NUNUKAN – Menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Arming, S.H gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltara pada Sabtu, 08 – 09 Maret 2025 di Nunukan
Dijelaskan oleh “Arming, S.H” Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Fraksi PDI Perjuangan bahwa agenda Sosper kali ini meliputi Perda Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penanggulan Bencana
“Sosper ini merupakan agenda rutin bagi setiap Anggota DPRD, saya anggap penting untuk kita sosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana kita ketahui di tempat-tempat fasilitas umum seperti Rumah, Sakit, Lingkungan sekolah dan lainya perlu untuk dijaga demi menjaga kesehatan lingkungan, terlebih kesehatan anak dan Ibu hamil” Ujar Arming
“Selain itu penting juga Perda Tentang Penanggulan Bencana, hal ini dianggap penting untuk disosialisasikan karena saya pengen masyarakat tahu bahwa pemerintah daerah tidak putus dalam memberikan pelayanan terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, hingga dalam kejadian yang bersifat tak terdugapun pemerintah selalu hadiri dalam memberikan pelayanan” Tambahnya
Legislatif Muda dari Dapil Nunukan yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Fraksi PDI Perjuangan ini juga berharap Peraturan Daerah yang sudah dibentuk ini dapat dijalankan dengan baik
“Harapan saya dengan adanya Perda ini tidak hanya sebatas bungkus kacang, Perintah daerah harus menertibkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sehingga Perda yang sudah ada ini betul-betul dijalankan” Ungkap Arming
Lebih lanjut Arming mengatakan program Sosper kali ini terfokus di Pulau Nunukan, kedepannya akan difokuskan ke Pulau Sebatik dan Krayan
“Sebelumnya Sosper ini saya laksanakan di Kabudaya, Kekayap, Kecamatan Sebuku untuk itu mengingat dalam situasi Bulan Suci Ramadhan sehingga kali ini terfokus di Pulau Nunukan, Bulan Juni saya targetkan di Sebatik dan akhir tahun di Krayan” Pungkasnya
(Indra Lawetoda)