Nunukan, Berandankrinews.com–Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku bernama Andi Rizqi Fauzan Alias Ojan (18) terhadap AP( 16) hingga hamil akhirnya berunjung ke jeruji besi.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, SH menyampaikan, modusnya pelaku sengaja tidak mengantar korban pulang kerumahnya, tetapi membawa korban ke rumah kostnya.
“Modus operandinya pelaku sengaja tidak mengantar pulang korban kerumahnya namun membawa korban ke rumah kostnya di Jl. Tvri Kelurahan Nunukan Timur, bahkan pelaku ini melakukan persetubuhan sampai sekarang,” Kata Karyadi, Minggu (27/1/19).
Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku pada awal desember 2018 di sebuah kost di Jl. Tvri Keluarahan Nunukan Timur, dan kerap dilakukan hingga sekarang.
Hal ini diketahui orang tua AP, saat menanyakan AP yang belum menstruasi, namun korban menjawab belum bulannya. Selang beberapa hari akhirnya pelaku datang bercerita kepada keluarga korban jika AP hamil.
Awalnya Niat Ojan datang kerumah keluarga korban untuk bertanggung jawab akan menikahi AP, namun niat pelaku hingga 26 januari 2019 tidak dilakukan. Tak terima korban dihamili tanpa tanggung jawab, orangtua AP kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Nunukan.
Dari modal laporan itu, polisi akhirnya meringkus Ojan dirumah kostnya, sabtu (26/1/19). hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Pakaian termasuk pakaian dalam korban.
“Akibat kejadian ini tersangka kita jerat pasal 81 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 13 tahun penjara,”Terang Karyadi.(***)