Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar APBD Perubahan 2021 Disampaikan Wakil Bupati Nunukan

NUNUKAN – Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I Tahun 2021/2022 Mendengarkan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar APBD Perubahan Tahun 2021, Selasa (28/9/2021).Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah SE,MSi, menyampaikan jawaban.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa, dihadiri Anggota Forkopimda, Pejabat eselon II dan III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan serta 15 Anggota DPRD Nunukan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wabup Hanafiah, menjawab secara lugas satu persatu pertanyaan fraksi yang disampaikan pada rapat sebelumnya.

Diawal jawabannya, Hanafiah mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan, tanggapan, saran serta koreksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Semoga masukan dan saran tersebut akan mendorong terciptanya APBD yang berpihak kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Nunukan yang maju, adil dan sejahtera,”jelas Hanafiah.

Terhadap Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Hanafiah menjawab bahwa ;

1. Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan apresiasi terhadap saran dan masukan yang diberikan oleh Fraksi Partai Hanura yang berkaitan dengan penyelesaian hutang yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai upaya mendorong pergerakan ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

2. Terima kasih kepada Fraksi Partai Hanura atas dukungannya terhadap perencanaan pengoperasian Rumah Sakit Pratama untuk itu pemerintah daerah saat ini sedang mempersiapkan semua aspek yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan yang wajib dipenuhi sehingga dapat segera dioperasikan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

3. Pemerintah Kabupaten dalam menyusun anggaran perubahan maupun anggaran murni selalu berpedoman pada rencana kerja. Pemerintah daerah sudah membuat rencana prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan dengan memperhatikan ketetapan sasaran waktu pelaksanaannya.

4. Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan apresiasi terhadap Fraksi Partai Hanura atas dukungannya dalam penanganan Covid-19.

5. Saran dan masukan untuk peningkatan pendapatan yang terus mengalami kenaikan hal ini Tentunya merupakan hasil kerja bersama harus dipertahankan dan ditingkatkan terutama di sektor Pendapatan asli daerah sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah kondisi yang demikian menentukan keberhasilan pemerintah daerah.

Selanjutnya, untuk Fraksi Keadilan Sejaterah (PKS), disampaikan bahwa;

1. Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan pelaksanaanya. Pengawasan bukan hanya melalui pemeriksa internal tapi juga dilakukan oleh pengawas eksternal dalam hal ini BPK dan BPKP.

2. Pelayanan dan penanganan pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif dilakukan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku secara nasional sehingga kekawatiran terhadap pasien yang berobat dengan susfek covid-19 diuji melalui pemeriksaan sesuai standar yang berlaku. Komitmen pemerlntah daerah tctap melakukan pengawasan secara berjenjang.

3. Program terkait pembinaan terhadap UKM memang sudah direncanakan oleh dinas terkait seperti fasilitasi kemudahan dalam perizinan usaha mikro, dimana dalam kegitan ini dilaksanakan sosialisasi antara bank, dinas kesehatan dan DPMPTSP yang mana diharapkan dalam sosialisasi ini pelaku UKM bisa memahami bagaimana cara memperoleh pinjaman dari bank untuk usaha dan legalitas perizinan usaha dari dinas kesehatan dan DPMPTSP. pada tahun 2021direncanakan akan dilaksanakan sosialisasi sebanyak 1 kali kepada pelaku UKM.

4. Dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat, terkait hasil produksi yang dihasilkan untuk dipasarkan, masih menjadi persoalan sampai saat ini, dimana distribusi pemasaran hasil produksi UKM masih terkendala akibat produk yang dlhasilkan oleh UKM belum mampu bersaing dengan produk dari luar. Hal ini disebabkan karena biaya produksi cukup tinggi sehingga harga jual produk yang dihasilkan menjadi tinggi.

5. Terkait dengan jaring pengamanan sosial pendataan penerima bantun berdasarkan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikeluaakan oleh Kementerian Sosial RI pemerintah daerah melakukan update data per semester lalu diusulkan kembali ke Kementerian Sosial RI untuk diverifikasi. Jadi bantuan yang diberlkan kepada masyarakat selama ini berdasarkan data yang terverifikasi.

Selanjutnya, Wakil Bupati H. Hanafiah menjawab padangan umum dari Fraksi Demokrat. Dalam jawabannya,

1. Pemerintah daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah melakukan penyesuaian terhadap Indikator Makro Pembangunan Daerah dimana secara nasional dan provinsi terlebih dahulu telah melakukan penyesuaian akibat pandemi Covid-19, penyesuaian target indlkator makro.

2. Pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran bantuan sosial kepada masyarakat tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan prioritas penerima bantuan sosial adalah masyarakat miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sudah terverifikasi oleh instansi OPD yang berwenang. Adapun bentuk bantuan sosial kepada masyarakat seperti : Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunal (BPNT) dalam wujud karlu sembako dan Bantuan Sosial Tunal (BST) disalurkan untuk menjaga tlngkat daya beli masyarakat di tengah pandemi covld-19;

3. Perlu kami sampaikan belanja pegawai merupakankompensasi yang diberikan kepada kepala daerah/wakll kepala daerah pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Belanja pegawai terdiri dari Gaji dan tunjangan ASN, tunjangan yang bersumber balk dari Dana Alokasi Khusus (OAK) dan Bantuan Keuangan (BKP) serta pemberian insentif kepada tenaga kesehatan untuk penanganan covid-19 dari Komponen yang dimaksud di atas sebelumnya tidak dianggarkan pada APBD murni tahun 2021.

