknya Satops Patnal ini adapun untuk menjawab tantangan kerawanan gangguan kamtib yang sifatnya statis seperti kelalaian penjagaan dan pengawalan, kurangnya daya dukung sarpras, persoalan keamanan dinamis, perkembangan Teknologi Informasi, dan terjadinya berbagai kasus gangguan kamtib yang mengancam keselamatan petugas maupun warga binaan. Sedangkan tujuan dibentuk Satops Patnal ini adalah demi terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan kamtib secara efektif, serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan pelayanan Pemasyarakatan.
“Khusus kepada Satops Patnal PAS yang hari ini dikukuhkan, Saudara ditugaskan menjadi Satops Patnal Lapas Kelas IIB Nunukan, merupakan kepercayaan dan amanah, untuk itu laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Jadilah contoh dan tauladan bagi pegawai, karena sebelum mengawasi orang lain, seyogyanya mengawasi diri sendiri.” Himbau Kalapas dalam amanatnya.
“Ada Tata Nilai Utama yang harus menjadi jiwa Saudara, yang harus jadi pedoman, dengan nomenklatur yang keren dan berwibawa, yaitu Tata Nilai TRI SAKTI ABIYA yang berarti tugas Satops dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat: 1.Ketertiban,2.Keselamatan,3. Keamanan.” Lanjutnya.
“Jangan alergi dengan keberadaan Satops Patnal ini, demi tercapainya tujuan Lapas Nunukan. Seluruh pegawai diharapkan rela dan menerima diawasi oleh Satops Patnal PAS dalam pelaksanaan tugasnya, hal ini dilaksanakan guna pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan’’. Pungkas Kalapas.
Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Aleck