NUNUKAN – Bertempat di ruang sidang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun 2022-2023 terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penyampaian Bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun anggaran 2023-2024, Selasa (30/05/2023).
Terlihat rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua, Saleh SE dan Burhanuddin, S.HI., MM, dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah, M.Si serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur FORKOPIMDA Nunukan.
Terdapat 5 fraksi DPRD Nunukan menyampaikan tanggapannya yakni Hati Nurani Rakyat (Hanura), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) dan Gerakan Karya Pembangunan (GKP).
Selaku juru bicara fraksi Partai Hanura, Hj. Nikmah menyampaikan sejumlah catatan strategis dan menyetujui pembahasan RTRW lebih lanjut.
“Kami menyampaikan beberapa catatan yang pertama, pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan perlu mengidentifikasi potensi lokal, kedua, merumuskan rencana aksi dalam menggerakkan ekonomi perbatasan dan perbaikan perniagaan, ketiga, pemkab mendorong potensi perekonomian dengan sasaran infrastruktur guna konektifitas UMKM,” ucap Hj. Nikmah.
“Keempat, mentusun renaca pengelolaan kawasan pemukiman menjadi kawasan produktif, kelima, punishment terhadap perusahaan yang lepas tanggung jawab, keenam, mempertimbangkan pembangunan infrastruktur wilayah PLBN, ketujuh memperhatikan pemukiman di Kecamatan Tulin Onsoi yang terdampak KBK dan APL, lalu kami menyetujui pembahasan lebih lanjut raperda RTRW,” sambung Hj. Nikmah.
Selanjutnya, melalui juru bicara fraksi Partai Demokrat, Robinson Totong mengatakan bahwa raperda harus mengutamakan kepentingan masyarakat, mempertimbangkan pemanfaatan wilayah berdayaguna, berhasilguna, serasi dan seimbang serta sumber air bersih yang semakin kecil musti diperhatikan.
“Fraksi Demokrat menyampaikan, pertama, perubahan RTRW musti terkait kepentingan masyarakat secara langsung, kedua, mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang, ketiga, sumber air bersih semakin kecil disebabkan kawasan hutan kurang menyimpan cadangan air dan pembukaan lahan kebun sawit oleh masyarakat dan korporasi, lalu kami setuju agar Raperda segera dibahas,” ungkap Robin.
Sama halnya dengan fraksi PKS yang disampaikan oleh juru bicara Andre Pratama, yakni menyambut baik raperda RTRW namun tetap memiliki sejumlah poin untuk jadi pertimbangan.
“Kami menyambut baik Raperda RTRW karena menjadi acuan perumusan pembangunan namun tetap terdapat pertimbangan yakni, pertama, pemda membuat langkah dan solusi kongkrit kepada masyarakat yang telah lama mendiami dan berusaha dalam kawasan hutan, kedua, perlu memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dengan PT. Inhutani terkait lahan seluas 40 Ha yang dihuni sekira 3000 kepala keluarga,” ujar Andre.
Lalu, dari Fraksi PPN memohon penjelasan terkait luas wilayah RTRW per kecamatan karena sebelumnya tidak dijelaskan serta mensosialisasikannya, dan meminta pemda untuk menjelaskan jangka waktu evaluasi Raperda.
“Fraksi PPN memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena didalam RAPERDA Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif, dan mensosialisasikannya ke setiap Kecamatan di Kabupaten Nunukan, melibatkan tokoh masyarakat dan adat agar seluruh lapisan masyarakat, lalu juga meminta penjelasan Pemerintah Daerah terkait jangka waktu evaluasi RTRW,” kata Lewi selaku juru bicara fraksi PPN.
Adapun, pandangan umum fraksi GKP yang disampaikan Hj. Nursan selaku juru bicara yakni catatan untuk pertimbangan raperda selalu mengutamakan ekonomi dan masyarakat daripada alam, lalu pembangunan infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan serta wilayah banjir penataan ruang.
“Kendala Perda selalu ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya yang lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam, lalu pembangunan infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan, dimana merupakan salah satu penunjang kelancaran distribusi barang ditingkat masyarakat, serta banjir dan penataan ruang wilayah merupakan dua hal saling berkaitan erat yang perlu diperhatikan,” terang Hj. Nursan.
Sebelumnya, nota penyampaian raperda tentang RTRW telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Serfianus, S.IP., M.Si mewakili Bupati Nunukan pada hari senin 15 Mei 2023.
(Nam)