4. Terhadap penerima bantuan jaring pengaman sosial kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi covio-19 tahun 2021 Telah disalurkan. Sedangkan untuk tlngkat desa melalui dana desa dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT Dana Desa) dengan jumlah penerima sebanyak 4.829 KK dengan alokasi sebesar Rp. 193.752.469 pada 232 jumlah desa;

Wakil Bupati melanjutkan, untuk jawaban pandangan dari Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, disampaikan ;

1. Terlmaksih apresiasi dari Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional atas dukungannya kepada pemerintah daerah meskipun menghadapi situasi dan kondisi pandemi covid-19 namun pembangunan daerah tetap berjalan sesuai dengan prioritas pembangunan yang terluang dalam RPJMD dan RKPD Kabupaten Nunukan.

2. Terkait pelunasan hutang pemerintah daerah tetap berkomitmen unluk menyelesaikannya dengan harapan pandemi covid-19 segera berakhir sehingga tidak ada lagi kebijakan pemerintah untuk melakukan refocusing dan relokasi anggaran.

3. Arah kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tetap difokuskan untuk penanganan kesehatan peningkatan pendidlkan serta pemulihan ekonomi daerah dan telah tertuang dalam RKPD.

4. Rasionalisasi belanja telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya.

5. Apresiasi terhadap dukungan yang diberikan oleh Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional untuk memperhatikan dan mendorong peningkatan pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur daerah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

6. Khusus untuk alokasi operasional pelayanan Rumah Sakit Pratama Sebuku telah dianggarkan di APBD Perubahan termasuk meubeleir, air bersih dan penambahan daya listrik dengan menggunakan anggaran DID, selanjutnya untuk meningkatkan kinerja Rumah Sakit Pratama Sebuku dan Krayan telah diusulkan anggaran sebesar Rp 2,5 milyar di tahun 2022.

7. Terimakasih yang diberikan oleh Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional atas saran dan masukan terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana Bapenda sedang melakukan intensifikasi dan ekstesifikasi PAD sesuai dengan peraturan perundangan yang lelah diatur dengan jelas dan bersifat close list.

Selanjutnya Hanfiah juga membacakan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) ;

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan meminta penjelasan terkait belanja kesehatan lainnya dalam kegiatan prioritas yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Sehubungan hal tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Alokasi belanja kesehatan lainnya dalam rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 dapat dirincikan

2. Alokasi anggaran untuk operasional ruang karantina terhadap masyarakat yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 yang melakukan isolasi terpusat di Rusunawa;

3. Alokasi anggaran untuk pelaksanaan 3T (testing, tracking, treatment) untuk memutus rantai penularan covio-19 di Kabupaten Nunukan.

4. Pengadaan obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai.

5. Alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat di semua kecamatan

6. Alokasi anggaran untuk pelaksanaan sosiausasi untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap pandemi covio-19.

7. Terkait pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Nunukan dari Target yang telah ditentukan disampaikan sebagai berikut :

Jumlah target sasaran penerima vaksin di Kabupaten Nunukan tahun 2021 sebanyak 182.886 orang terdiri dari ;

– SDM kesehatan sebanyak 1.820 orang;
– Lansia sebanyak 11.392 orang;
– Pelayanan Publik Sebanyak 15.541 Orang;
– Masyarakat rentan sebanyak 41.838 orang;
– Masyarakat umum sebanyak 92.000 orang;
– Remaja sebanyak 20.295 orang.
– Realisasi Capaian Penerima Vaksinasi Dosis 1 Adalah 59.949 Jiwa
– Realisasi Capaian Penerima Vaksinasi Dosis 2 Adalah 26.214 Jiwa
– Realisasi Capaian Penerima Vaksinasi Dosis 3 Adalah 1.390 Jiwa
– Hingga saat ini pelaksanaan vaksinasi masih terus dilaksanakan secara maksimal baik oleh pemerintah daerah RSUD, Puskesmas-Puskesmas, maupun yang dilaksanakan oleh pihak TNI/Polri dan oleh organisasi masyarakat lainnya.

8. Pemerintah Kabupaten Nunukan tetap mengupayakan peningkatan PAD salah satunya melalui pendataan dan penilaian zona tanah (ZNT) dan program aplikasi bayar pajak tidak ribet akuntabel dan transparan untuk memudahkan pembayaran pajak daerah dan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Nunukan dalam hal pendampingan dalam penagihan pajak daerah.

Terimakasih atas apresiasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah dengan harapan bersama perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini menjadi prioritas pembangunan untuk meningkatkan Kualitas kehidupan masyarakat dimasa pandemic covid-19.
“Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut kami harapkan dapat dibahas pada kesempatan rapat atau sidang selanjutnya,” Pungkas Hanafiah.

(Gzb/Adm)