Bone-Berandankrinews.com
Menghadapi maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri Bone yang melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone telah melaksanakan Giat Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan pada Selasa, tanggal 18 Februari 2025 yang berlokasi di SMAN 12 Bone, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Program dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi taat hukum
Sebagai bekal menghadapi tingginya angka peredaran narkoba di kalangan remaja serta bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bone menyukseskan Program Pemerintah PG4N (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kejaksaan Negeri Bone turut menggandeng Forum Bersama Anti Narkoba Kabupaten Bone, atas dasar kesamaan tujuan untuk bersama-sama berupaya menjaga generasi penerus para pemimpin Bone agar tidak terjerat kubangan hitam narkoba.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Bone Ibu Sitti Marwah, S.Pd. M.Pd., dilanjutkan Ketua Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka dalam sambutan beliau menyerukan semangat juang kepada siswa-siswi SMAN 12 Bone dalam bersama-sama memerangi narkoba, turut berperan aktif dalam menurunkan tingginya angka peredaran gelap narkotika khususnya di Kecamatan Sibulue. Penyuluhan hukum diikuti sekitar 50 orang siswa-siswi SMAN 12 Bone.
Dua materi yang dibawakan sebagai berikut Narkotika dikalangan pelajar dan Kenakalan Remaja yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H. bersama Fahira Anfal, S.H. dan Andi Suci A, S.H.
SMAN 12 Bone ditunjuk menjadi lokasi pelaksanaan giat “Jaksa Masuk Sekolah” melihat banyaknya perkara narkotika yang terjadi di Kecamatan Sibulue,
tidak hanya orang dewasa tetapi anak usia remaja disana juga banyak yang menjadi penyalahguna narkotika akibat mudahnya akses untuk memperoleh barang haram tersebut.
Bahkan berdasarkan keterangan dari UPT SMAN 12 BONE terdapat seorang siswa SMAN 12 Bone yang menjadi pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang kemudian telah diproses secara hukum.
Situasi ini menjadi perhatian serius instansi berwenang dalam upaya pemberantasan narkoba serta pencegahan dampak buruk bagi Masyarakat, terutama generasi muda.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri Bone melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan penyuluhan hukum di wilayah Kecamatan Sibulue sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Pemateri memberikan gambaran dampak narkoba untuk kesehatan dan lingkungan bagi penyalahguna narkotika, dan hukuman pidana bagi pengguna, pengedar dan kurir narkotika.
Sosialisasi dampak dan bahaya narkoba terus gencar dilakukan karena narkoba masuk dalam kategori extraordinary crime yang banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar dan kurir narkoba.
Selain itu, pemateri Kenakalan Remaja membahas pada intinya kedudukan anak di mata hukum pidana, dampak Kenakalan Remaja pada masa depan bangsa, serta mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dengan adanya materi ini, diharapkan para pelajar selalu menanamkan nilai agama dan moral, meskipun di era kemajuan informasi saat ini. Selama kegiatan berlangsung pelajar SMAN 12 Bone antusias mendengar dan mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diharapkan para pelajar SMAN 12 Bone dapat menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka baik dilingkup sekolah dan keluarga terkait dampak dan bahaya narkoba serta kenakalan remaja. Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.
SIARAN PERS
Nomor: PR-2/P.4.14/ /Dsb.4/02/2025